Selasa, 25 September 2012

SEJARAH HUKUM DI INDONESIA

dian junaidi
Jumat, 27 April 2012
SEJARAH HUKUM DI INDONESIA
BAB I
PENDAHULUAN

 1.1 LATAR BELAKANG
      Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi,[1] yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.

 BAB II
PEMBAHASAN

 2.1 ISI
      Hubungan antara politik dan hukum sangatlah erat kaitanya. Antara politik dan hukum terdapat hubungan bahwa hukum yang ada itu adalah putusan politik.Undang- Undang Dasar di Indonesia di buat oleh Majelis PermusyawaratanRakyatyang merupakan lembaga politik , demikian juga dengan peraturan- peraturanyang lainnya di buat berdasarkan putusan politik. Dalam kenyataan sehari-hari apayang telah di atur secara formal atau secara hukum itu tidak selalu di ikuti, naunterkadang juga banyak di langgar oleh para pembuat hukum itu sendiri sebagaimbanasering terlihat pada waktu seseorang atau satu golongan/kelompok memksakankekuasaannya dengan jalan kekerasan tanpa mengindahkan peraturan permainan politik. Padahal seharusnya hukum positif itu adalah merupakan outputdari suatusystem politik yang berlaku dengan mengkonversiinput yang masuk atau tersediamelalui proses politik. Input itu berupa aspirasi masyarakat berupa tuntutan dandukungan. Bila kita melihat perkembangan sejarah politik di Indonesia maka akan Nampak jelas bagaimana hukum di bentuk atas persetujuan politik oleh para penguasa. Hukum akan mengikuti bagi siapa saja yang berkuasa. Di Indonesia, yang paling menonjol terdapat tiga golongan sejarah politik hukum di Indonesia yakni pada era politik Soekarno (masa orde lama), era politik Soeharto (masa orde baru),dan era reformasi (dari setelah orde lama hingga sekarang). Berikut ini akan di bahasmengenai ringkasan sejarah singkat politik hukum di Indonesia beserta perbandingandi antara ketiga era politik tersebut.

 BAB III
PENUTUP

 3.1 KESIMPULAN
     Sejarah adalah refleksi kehidupan manusia. Sejarah bukan hanya menghapal tanggal tahun peristiwa” penting. Sejarah bukan cuma mengingat nama tokoh” besar. Sejarah bukanlah sekedar mengetahui nama” manusia purba. Sejarah juga tak melulu kisah heroik seorang pahlawan membela bangsanya. Tapi juga apa yang dilakukan bangsa kita dalam rangka mengatur kehidupan rakyatnya (menciptakan aturan-aturan/hukum) pada masa lalu, kemarin dan beberapa tahun kebelakang itu juga merupakan sejarah. 


SUMBER : http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_Indonesia http://www.lbh-makassar.org/sejarah-hukum-perkembangan-hukum-dalam-sistem-hukum-dan-peradilan-di-indonesia.html
Diposkan oleh dian junaidi di 06:32

pengertian hukum menurut para ahli

# VAN KAN
Hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusai di dalam masyarakat. Peraturan dalam menjalankan kehidupan diperlukan untuk melindungi kepentingan dengan tertib


# UTRECHT
Hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah


# WIRYONO KUSUMO
Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi. Sedangkan tujuan dari hukum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.


# MOCHTAR KUSUMAATMADJA
Hukum merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, dan juga mencakupi lembaga-lembaga (institutions) dan proses-proses (processes) yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan.


# LILY RASJIDI
Hukum bukan sekedar merupakan norma melainkan juga institusi .


# SOETANDYO WIGJOSOEBROTO
Bahwa tidak ada yang konsep tunggal mengenai apa yang disebut hukum itu. Karena sebenarnya hukum terdiri dari 3 konsep: hukum sebagai asas moralitas, hukum sebagai kaidah-kaidah positif yang berlaku pada waktu dan tempat tertentu, dan  yang ketiga, hukum dikonsepkan sebagai institusi yang riil dan fungsional dalam sistem kehidupan bermasyarakat.


