Senin, 10 Desember 2012

RINTIHAN DIMALAM HARI

terdengar lolongan anjing menggonggong
memecahkan sunyi di malam ini
menderai seluruh nadi raga ini
dibawah naungan sang dewi bulan
angin bertiup semilir lembayung
menyapu derainya dedaunan ditaman
bengkitlah wahai penghuni malam
daku sendiri termenung sepi
paras cantik nan elok nampak menghampiri
terasa belaian manjanya
bibir manis merayu jiwa ini
tersesat akal ini akan rayunya
tersadar semua itu hanyalah mimpi

Selasa, 27 November 2012

ANUGERAH

terkadang semua yang kita inginkan tak pernah sejalan dengan kehendak-Nya
saat tuhan menciptakan senang disana pulalah tuhan memberikan cobaan
jalan hidup yang berliku yang dapat mengajarkanku arti kehidupan ini
betapa ajaibnya tuhan menciptakan dunia ini berserta isinya
terimakasih tuhan kau telah memberiku arti hidup yang sesungguhnya
kau datangkan seorang pria tua yang lusuh badannya namun dapat memberiku kesan yang mendalam
jagalah dia selalu untukku tuhan
karena hanya dialah yang aku cinta dan aku kasihi saat ini
hanyalah dia harta satu-satunya dalam hidup ini

♥ayah

TERIMAKASIH

begitu banyak anugerah yang telah Kau berikan padaku ya Tuhan
anugerah yang tiada dapat ku hitung jumlahnya
pertolongan demi pertolongan Kau peruntukan untuk hambamu ini
hingga Kau datangkan seorang malaikat yang mampu menjadi pelindungku dikala lelap menyapu
Kau hadirkan senyum ini untuknya seorang
Kau berikan didikasih yang begitu mendalam
sudah cukup Kau angkat derajatku Tuhan
Kau bawa terbang rohaniku ke surga indah disana
menari dengan dayang-dayang yang priawai
jikalau inilah mimpi jangan Kau bangunkan daku dari mimpi indah ini Tuhan
jangan Kau biarkan mimpi ini terhenti
biarkanlah mimpi ini berjalan dengan kehendak-Mu
terimakasih Tuhan atas segala nikmat yang Kau berikan pada hambamu ini
satu pesanku, jangan Kau ambil malaikat kecilku
biarlah dia tetap bersamaku untuk selamanya

♥AryoTriIndrawan

Rabu, 21 November 2012

PAI - Rangkuman BAB 5 dan BAB 6


TUGAS MATA KULIAH PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
(RANGKUMAN BAB 5 DAN 6)





















NAMA : ROMADHONI FEBY INDRIANI
NPM : 121000097
KELAS : B



FAKULTAS HUKUM 2012-2013
Kampus I
Jl. Lengkong Besar No. 68
Telp: 022-4205945, 4262226 website: www.unpas.ac.id
AKIDAH (BAB.5)

SEBAB-SEBAB TIMBULNYA PERBEDAAN PEMAHAMAN AKIDAH
Teologi timbul akibat faktor-faktor internal dan faktor-faktor eksternal. Faktor internal yang dimaksud adalah sebagai berikut.
Sebagian umat menuhankan bintang-bintang sebagai sekutu Allah (QS Alan’am:76-78),menuhankan Nabi Isa as. (QS Almaidah: 116) dan ada pula yang menyembah berhala-berhala (QS Alan’am: 74)
Setelah Islam berkembang luas,umat Islam mulai memfilsafatkan agama.Hujjah dan penjelasan masing-masing mengakibatkan terjadinya perselisihan.
Setelah Nabi Muhammad saw. Wafat,timbul perselisihan dalam memahami masalah-masalah politik, misalnya tentang kekhalifahan. Umat Islam terpecah dalam beberapa golongan dan perselisihan tersebut merembet ke dalam urusan ushul.

ALIRAN-ALIRAN TEOLOGI
Syiah: Golongan yang menyanjung Ali bin Abu Thalib ra., secara berlebihan. Syiah semula berasal dari perjuangan politik memperebutkan kekhalifahan,kemudian berkembang menjadi masalah agama. Menurut ajaran syiah,khalifah atau imam bukanlah manusia biasa,ma’shum dari berbuat salah dan telah mewarisi ilmu lahir dan ilmu batin serta mengajarkan rahasia-rahasia alam dan masalah gaib. Setiap imam mewariskan pembendaharaan ilmunya kepada iman berikutnya.
Khawarij: Orang yang semula mendukung Ali bin Abi Thalib ra., namun akhirnya membencinya karena dianggap lemah menegakkan kebenaran. Kaum Khawarij kecewa terhadap Ali bin Abi Thalib ra., karena bersedia menerima thakim dari Muawiyyah dan berakhir dengan kekalahan di pihak Ali bin Abi Thalib ra.. Khawarij artinya keluar dari jamah.
Mutazilah: Washil bin Atho berbeda pendapat dengan gurunya, Hasan Al Basri, sehingga memisahkan diri dari majelis dan membuat majelis senidri. Mutazilah artinya memisahkan diri (I’tazala). Washil bin Atho menyatakan bahwa seseorang yang berbuat dosa besar dan meninggal sebelum bertobat adalah fasik (antara kafir dan mukmin), sedangkan gurunya menyatakan tetap muslim.  Mutazilah mengutamakan akal pikiran, baru kemudian Alquran dan hadis. Ajaran agama yang bertentangan dengan akal pikiran dibuang jauh-jauh sekalipun nashnya.
Murji’ah: artinya menangguhkan, maksudnya menangguhkan balasan dari Allah
sampai akhirat nanti terhadap seseorang yang saleh atau fasik. Penilaian baik atau buruk  terserah kepada Allah. Iman adalah membenarkan dengan hati saja atau ma’rifat kepada Allah dengan hati,bukan pengertian lahir. Apabila seseorang beriman dengan hatinya, maka dia muslim sekalipun lisannya tidak mengucapkan syahadatain dan dia Yahudi atau Nasrani. Mengikrarkan dengan lisan dan amal perbuatan bukan bagian dari iman. Orang berdosa besar tetap mukmin sebab dia membenarkan dengan hatinya, tetapi fasik karena melakukan dosa besar. Orang yang berdosa tidak kekal di dalam neraka, karena pahala tidak akan dipungkiri sedangkan siksa boleh jadi akan dipungkiri. Pahala adalah siksa dan siksa adalah keadilan-Nya.
Ahlus Sunnah wal Jama’ah: Golongan ini dipimpin oleh Abul Hasan Al Asy’ary yang hidup tahun 26 H dan Abu Mansur Al Maturidy yang hidup tahun 333 H.