# A.L GOODHART
Hukum adalah keseluruhan dari peraturan yang dipakai oleh pengadilan.


# AUSTIN
Hukum adalah tiap-tiap undang-undang positif yang ditentukan secara langsung atau tidak langsung oleh seorang pribadi atau sekelompok orang yang berwibawa bagi seorang anggota atau anggota-anggota suatu masyarakat politik yang berdaulat, dimana yang membentuk hukum adalah yang tertinggi.



# HANS KELSEN
Hukum adalah sebuah ketentuan sosial yang mengatur perilaku mutual antar manusia, yaitu sebuah ketentuan tentang serangkaian peraturan yang mengatur perilaku tertentu manusia dan hal ini berarti sebuah sistem norma. Jadi hukum itu sendiri adalah ketentuan


# MARX
Hukum adalah pengemban amanat kepentingan ekonomi para kapitalis yang tidak segan memarakkan kehidupannya lewat exploitasi- exploitasi yang luas. Sehingga hukum bukan saja berfungsi sebagai fungsi politik saja akan tetapi juga sebagai fungsi ekonomi.


# MONTESQUIEU
Hukum merupakan gejala sosial dan bahwa perbedaan hukum disebabkan oleh perbedaan alam, sejarah, etnis, politik, dan faktor-faktor lain dari tatanan masyarakat. Oleh karena itu hukum suatu bangsa harus dibandingkan dengan hukum bangsa lainnya


# BAMBANG SUNGGONO
Hukum adalah sebagai subordinasi atau merupakan produk dari kepentinga-kepentingan politik


# THOMAS AQUINAS
Hukum adalah perintah yang berasal dari masyarakat, dan jika ada pelanggaran atas hukum, si pelanggar akan dikenai sanksi oleh tetua masyarakat bersama sama dengan seluruh anggota masyarakatnya


# LEON DUGUIT
Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai  jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu


# IMMANUEL KANT
Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.


# S.M. AMIN, S.H.
Hukum adalah kumpulan-kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi


# J.C.T. SIMORANGKIR, S.H. dan WOERJONO SASTROPRANOTO, S.H.
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.


# M.H. TIRTAATMIDJA, S.H.
Hukum adalah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mestinya mengganti kerugian - jika melanggar aturan-aturan itu - akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya


1. Plato, dilukiskan dalam bukunya Republik. Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.

2. Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.

3. Austin, hukum adalah sebagai peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya (Friedmann, 1993: 149).

4. Bellfoid, hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat itu didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.

5. Mr. E.M. Mayers, hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditinjau kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.

6. Duguit, hukum adalah tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama terhadap orang yang melanggar peraturan itu.

7. Immanuel Kant, hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak dari orang yang satu dapat menyesuaikan dengan kehendak bebas dari orang lain memenuhi peraturan hukum tentang Kemerdekaan.

8. Van Kant, hukum adalah serumpun peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.

9. Van Apeldoorn, hukum adalah gejala sosial tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum maka hukum itu menjadi suatu aspek kebudayaan yaitu agama, kesusilaan, adat istiadat, dan kebiasaan.

10. S.M. Amir, S.H.: hukum adalah peraturan, kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi.

11. E. Utrecht, menyebutkan: hukum adalah himpunan petunjuk hidup –perintah dan larangan– yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, dan seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa itu.

12. M.H. Tirtaamidjata, S.H., bahwa hukum adalah semua aturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.

13. J.T.C. Sumorangkir, S.H. dan Woerjo Sastropranoto, S.H. bahwa hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman.

14. Soerojo Wignjodipoero, S.H. hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah larangan atau izin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu atau dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.

15. Dr. Soejono Dirdjosisworo, S.H. menyebutkan aneka arti hukum yang meliputi: (1) hukum dalam arti ketentuan penguasa (undang-udang, keputusan hakim dan sebagainya), (2) hukum dalam arti petugas-petugas-nya (penegak hukum), (3) hukum dalam arti sikap tindak, (4) hukum dalam arti sistem kaidah, (5) hukum dalam arti jalinan nilai (tujuan hukum), (6) hukum dalam arti tata hukum, (7) hukum dalam arti ilmu hukum, (8) hukum dalam arti disiplin hukum.

16. Dr. Soerjono Soekanto, S.H., M.A., dan Purnadi Purbacaraka, S.H. menyebutkan arti yang diberikan masyarakat pada hukum sebagai berikut:

a. Hukum sebagai ilmu pengetahuan, yakni pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran.

b. Hukum sebagai disiplin, yakni suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi.

c. Hukum sebagai kaidah, yakni pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan.

d. Hukum sebagai tata hukum, yakni struktur dan proses perangkat kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada suatu waktu.

e. Hukum sebagai petugas, yakni pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan penegakan hukum.

f. Hukum sebagai keputusan penguasa, yakni hasil proses diskresi yang menyangkut keputusan penguasa.

g. Hukum sebagai proses pemerintahan, yaitu proses hubungan timbal-balik antara unsur-unsur pokok sistem kenegaraan.

h. Hukum sebagai sikap tindak ajeg atau perikelakuan yang teratur, yaitu perikelakuan yang diulang-ulang dengan cara yang sama, yang bertujuan untuk mencapai kedamaian.

i. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai, yaitu jalinan-jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak tentang apa yang siagap baik dan buruk.

17. Otje Salman, S.H.: dilihat dari kenyataan sehari-hari di lingkungan masyarakat mengartikan atau memberi arti pada hukum terlepas dar apakah itu benar atau keliru, sebagai berikut:

a. Hukum sebagai ilmu pengetahuan, diberikan oleh kalangan ilmuan.

b. Hukum sebagai disiplin, diberikan oleh filosof, teoritis dan politisi (politik hukum).

c. Hukum sebagai kaidah, diberikan oleh filosof, orang yang bijaksana.

d. Hukum sebagai Lembaga Sosial, diberika oleh filosof, ahli Sosiaologi Hukum.

e. Hukum sebagai tata hukum, diberikan oleh DPR. Dan eksekutif (di Indonesia).

f. Hukum sebagai petugas, diberikan oleh tukang beca, pedagang kaki lima.

g. Hukum sebagai keputusan penguasa, diberikan oleh atasan dan bawahan dalam suatu Instansi atau lembaga negara.

h. Hukum sebagai proses pemerintah, diberika oleh anggota dan pimpinan eksekutif.

i. Hukum sebagai sarana sistem pengandalian sosial, diberikan oleh para pembentuk dan pelaksana hukum.

j. Hukum sebagai sikap tindak atau perikelakuan ajeg, diberikan oleh anggota dan pemuka masyarakat.

k. Hukum sebagai nilai-nilai diberikan oleh filosof, teorotis (ahli yurisprudence).