IMAN DAN KUFUR
Iman terdiri atas pokok-pokok kepercayaan yang disebut Arkanul Iman atau rukun iman yang terdiri atas hal-hal berikut ini.
Iman kepada Allah swt.
Iman kepada Malaikat.
Iman kepada para rasul Allah.
Iman kepada kitab Allah.
Iman kepada hari akhir.
Iman kepada qadha dan qadar.
Kufur adalah lawannya iman,yaitu tidak beriman kepada Allah dan Rasul-Nya baik dengan mendustakan ataupun tidak mendustakannya. Kufur terbagi atas Kufur besar dan Kufur kecil. Kufur besar dapat mengeluarkan seseorang dari agama Islam,yakni sebagai berikut:
Mendustakan Allah atau mendustakan kebenaran (QS Alankabut: 68)
Tidak tunduk dan congkak terhadap Allah (Qs Albaqarah: 34)
Meragukan Allah (QS Alkahfi: 35-38)
Berpaling dari seruan Allah (QS Alahqaf: 3)
Menampakan keimanan,sembunyikan kejahatan (Nifaq – QS Almunafiqun: 3)







AKIDAH DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI
Penjiwaan akidah dengan jalan menghayati wujud dan keesaan Allah dengan dalil naqli dan aqli dapat menghindarkan diri dari perbuatan taklid buta dan membuahkan ketakwaan yang tinggi sebagaimana firman Allah di bawah ini (artinya):
“Janganlah kamu mengikuti sesuatu yang tidak ada pengetahuan tentang urusan itu karena sesungguhnya pendengaran,penglihatan dan hati akan mendapat pertanyaan”. (QS. Alisra:36)
“Tidaklah sama orang yang berpengetahuan dengan yang tidak berpengetahuan. Hanya orang yang berpikir yang menyadari”. (QSS. Azzumar: 9)
“Sesungguhnya yang takwa kepada Allah diantara hamba-hamba-Nya adalah yang berpengetahuan”. (QS. Alfatir: 28)
Setiap muslim terlebih dahulu perlu menanamkan keyakinan secara mendalam tentang kebenaran ajaran Islam,sebagaimana disebutkan dalan surat-surat di bawah ini:
“Sesungguhnya agama (yang hak) disisi Allah adalah Islam”. (QS. Ali Imran/3:19)
“Barangsiapa mencari agama selain islam, maka tidak akan diterima ajaran tersebut dan di akhirat dia termasuk orang yang merugi”. (QS. Ali Imran/3:85)
“Pada hari ini telah kusempurnakan bagimu agamamu dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku dan telah Ku-ridhoi Islam menjadi agamu”. (QS. Alma’idah/5: 3)
SYARIAH (BAB.6)

PENGERTIAN
Secara bahasa syariat berasal dari kata syara’  yang berarti menjelaskan dan menyatakan sesuatu, atau dari kata Asy-Syir’atu dan Asy-Syari’atu yang berarti suatu temapt yang dapat menghubungkan sesuatu untuk sampai pada sumber air yang tak ada habis-habisnya sehingga orang membutuhkannya tidak lagi butuh alat untuk mengambilnya.
Menurut istilah, syariat berarti aturan atau undang0undang yang diturunkan Allah untuk mengatur hubungan manusia dengan tuhannya, mengatur hubungan sesama manusia, dan hubungan antar manusia dengan alam semesta.
Syariah mencakup seluruh aspek kehidupan manusia sebagai individu, warga masyarakat dan berbagai subjek alam semesta. Syariah mengatur hidup manusia sebagai individu. Syariah mengatur pula tata hubungan antara seseorang dengan dirinya sendiri untuk mewujudkan sosok individu yang shaleh.
Islam mengakui manusia sebagai makhluk sosial. Karena itu syariah mengatur tata hubungan antara manusia dengan manusia dalam bentuk muamalah. Syariat islam merupakan jalan hidup yang benar dan dijadikan dasar bagi kehisupan manusia, sebagai firman allah dalam surat almaidah:48.

TUJUAN SYARIAT ISLAM
Menegakkan Kemaslahatan
Memusnahkan Kemafsadatan
Menyeimbangkan Kepentingan Individu dan Masyarakat
Menegakkan Nila-Nilai Kemasyarakatan

KARAKTERISTIK SYARIAT ISLAM
Bersifat Rabbaniyah dan Diniyyah
Penghormatan  dan Ketaatan Kepada Hukum Ijtihad dan Peraturan Negara
Membentuk Akhlak dan Moral
Syariat Islam Realistis
Penerapan Hukum Islam Secara Bertahap dan Berproses
Bersifat Humanistik

RUANG LINGKUP
Syari’ah terdiri atas dua bagian besar yaitu sebagai berikut.
Ibadah Mahdah atau ibadah khash atau ibadah khusus yaitu syahadat,   shalat,    zakat, puasa, dan haji.
Ibadah Ghairu Mahdhah atau ibadah ‘am atau ibadah umum atau disebut juga muamalah.
Ibadah Mahdhah
Thaharah
Pengertian Thaharah
Menurut bahasa, thaharah adalah bersuci ‘anin najsah, sedangkan menurut istilah adalah menghilangkan hadas dan najis. Thaharah ada dua macamn yaitu thaharah ma’nawiyyah dan thaharah hissiyyah.
Objek Thaharah
Benda-benda yang harus disucikan dengan tharaharah adalah sebagai berikut.
Najis
Hadas
Alat  untuk Bersuci
Alat yang dapat di gunakan untuk bersuci adalah air dan tanah.
Air
Tanah
Cara Thaharah
Wudu, wudu adalah mencuci dan mengusap anggota badan tertentu untuk menghilangkan hadas kecil.

Ibadah Ghairu Mahdhah atau Ibadah Umum
Ibadah Ghairu Mahdhah atau disebut juga Muamalah adalah tata aturan ilahi yang mengatur hubungan manusia dengan sesama manusia dan hubungan manusia dengan benda.
Muamalah adalah aturan agama yang mengatur hubungan antar sesama manusia, baik yang dalam satu agama maupun yang berlainan agama, dan juga mengatur hubungan manusia dengan kehidupannya atau alam semesta.
Seluruh aspek kehidupan seorang mukmin merupakan ibadah. Islam tak mengenal pemisahan (dikotomi) antara kehidupan dunia dengan kehidupan akhirat.
Prinsip dalam melaksanakan muamalah adalah sebagai berikut.
Segala bentuk pemikiran, perbuatan dan kegiatan dalam muamalah harus dilandasi dengan iman dan ikhlas, diwujudkan melalui jalan yang dibenarkan Allah untuk mencari ridho-Nya.
Komunikasi anatar sesama manusia bertujuan membentuk masyarakat yang serasi, mewujudkan kedamaian dan mempertinggi martabat manusia sebagai khalifah.
Keleluasaan yang diberikan Allah kepada manusia tetap harus bersandar kepada Al-qur’an dan sunah rasul.
Ditinjau dari aspek hukum, muamalah terdiri atas hal-hal berikut ini.
Alqanunul Khas atau Hukum Perdata
Alqanunul’Am atau Hukum Publik,
Hubungan Antara Manusia Dengan Kehidupannya
Hubungan Antara Manusia Dengan Alam Sekitar atau Alam Semesta, terdiri atas :
Perintah untuk mengadakan penelitian dan pemikiran tentang keadaan alam sekitar;
Seruan pemanfaatan kekayaan alam semesta untuk kesejahteraan hidupnya;
Larangan mengganggu, merusak, membinasakan  alam semesta, tanpa alasan yang dibenarkan agama.
Ahli hukum lain ada yang mengklasifikasikan muamalah dilihat dari aspek hukum dibagi menjadi 7 (tujuh) bagian yaitu sebagai berikut.
 Hukum Keluarga
 Hukum Perdata
 Hukum Pidana
 Hukum Acara
 Hukum Perundang-Undangan
 Hukum Kenegaraan
 Hukum Ekonomi dan Keuangan
Hukum-hukum tersebut  semuanya ada di dalam Al-quran sunah rasul. Syariat islam tidak mengatur secara rinci hukum-hukum tersebut, tetapi hanya meletakkan dasar-dasarnya saja. Dalam pelaksanaannya mu’amalah sebagaimana hukum Allah (syari’ah) menerapkan prinsip-prinsip:
Tidak memberatkan
Sangat sedikit membebani kewajiban secara terperinci yaitu memerintah dan melarang.
Syari’ah datang secara berangsur-angsur (graduasi) bukan sekaligus.
Pembahasan masalah  muamalah dalam buku ini dibatasi pada 2 hal yaitu.
Munakahah (Perkawinan)
Pengertian
Perkawinan adalah suatu akad atau perikatan untuk menghalalkan hubungan kelamin antara laki-laki dan perempuan dalam rangka mewujudkan kebahagiaanhidup berkeluarga yang meliputi ketentraman, kasih sayang, dengan cara yang diridhoi Allah SWT.
Tujuan perkawinan
Tujuan perkawinan adalah untuk memenuhi hajat naluri manusia sesuai petunjuk agamadalam rangka mewujudkan keluarga yang harmonis, sejahtera dan bahagia lahir dan bathin, berdasarkan cinta dan kasih.
Hukum perkawinan
Pada dasarnya hukum perkawinan adalah mubah atau boleh, asal sudah memenuhi syarat dan rukunnya.
Prinsip memilih jodoh
Memilih calon istri
Memilih calon suami
Meminang

Rukun (unsur-unsur) dan syarat pernikahan
Rukun nikah
 Calon pengantin laki-laki dan wanita
Wali pihak calon pengantin wanita
Dua orang saksi
Akad nikah
Di satu tempat
Syarat nikah
Calon pengantin pria
Calon pengantin wanita
Wali
Ucapan akad
Mawaris (Warisan)
Pendahuluan
Hukum kewarisan dalam islam adalh hukum yang mengatur segala sesuatu yang berkenaan dengan peralihan hak atas harta seseorang setelah ia meninggal dunia kepada ahli warisnya.
Faktor penyebab mawaris
Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya mawaris adalah sebagai berikut.
Kekeluargaan atau hubungan darah
Perkawinan
Hubungan islam
Dengan cara memerdekakan dari perbudakan