l. Hukum sebagai seni, diberikan oleh mereka yang peka terhadap lingkungannya; ahli karikatur.
•    Menurut Daliyo, dkk
Hukum pada dasarnya adalah peraturan tingkah laku manusia, yang diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang bersifat memaksa, harus dipatuhi, dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar peraturan tersebut (sanksi itu pasti dan dapat dirasakan nyata bagi yang bersangkutan)
Hukum objektif adalah peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara sesama anggota masyarakat. Dari sini berkembang pengertian hubungan hukum, yaitu hubungan antar sesama anggota masyarakat yang diatur oleh hukum, dan subyek hukum, yaitu masing-masing anggota masyarakat yang saling mengadakan hubungan hukum.
•    Van Vanenhoven
Suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus menerus dalam keadaan berbenturan tanpa henti dari gejala-gejala lain.
•    Prof. Soedkno Mertokusumo
Keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi.
•    Mochtar Kusumaatmadja
Keseluruhan asas dan kaidah yang mengatur pergaulan hidup manusia dalam masyarakat, juga meliputi lembaga (institusi) dan proses yang mewujudkan kaidah tersebut dalam masyarakat.
•    Aristoteles
Sesuatu yang berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.
•    Hugo de Grotius
Peraturan tentang tindakan moral yang menjamin keadilan pada peraturan hukum tentang kemerdekaan (law is rule of moral action obligation to that which is right).
•    Leon Duguit
Semua aturan tingkah laku para angota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dlanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
•    Immanuel Kant
Keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
•    Roscoe Pound
Sebagai tata hukum mempunyai pokok bahasan hubungan antara manusia dengan individu lainnya, dan hukum merupakan tingkah laku para individu yang mempengaruhi individu lainnya. Adapun hukum sebagai kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif Law as a tool of social engineering.
•    John Austin
Seperangkat perintah, baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang berkuasa kepada warga rakyatnya yang merupakan masyarakat politik yang independen dimana pihak yang berkuasa memiliki otoritas yang tertinggi.
•    Karl Von Savigny
Aturan yang terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan, dan kebiasaan warga masyarakat
•    Holmes
Apa yang dikerjakan dan diputuskan oleh pengadilan.
•    Soerjono Soekamto
Mempunyai berbagai arti:
1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum
2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
3. Hukum dalam arti kadah atau norma
4. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis
5. Hukum dalam arti keputusan pejabat
6. Hukum dalam arti petugas
7. Hukum dalam arti proses pemerintah
8. Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg 9. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai
- Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”:
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.

-  Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai), 1625:
Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
-   J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan bahwa :
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.

-    Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:
Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.

-  Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882:
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara.

-   Plato
Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.

- Aristoteles
Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.

- E. Utrecht
Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup – perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.

-  R. Soeroso SH
Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.

-  Abdulkadir Muhammad, SH
Hukum adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.

-    Mochtar Kusumaatmadja dalam “Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional (1976:15):
Pengertian hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.