Beberapa istilah yang berkenaan dengan mawaris
Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan  berapa bagiannya masing-masing.
Pewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan putusan pengadilan bergama islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan.
Harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa harta benda yang jadi miliknya ataupun hak-haknya.
Beberapa hak berkenaan dengan harta warisan
Zakat dan sewanya
Bianya untuk mengurus mayat
Hutang
Wasiat
Kewajiban dan tanggung jawab ahli waris terhadap pewaris
Kewajiban ahli waris terhadap pewaris adalah sebagai berikut.
Mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai.
Menyelsaikan baik hutang-hutang berupa pengobatan, perawatan termasuk kewajiban pewaris maupun penagih utang.
Menyelesaikan wasiat pewaris.
Membagikan harta warisan diantara ahli waris yang berhak
Tanggung jawab ahli waris terhadap hutang atau kewajiban pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peningggalannya.
Ahli waris
Kelompok ahli waris:
Menurut hubungan darah
Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda
Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapatkan warisan hanya anak, ayah, ibu, janda, atau duda.
Besarnya pembagian
Sebab-sebab tidak mendapatkan harta waris
Nenek, terhalang sebab ada ibu,
Saudara seibu, terhalang sebab ada anak, bapak atau datuk,
Saudara sebapak, sebab terhalang bapak, anak laki-laki, cucu laki-laki, bapak,
Saudara seibu-sebapak sebab ada anak laki-laki, cucu laki-laki, bapak.

PENERAPAN SYARIAH ISLAM MASA KINI
Meskipun zaman telah berubah, masalah-masalah kehidupan manusia semakin kompleks dan rumit, teknologi semakin maju, syariat islam tetap sesuai untuk diterapkan pada masa kini.
Problem kontemporer kehidupan manusia tetap dapat direspon dan diselesaikan dengan syariat islam dengan beberapa syarat, yaitu sebagai berikut.
Membuka pintu ijtihad seluas-luasnya, dan melepaskan diri dari fanatisme mazhab.
Selektifitas fiqh
Ijtihad dalam masalah-masalah baru
Syariat islam harus mampu merespon perubahan tersebut, untuk memberikan kepastian hukum pada masalah baru tersebut. Disinilah ijtihad mempunyai peran besar, dalam berijtihad perlu dipedomani hal-hal sebagai berikut.
Masalah yang diijtihadkan adalah masalah-masalah di zaman dzanny bukan qoth’i, baik kedzoniannya dari segi shahih tidaknya atau dari segi maksud yang dikandungnya atau dari kedua-duanya.
Acuan berijtihad adalah nash-nash yang muhkamat bukan yang mutasyabihat.
Singkatan hukum harus tetap sebagaimana awal kedatangannya.
Hati-hati terhadap tekanan realitas yang bertentangan dengan islam.
Membedakan mana hal yang baik dan bermanfaat bagi islam.
Boleh saja mengoreksi kekeliruan seorang mujtahid, karena mujtahid tidak maksum, mungkin ada kesalahan.

IBADAH MAHDHAH: ARKANUL ISLAM
Arkanul islam berasal dari kata arkan dan islam. Arkan berasal dari kata rukun yang berarti bagian yang intern. Arkanul islam berarti bagian-bagian daripada suatu kebulatan islam. Pelaksanaan rukun-rukun islam merupakan suatu pelaksanaan ibadah yang menghubungkan seorang muslim dengan Allah, disebut ibadah dalam arti khusus atau ibadah mahdhah. Rukun islam terdiri dari atas hal-hal berikut ini.
Mengucapkan dua kalimat syahadat (syahadatain)
Syahadatain berasal dari kata syahadah yang berarti persaksian atau pengakuan. Sedangkan syahadatain berarti dua persaksian yaitu syahadah ilahiah dan syahadat kerasulan.
Mengerjakan shalat
Pengertian Shalat
Kata shalat berasal dari bahasa Arab yang berarti doa. Menurut istilah fiqih shalat adalah bentuk ibadah yang terdiri atas gerakan-gerakan, ucapan-ucapan yang dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam dengan syrat-syarat tertentu.
Hikmah Shalat
Hikmah shalat dapat dilihat dari berbagai aspek, antara lain:
Aspek psikologis
Aspek olahraga dan kesehatan
Aspek sosial
Aspek demokrasi
Membayar zakat
Pengertian zakat
Kata zakaat berasal dari bahasa Arab, az-zakaatu yaitu dari kata kerja zakaa, yazkuu, zakaatan yang berarti kesucian, kesuburan, tumbuh, keberkahan.  Sedangkan menurut syara zakat adalah pemberian yang wajib diberikan dari harta tertentu menurut sifat-sifat dan ukuran tertentu kepada golongan tertentu.
Zakat profesi atau jasa
Zakat profesi atau jasa disebut juga; zakaatu kasbi al’mali, artinya zakat yang dikeluarkan dari sumber usaha tetappendapatan jasa.
Hikmah zakat
Zakat mendidik manusia untuk membersihkan jiwanya dari sifat kikir, tamak, sombong, dan angkuh karena kekayaaannya.
Zakat adalah salah satu wahana untuk  meratakan tingkat pendapatan masyarakat terutama oleh kaum yang lemah yang sangat dirasakan manfaatnya.
Dengan mengeluarkan zakat maka harta itu akan menjadi tumbuh, berkembang dan berkah.
Zakat juga akan menumbuhkan rasa kasih sayang dan peuduli terhadap sesama muslim.
Mengerjakan puasa Ramadhan
Pengertian puasa
Arti puasa menurut bahasa Arab adalah ash-shiyaamu atau ash-shaum yang artinya menahan diri dari segala sesuatu perbuatan yang diinginkan. Sedangkan menurut syara puasa adalah menahan diri dari makan, minum, dan hubungan seksual, mulai terbit fajarsampai terbenamnyamatahari dengan niat menjalankan perintah Allah dengan beberapa syarat.
Hikmah puasa
Puasa merupakan ibadah yang ritual yang memiliki makna yang dalam.
Menanamkan benih kasih sayang terhadap fakir miskin, anak-anak yatim dan pada umummnya orang-orang yang kekurangan dan sengsara dengan memberikan pertolongan dan bantuan.
Puasa mendidik manusia untuk berhemat.
Dilihat dari segi jasmani, puasa dapat memelihara kesehatan.
Puasa akan memperkokoh iman.
Puasa di bulan ramadhan menghapuskan dosa-dosa.
Mengerjakan haji bagi yang mampu
Pengertian haji
Haji menurut bahasa berarti menyengaja sesuatu. Sedangkan menurut syara haji adalah menyengaja atau sengaja mengunjungi ka’bah untuk melakukan beberapa amal ibadah dengan syarat-syarat tertentu.
Perlu diketahui bahwa sebagian praktek ibadah haji adalah ibadah badaniahdan disunatkan membaca doa-doa tertentu. Berikut ini beberapa firman allah dan sabda Rasulullah saw yang menyatakan kewajiban menunaikan haji : ali-imran: 97 dan al-baqarah:197.
Waktu mengerjakan haji dimulai dari tnggal 1 syawal sampai terbit fajartanggal 10 zulhijah. Ibadah haji dapat dlakukan dalam 3 cara, yaitu:
Ifrad, yaitu mengerjakan haji lebih dulu baru melakukan umrah
Tamattu’, yaitu mengerjakan umrah lebih dahulu baru mengerjakan haji
Qiran, yaitu melaksanakan haji dan umrah dalam satu niat, yang melaksanakannya wajib membayar dam.
Hikmah haji
Agama islam telah mengatur beberaoa aturan guna menguatkan rasa persatuan dan persaudaraan serta menanamkan semangat suka bekerja bersama-sama untuk kepentingan bersama. Dengan demikian, haji mengandung hikmah, antara lain: pengabdian, disiplin diri, persaudaraan, persamaan, kesucian dan kebersihan, pengorbanan, ketenangan, dan pendalaman sejarah.

Selasa, 30 Oktober 2012

PAI - Rangkuman BAB 3 dan BAB 4


TUGAS PENDIDIKAN AGAMA
(RANGKUMAN BAB 3 DAN 4)













 








NAMA : ROMADHONI FEBY INDRIANI
NPM : 121000097
KELAS : B

FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS PASUNDAN BANDUNG
BAB 3. Sumber-Sumber Kebenaran
A.      Ilmu
                Kata ilmu secara etimologi berarti tahu atau pengetahuan. Kata ilmu berasal dari bahasa Arab  ‘Alima-ya ‘lamu, dan science dari bahasa latin Scio, scire artinya to know. Sinonim yang paling akurat dalam bahasa Yunani adalah epitisteme. Sedangkan secara terminologi ilmu atau science adalah semacam pengertahuan yang mempunyai ciri-ciri, tanda-tanda dan syarat-syarat tertentu. Dari berbagai definisi para ahli kiranya dapat dipahami bahwa ilmu adalah sekumpulan pengetahuan yang diorganisir secara sistematis berdasarkan pengalaman dan pengamatan yang kemudian dihubungkan berdasarkan pemikiran yang cermat dan teliti dan dapat dipertanggung jawabkan dengan berdasarkan metode.
                 Pada  umumnya objek atau lapangan ilmu pengetahuan itu ialah alam dan manusia. Oleh para ahli, kedua objek tersebut dikelompokkan menjadi 2 kelompok, kelompok ilmu pengetahuan alam dana kelompok ilmu pengetahuan manusia. Willhelm Dil They menyebutnya dengan nature-wissenschaft dan geistes-wissenschaft.
                Ciri-ciri umum ilmu pengetahuan menurut randall sebagai berikut.
1.       Hasil ilmu sifatnya akumulatif, dan merupakan milik bersama
2.       Hasil ilmu kebenarannya tidak mutlak, dan bisa terjadi kekeliruan karena yang menyelidiki manusia.
3.       Ilmu itu objektif
                Pembagian ilmu pengetahuan ini tergantung dari cara dan tempat ahli itu meninjaunya. Menurut pembagian klasik :
1.       Natural science (kelompok ilmu-ilmu alam)
2.       Social science (kelompok ilmu-ilmu sosial)
Menurut UU Pokok Pendidikan tentang Perguruan Tinggi No. 22 Tahun 1961 di Indonesia:
1.       Ilmu agama
2.       Ilmu kebudayaan
3.       Ilmu sosial
4.       Ilmu eksakta dan teknik
Menurut Dr. C. A. Van Pourson:
1.       Ilmu pengetahuan kemanusiaan
2.       Ilmu pengetahuan alam
3.       Ilmu pengetahuan hayat
4.       Ilmu pengetahuan logik-deduktif
Menurut Alkindi, Alfaradi, Alghazali, dan Ibnu Khaldun:
1.       Ilmu tanziliah
2.       Ilmu kauniyah
              Salah satu ciri ilmu pengetahuan dalam mencari kebenaran adalah dengan menggunakan rasio. Manusia diciptakan Allah dengan dibekali akal dan alat-alat kognitif lain (An-nahl:78). Sudah menjadi tugas manusia untuk mengolah dan memanfaatkan alam dengan segala isinya agar manusia dapat memakmurkan dan mensejahterakan hidupnya (Hud:61).