PIH

BAB I
PENGERTIAN TENTANG PENGANTAR ILMU HUKUM
A.Pengertian Dari Segi Pengantar
PIH (Pengantar Ilmu Hukum) terdiri dari kata pengantar dan ilmu hukum dan bila dikehendaki dapat dibagi lagi menjadi ilmu dan hukum.
Pengantar berarti membawa ketempat yang dituju, dalam bahasa belanda diartikan Inleiding dan dalam bahasa inggris introduction yang berarti memperkenalkan, Dalam hal ini yang diperkenalkan adalah ilmu hukum, Maka PIH (Pengantar Ilmu Hukum) merupakan basis leervak/mata pelajaran dasar yang tidak boleh ditinggalkan dalam mempelajari masalah dan cabang-cabang ilmu hukum.
B. Pengertian Dari Segi Ilmu Hukum
Ilmu Hukum tidak hanya membicarakan mengenai peraturan undang-undang saja melainkan juga filsafatnya. Jadi ilmu hukum tidak hanya mempersoalkan suatu tatanan hukum tertentu yang berlaku disuatu negara, Dapat disingkat bahwa subyek hukum dari ilmu hukum adalah hukum. Jadi hukum sebagai suatu fenomena dalam kehidupan manusia dimana saja dan kapan saja. Dengan demikian hukum itu dapat dilihat sebagai fenomena universal dan bukan lokal atau regional.
Mengenai arti dan apakah ilmu hukum itu ada beberapa pendapat dari pakar hukum antara lain:
a.Cross, Memberikan definisi,bahwa Ilmu hukum adalah segala pengetahuan hukum yang mempelajari hukum, dalam segala bentuk dan manifestasinya.
b.Curzon, Berpendapat Bahwa, Ilmu Hukum adalah suatu ilmu pengetahuan yang mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum.
Demikian pula ada yang mengatakan bahwa ilmu hukum adalah ilmu yang berusaha menjelaskan tentang keadaan.
C. Cabang-Cabang Ilmu Hukum Yang Termasuk Ilmu Hukum
Beberapa penulis memberikan pandangan yang berbeda-beda antara lain sebagai berikut:
1. J Van Apeldoorn berpendapat,Bagian ilmu hukum terdiri dari:
•Sosiologi hukum
•Sejarah hukum
•Perbandingan hukum
2. W.L.G. Lemaire berpendapat,bagian dari ilmu hukum terdiri dari:
•Ilmu Hukum positif
•Sosiologi hukum
•Perbandingan hukum
•Sejarah hukum
3. Prof.Lie Oen Hock,SH berpendapat,bagian dari ilmu hukum terdiri dari:
•Ilmu hukum positif
•Sosiologi hukum
•Sejarah hukum
•Perbandingan hukum
•Ilmu hukum dogmatik atau ilmu hukum sistematis
Dari pengertian diatas dapat dikatakan secara singkat bahwa ilmu hukum adalah suatu pengetahuan yang obyeknya adalah hukum dan yang khusus mengajarkan perihal hukum dalam segala bentuk manifestasinya, Ilmu hukum sebagai ilmu kaidah,ilmu hukum sebagai ilmu pengertian dan ilmu hukum sebagai ilmu kenyataan
Untuk mengatakan secara langsung apakah PIH (Pengantar Ilmu Hukum) itu tidaklah mudah.
Dr.Soedjono Dirdjosisworo,SH menyatakan bahwa PHI (Pengantar Ilmu Hukum) kerap kali oleh dunia studi hukum dinamakan Encyclopedie hukum, Yang merupakan pengantar (Inleiding atau inroduction) untuk ilmu pengetahuan hukum , Ilmu pengetahuan yang berusaha menjelaskan tentang keadaan,inti,maksud dan tujuan dari bagian-bagian penting dari hukum.
I . Sejarah Singkat Dan Peran Pengantar Ilmu Hukum
A. Sejarah Singkat Pengantar Ilmu Hukum
Pengantar Ilmu hukum tidak tercipta begitu saja tetapi mempunyai sejarah tersendiri,Pengantar ilmu hukum berasal dari terjemahan bahasa belanda”Inleiding tot de rechtswetenschap”istilah ini dipakai tahun 1920 dan dimasukkan dalam Hoger Onderwijs Wet,atau undang-undang Perguruan Tinggi di negeri Belanda.
Inleiding tot de rechtswetenschap ini adalah sebagai pengganti dari istilah”Encyclopaedie der rechtswetenschap yaitu suatu istilah yang di pergunakan di negeri belanda.
Di Indonesia sendiri Inleiding tot de rechtswetenschap telah dikenal sejak tahun 1942 dengan didirikannya Rechts Hoge School ( Sekolah Tinggi Hukum) di Batavia.
Sedangkan untuk Pengantar ilmu Hukum pertama kali dipergunakan di perguruan tinggi Universitas Gajah Mada pada tanggal 3 Maret 1946.