    

B.      Filsafat
              Dari segi etimologi, filsafat berasal dari bahasa Yunani philosopia. Philo dari kata kerja philein yang berarti mencintai atau philia yang berarti cinta. Sophia berarti kebijaksanaan. Jadi philosophia adalah cinta akan kebjikasanaan atau pengetahuan yang benar.istilah philosophos pertama kali digunakan oleh Pythagoras (abad ke-6 SM). Sedangkan istilah falsafah dan failasuf itu sendiri baru populer dan lazim dipakai pada masa Sokrates dan Plato. Dari berbagai definisi para ahli kiranya dapat dipahami bahwa ilmu filsafat ialah ilmu yang menyelidiki segala sesuatu dengan mendalam mengenai ketuhanan, manusia, dan alam semesta, sehingga dapat menghasilkan pengetahuan tentang bagaimana hakikatnya sejauh yang dapat dicapai akal manusia dan bagaimana sikap manusia seharusnya untuk menguasai pengetahuan itu.
              Filsafat terjadi jika orang mempertanyakan atau mengkaji suatu masalah atau mendalami hakikat sesuatu secara sistematis, radikal, dan universal. Berfilsafat adalah berfikir dengan sadar, yang mengandung pengertian secara teliti dan teratur sesuai dengan aturan-aturan dan hukum-hukum yang ada. Seseorang baru bisa berfilsafat (bijaksana) apabila:
1.       Ia mempunyai pengertian yang mendalam mengenai arti dan nilai
2.       Ia mendasarkan pendapat dan pandangannya tidak atas pertimbangan-pertimbangan yang dangkal saja.
Objek material filsafat ialah segala sesuatu yang dipermasalahkan oleh filsafat. Al kindi membagi filsafat dalam tiga lapangan:
1.       Ilmu fisika (ilmu thibiyat) sebagai tingkatan terendah,
2.       Ilmu matematika (alilmur-riyadhi) sebagai tingkatan menengah,
3.       Ilmu ketuhanan  (ilmu-rububiyyah) sebagai tingkatan tertinggi.
             Dari uraian para ahli, dapat ditarik kesimpulan bahwa “objek material” dari filsafat itu adalah segala sesuatu (realita). Sedangkan “hal ada” itu diklasifikasikan atas dua golongan, yaitu sebagai berikut.
1.       Ada yang harus ada, yang disebut ada yang absolut (mutlak) yaitu Tuhan, pencipta alam semesta.
2.       Ada yang tidak harus ada, yang disebut ada yang tidak mutlak, ada yang relatif (nisbi)
           Adapun objek formal filsafat, dikatakan bersifat nonfragmentaris, karena filsafat mencari pengertian realita secara luas dan mendalam.
Melalui pemikiran filsafat manusia dimungkinkan dapat melihat kebenaran tentang sesuatu diantara kebenaran-kebenaran yang lain. Disamping itu filsafat memberikan petunjuk dengan metode pemikiran reflektif dan penelitian penalaran supaya kita dapat menyerasikan antara logika, rasio, pengalaman, dan agama di dalam usaha manusia mencapai pencurahan kebutuhannya.
           Secara prinsip islam menempatkan filsafat dan ilmu pengetahuan di tempat yang layak dan tinggi. Bahkan banyak ayat-ayat al-quran secara tegas memberi dorongan bagi pemikiran-pemikiran filosofis. Seperti pada surat albaqarah:269.

 
C.      Agama
           Selain kata agama, dikenal pula kata din dari bahasa arab, dan kata religi dari bahasa Eropa. Dalam kamus bahasa indonesia, agama (umum), manusia mengakui dalam agama adanya yang suci: manusia itu insyaf, bahwa ada suatu kekuasaan yang memungkinkan dan melebihi segala yang ada.  Menurut H. Moenawar Chalil: “kata dir itu masdan dari kata kerja dana yadinu, yang mempunyai arti, cara atau adat kebiasaan, peraturan, UU, taat atau patuh, menunggalkan ketuhanan, pembalasan, perhitungan, hari kiamat, nasihat, agama.” Dan menurut Prof. Dr. M. Driyarkara S.J.: “bahwa istilah agama kami ganti dengan religi, karena kata religi lebih luas, jadi juga mengenai gejala-gejala dalam lingkungan hidup, dan prinsip.
                  Pada umumnya agama diklasifikasikan menjadi dua kelompok.
1.       Agama wahyu, adalah agama yang diturunkan allah dari langit melalui malaikat Jibril kepada para nabi dan rasul Allah untuk disampaikan kepada umatnya. Yang termasuk dalam kelompok agama wahyu, adalah sebagai berikut.
a.       Agama islam, dengan kitab sucinya al-quran
b.      Agama kristen (nasrani), dengan kitab sucinya injil
c.       Agama yahudi, dengan kitab sucinya taurat
2.       Agama nonwahyu, adalah agama yang lahir berdasarkan pemikiran atau kebudayaan manusia. Yang termasuk dalam kelompok agama nonwahyu: Hinduisme, Jainisme, Sikhisme, Zoroasterianisme, Konfusionisme, Thaoisme Shinthoisme, Budhisme.
    Ciri-ciri agama pada umumnya adalah sebagai berikut.
a.       Agama adalah suatu sistem tauhid atau sistem keimanan terhadap eksistensi suatu yang absolut (mutlak)
b.      Agama merupakan satu sistem ritual atau peribadatan dari manusia kepada sesuatu yang absolut.
c.       Agama adalah suatu sistem nilai atau norma yang menjadi pola hubungan manusiawi antara sesama manusia, dan pola hubungan dengan hubungan dengan ciptaan lainnya dari yang absolut.
     Ciri-ciri agama wahyu, yaitu sebagai berikut.
a.       Mengakui eksistensi allah dengan kebenaran yang mutlak dari allah.
b.      Diturunkan dari langit dengan perantaraan malaikat jibril kepada rasul-rasul allah.
c.       Penyampaian wahyu allah itu kepada para nabi dengan ditentukan waktu kelahirannya.
d.      Memiliki kitab suci yang diwariskan Rasul Allah dengan isinya yang tetap yang dikodifikasikan dalam taurat, Injil dan Al-qur’an.
e.      Konsep keruhanannya serba Esa-Tuhan yang murni.
f.        Kebenaran prinsip-prinsip ajaran agama itu dapat bertahan kepada kritik akal manusia, mengenai eksistensi dan kebenaran alam gaib akal dapat menerimanya.
g.       Ajarannya tidak berubah sepanjang zaman
Ciri-ciri agama nonwahyu, yaitu sebagai berikut.
a.       Tidak mengakui eksistensi wahyu Allah sebagai kebenaran yang mutlak.
b.      Tidak di turunkan dari langit, berarti tidak mengenal malaikat.
c.       Tidak disampaikan oleh Rasul Allah.
d.      Tidak memiliki kitab suci yang diwariskan oleh nabi.
e.      Konsep ketuhanannya bukan serba esa Tuhan.
f.        Kebenaran prinsip ajaran agama tidak bertahan terhadap kritik akal manusia.
g.       Terjadi perubahan mental dan sosial dari masyarakat penganutnya.


D.     Persamaan dan Perbedaan  Ilmu, Filsafat, dan Agama
Persamaan ketiga unsur tersebut.
·         Ketiganya merupakan sumber atau wadah kebenaran (objektivitas) atau bentuk pengetahuan.
·         Dalam pencarian kebenaran  (objektivitas) itu, ketiga bentuk pengetahuan itu masing-masing mempunyai metode, sistem dan mengolah objeknya selengkapnyasampai habis-habisan.
·         Ilmu pengetahuan bertujuan mencari kebenaran tentang mikrokosmos (manusia), makrokosmos (alam) dan eksistensi Tuhan/Allah. Agama bertujuan untuk kebahagiaan manusia dunia akhirat dengan menunjukan kebenaran asasi dan mutlak itu, baik mengenai mikrokosmos, makrokosmos maupun Tuhan/Allah itu sendiri.
Perbedaan ketiga unsur tersebut.
·         Sumber kebenaran pengetahuan dan filsafat adalah sama, keduanya dari manusia itu sendiri, dalam arti pikiran, pengalaman, dan intuisinya.
·         Pendekatan kebenaran ilmu pengetahuan dengan jalan riset, pengalaman, dan percobaan sebagai tolak ukurnya.
·         Sifat kebenaran ilmu pengetahuan adalah positif dan nisbi.
·         Tujuan ilmu pengetahuan itu hanyalah bersifat teoritis, demi ilmu pengetahuan dan umumnya pengalamannya untuk tujuan ekonomi praktis atau kenikmatan jasmani manusia.

BAB 4. Sumber-Sumber Ajaran Islam
            Pada dasarnya yang menjadi sumber norma dan hukum islam ialah Kitab Suci Al-qur’anbdan Sunah/Hadis Rasulullah saw. Keduanya merupakan sumber pokok atau sumber utama (psychologis). Akan tetapi jika dirinci, sebetulnya selain dua sumber tersebut, masih terdapat sumber lain yang berkedudukan sebagai sumber pelengkap atau tambahan atau penjelasan (sosiologis), yang disebut ijtihad.
A.      Al-qur’an
             Orang-orang Arab menamakan himpunan hasil karya tulis mereka yang berupa khotbah atau syair dengan “diwan”. Berbeda dari semua itu Allah swt., menamakan himpunan firman-firman-Nya dengan Al-qur’an, sebagian dari isi Al-qur’an Allah menamakan “surat”, dan sebagian dari isi surat disebut “ayat”. Jadi Al-qur’an adalah nama yang khas, yang sengaja diberikan oleh allah kepada kitab suci-Nya, berbeda dengan kebiasaan masyarakat Arab dengan menamakan hasil karya tulis mereka. Ada beberapa ulama yang mengartikan Al-qur’an menurut bahasa antara lain adalah sebagai berikut:
1.       Al-Farra, Al-qur’an artinya adalah membenarkan, karena Al-qur’an termabil dari kata “qarain”, jamak dar “qarinah”.
2.       Al-Asy’ari, Al-qur’an artinya ialah menggabungkan sesuatu dengan yang lain, karena Al-qur’an terambil dari kata “qarana”.
3.       Az-Zajjaj, Al-qur’an artinya adalah mengumpulkan, karena Al-qur’an berasal dari kata “Qar’i”.