B. Peran Dan Fungsi PIH
1.    Memberikan introduksi atau memperkenalkan segala masalah yang berhubungan dengan hukum.
2.    Berusaha untuk menjelaskan tentang keadaan,inti,maksud dan tujuan dari bagian-bagian yang penting dari pada hukum.
3.    Memperkenalkan ilmu hukum yaitu pengetahuan yang mempelajari segala seluk- beluk daripada hukum dalam segala bentuk dan manifestasinya.
4.    Merupakan dasar dalam rangka studi hukum,Tanpa memahami Pengantar Ilmu Hukum secara tuntas dan seksama tidak akan dapat diperoleh pengertian yang baik tentang berbagai cabang Ilmu Hukum.Dengan demikian sudah tepatlah apabila Pengantar Ilmu Hukum juga dinamakan Basis Leervak atau mata kuliah dasar dari pelajaran hukum.
5.    Mengkualifikasikan mata pelajaran pendahuluan kearah ilmu pengetahuan hukum pada tingkat persiapan.
II . Kedudukan Pengantar ilmu Hukum Diantara Ilmu Sosial Lainnya
A. Ditinjau Dari Segi Ilmu Sosial
Ditinjau dari segi ilmu sosial pengantar ilmu hukum adalah suatu mata pelajaran yang merupakan pengantar kearah ilmu hukum.ilmu hukum ini termasuk ilmu sosial yang obyek penyelidikannya adalah tingkah laku manusia dan masyarakat dalam berbagai bentuknya,Oleh karenanya kedudukan pengantar ilmu hukum sejajar dengan ilmu-ilmu sosial lainnya.
B. Ditinjau Dari Segi Disiplin Hukum
Ditinjau dari segi disiplin hukum,Pengantar ilmu hukum merupakan salah satu bagian dari pada disiplin hukum bersama dengan:
•filsafat Hukum yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari pertanyaan-pertanyaan mendasar dari hukum atau tentng hakikat dari hukum dan dasar-dasar bagi kekuatan mengikat daripada hukum.
•Politik hukum yaitu disiplin hukum yang mengkhususkan diri pada usaha memerankan hukum dalam mencapai tujuan yang dicita-citakan masyarakat tertentu.
Jadi kesimpulan dari Pengantar Ilmu hukum adalah sarana sarana meperkenalkan ilmu hukum. sebagai sarana maka PIH ( Pengantar Ilmu Hukum) menunjukan ilmu hukum secara keseluruhan.
Pengantar ilmu hukum mempelajari hukum dari segi ilmiahnya secara sentral dan universal.dikatakan universal karena pandangannya adalah kepada hukum yang berlaku kapan saja dan dimana saja tidak dibatasi dengan negara.
BAB II
ARTI DAN TUJAN HUKUM
A.Manusia Dan Masyarakat
Hukum tidak lepas dari kehidupan manusia,maka untuk membicarakan hukum tidak dapat lepas membicarakan dari kehidupan manusia.
Setiap manusia mempunyai kepentingan,Kepentingan adalah suatu tuntutan perorangan atau kelompok yang diharapkan untuk dipenuhi.
Manusia dalam hidupnya dikelilingi berbagai macam bahaya yang mengancam kepentingannya. Untuk itu ia memerlukan bantuan manusia lain dengan kerja sama dengan manusia lain akan lebih mudah keinginannya tercapai atau kepentingannya terlindungi.Ia akan lebih kuat menghadapi ancaman-ancaman terhadap kepentingannya yang demikian akan lebih terjamin perlindungannya apabila ia hidup bermasyarakat,Yaitu salah satu kehidupan bersama yang anggota-anggotanya mengadakan pola tingkah laku yang maknanya dimengerti oleh sesama anggotanya.
Masyarakat merupakan suatu kehidupan bersama yang terorganisir untuk mencapai dan merealisir tujuan bersama.
Tampak Seakan-akan manusia dan masyarakat dapat dipisahkan,Manusia sebagai individu dan manusia sebagai kelompok. Manusia sebagai individu itu pada dasarnya bebas dalam perbuatannya,tetapi dalam perbuatannya itu ia dibatasi oleh masyarakat.Masyarakat tidak akan membiarkan manusia individual berbuat semena-mena sehingga merugikan masyarakat,Boleh dikatakan manusia individual tidak kuasa menghadapi masyarakat.
Masyarakai itu merupakan tatanan sosial pisikologis,Manusia individual sadar akan adanya sesama manusia.Adanya sesama manusia didalam suasana kesadaran individu mempengaruhi pikiran,perasaan serta perbuatannya.