Al-qur’an menurut arti istilah (terminologi) juga mempunyai beberapa definisi.
1.       Al-qur’an adalah firman Allahyang merupakan mukjizat, yang diturunkan kepada Nabi dan Rasulterakhir dengan perantaraan malaikat Jibril.
2.       Al-qur’an adalah lafal berbahasa Arab yang dirunkan kepada Nabi Muhammad saw
Dari dua buah definisi tersebut dapat disimpulkan, bahwa apa yang disebut Al-qur’an itu mempunyai kriteria-kriteria antara lain adalah.
1.       Al-qur’an adalah firman Allah swt.
2.       Al-qur’an yang merupakan firman Allah itu berbahasa Arab.
3.       Al-qur’an diturunkan kepada Nabi Muhammad saw.
4.       Al-qur’an sampai kepada kita dengan jalan mutawatir.
5.        Adalah mukjizat.
6.       Al-qur’an ditulis di dalam mushaf.
7.       Al-qur’an diperintahkan untuk dibaca karena membaca Al-qur’an merupakan ibadah.
8.       Al-qur’an diawali oleh surat Alfatihah dan diakhiri dengan surat An-nas

B.      Hadis/Sunah
            Para muhadditsin berbeda-beda pendapatnya dalam mentafsirkan Alhadis. Perbedaan tersebut disebabkan karena terpengaruh oleh terbatas dan luasnya objek peninjauan mereka masing-masing. Dari sifat perbedaan peninjauan mereka itu melahirkan dua macam pengertian tentang Alhadis, yaitu pengertian secara terbatas dan pengertian secara luas.
           Pengertian hadis secara terbatas yaitu sebagai mana dikemukakan oleh Jumhurul Muhadditsin. Pengertian hadis secara luas ialah sesuatu yang disandarkan baik kepada Nabi Muhammad saw., atau sahabat atau tabi’n, baik berupa perkataan , perbuatan, pernyataan maupun sifat dan keadaannya.
           Untuk menerima hadis dari Nabi Muhammad saw., unsur seperti pemberita, materi berita dan sandaran berita, satupun tidak dapat ditinggalkan. Para Muhadditsin menciptakan istilah-istilah untuk unsur-unsur itu dengan nama rawy, matan, dan sanad. Hadis/sunah Nabi saw., menempati kedudukan nomer dua setelah al-qur’an, sebagai sumber norma dan hukum serta ajaran agama islam. Al-qur’an menjadi sumber hukum yang pertama dan Alhadis menjadi asas perundang-undangan setelah Al-qur’an. Adapun Alhadis terhadap Al-qur’an adalah sebagai berikut.
a.       Berfungsi menetapkan dan memperkuat hukum-hukum yang telah ditentukan oleh Al-qur’an, maka dalam hal ini keduanya bersama-sama menjadi sumber hukum.
b.      Memberikan perincian dan penafsiran ayat-ayat Al-qur’an yang masih mujmal.
c.       Menetapkan hukum atau aturan-aturanyang tidak didapati dalam Al-qur’an.
Macam-macam Hadis/Sunah
ü  Dilihat dari segi bentuk
a.       Qauliyah, yaitu hadis yang berupa/berbentuk ucapan/perkataan nabi.
b.      Fi’liyah, yaitu hadis yang berbentuk perbuatan nabi.
c.       Taqririyah, yaitu hadis yang berbentuk/berupa keputusan.
ü  Dilihat dari segi jumlah orang yang menyampaikan atau meriwayatkannya
a.       Mutawatir, yaitu hadis yang diriwayatkan oleh orang banyak yang tidak terhitung jumlahnya yang karena banyaknya ini, menurut akal, tidak mungkin mereka bersepakat untuk dusta.
b.      Masyhur, yaitu hadis yang perawi lapis pertamanya beberapa orang sahabat atau lapis keduanya bebrapa orang tabi’in, setelah itu tersebar luas dinukilkan orang banyak yang tak dapat disangka mereka bersepakat untuk dusta.
c.       Ahad, yaitu hadis yang diriwayatkan oleh seseorang atau lebih tetapi tidak cukup terdapat padanya sebab-sebab yang menjadikannya ke tingkat masyhur.
ü  Dilihat dari segi kualitasnya
a.       Shahih
b.      Hasan
c.       Dha’if
d.      Maudhu
ü  Dilihat dari segi diterima atau ditolaknya
a.       Hadis Maqbul
b.      Hadis Mardud
ü  Dilihat dari segi siapa yang berperan dalam berbuat atau bersabda dalam hadis
a.       Marfu’ yaitu disandarkan kepada nabi saw.
b.      Mauquf yaitu di sandarkan kepada sahabat.
c.       Maqthu’ yaitu disandarkan kepada tabi’in.
C.      Ijtihad
          Usaha dan pemikiran yang sungguh-sungguh dari para ulama untuk menetapkan hukum islam di kenal dengan sebutan “Ijtihad”, sedangkan para ulama yang melakukan nya disebut “Mujtahid”. Dari segi bahasa, arti Ijtihad adalah “ mengerjakan sesuatu dengan segala kesungguhan”. Sedangkan menurut istilah , yang disebut ijtihad adalah “mengerahkan segala potensi dan kemampuan semaksimal mungkin untuk menetapkan hukum-hukum syariah”.
1.       Hukum Ijtihad
a.       Wajib ‘ain
b.      Wajib kifayah
c.       Sunnat
2.       Syarat-Syarat Ijtihad
·         Mengetahui Al-qur’an dan Alhadis
·         Mengetahui hukum-hukum yang ditetapkan dengan Ijma
·         Mengetahui serta memahami bahsa Arab.
·         Mengetahui ilmu ushul fiqh dan harus menguasai ilmu ini dengan kuat, karena ilmu ini menjadi dasar dan pokok Ijtihad.
·         Mengetahui ilmu nasikh dan mansukh
3.       Kebenaran Hasil Ijtihad
         Segolongan ulama berpendapat bahwa semua mujtahid mencapai kebenaran dalam hasil ijtihadnya. Menurut Abu Hanifah, Imam Malik, dan Syafi’i, menyatakan bahwa tidak semua mujtahid mencapai kebenaran dalam ijtihadnya, tetapi ada yang mencapai kebenaran dan ada yang tidak.

4.       Bentuk-Bentuk Ijtihad
a.       Ijma’
b.      Qiyas
c.       Istihsan
d.      Mashlahah Mursalah
e.      Saddudz-Dzari’ah