Dapat dikatakan bahwa tidak ada seorang manusia yang hidup seorang diri terpencil jauh dan lepas dari kehidupan bersama.Manusia tidak mungkin berdiri diluar atau tanpa masyarakat sebaliknya masyarakat tidak mungkin ada tanpa manusia.
Sudah menjadi sifat pembawaan bahwa manusia hanya dapat hidup dalam masyarakat.Manusia adalah makhluk sosial atau zoon politikon.Manusia dan masyarakat merupakan pengertian komplementer.
Jadi untuk menghadapi bahaya yang mengancam dirinya dan agar kepentingan- kepentingannya lebih terlindungi maka manusia hidup berkelompok dalam masyarakat.
Didalam masyarakat manusia selalu behubungan satu sama lain.Kehidupan bersama itu menyebabkan adanya interaksi,kontak atau hubungan satu sama lain.Kontak dapat berarti hubungan yang menyenangkan atau menimbulkan pertentangan atu konflik.
Mengingat akan banyaknya kepentingan tidak mustahil terjadi konflik atau bentrokan antara sesama manusia,karena kepentingan yang saling bertentangan.Konflik kepentingan itu terjadi apabila dalam melaksanakan atau mengejar kepentingannya seseorang merugikan orang lain.
Gangguan kepentingan atau konflik harus dicegah atau tidak dibiarkan berlangsung terus-menerus karena akan mengganggu keseimbangan tatanan masyarakat.Manusia akan selalu berusaha agar tatanan masyarakat dalam keadaan seimbang,Oleh karena itu keseimbangan tatanan masyarakat yang terganggu harus dipulihkan kekeadaan semula (restitutio in integrum).
Jadi manusia di dalam masyarakat memerlukan perlindungan kepentingannya.Perlindungan kepentingan itu tercapai dengan terciptanya pedoman atau peraturan hidup yang menentukan bagai mana manusia harus bertingkah laku dalam masyarakat agar tidak merugikan orang lain dan dirinya sendiri.Pedoman,patokan atau untuk berperilaku atau bersikap dalam kehidupan bersama ini di sebut norma atau kaedah sosial.
B.Pengertian Hukum
1.Beberapa Definisi Hukum
Menurut Prof.Mr.Dr.L.J.Van Apeldoorn dalam bukunya yang berjudul ”Inleiding Tot De Studie Van Het Nederlandse Recht”bahwa adalah tidak mungkin memberikan suatu definisi tentang apakah yang disebut hukum itu.
Definisi tentang hukum adalah sangat sulit untuk dibuat karena tidak mungkin untuk mengadakan yang sesuai dengan kenyataan,Kurang lebih dari 200 tahun yang lalu ”Immanuel Kant” pernah menulis sebagai berikut ’Masih juga para sarjana hukum mencari-cari suatu definisi tentang hukum’.
Sesungguhnya ucapan Kant ini hingga kini masih berlaku,sebab telah banyak sarjana hukum mencari suatau batasan tetang hukum namun setiap pembatasan tentang hukum yang diperoleh belum pernah memberikan kepuasan.
Beberapa definisi hukum dari para sarjana hukum antara lain :
•Prof.Mr.E.M.Meyers : Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan,ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat,dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
•Leon Duguit : Hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat,Aturan yang daya penggunannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
Adapun sebabnya mengapa hukum itu sulit diberikan definisi yang tepat ialah karena hukum itu mempunyai segi dan bentuk yang sangat banyak sehingga tak mungkin tercakup keseluruhan segi dan bentuk hukum itu didalam satu definisi.
Namu jika kita ingin melihat hukum,Kita lalu berhadapan dengan satu kesulitan,Sesungguhnya kita dapat mengetahui adanya hukum itu bilamana kita melanggar,yakni pada waktu kita berhadapan dengan pihak penegak hukum.
Kiranya perlu diperhatikan bahwa hanyalah siapa yang berkali-kali belajar menimbang pendapat hukum yang satu terhadap pendapat hukum lain,Dengan menginsafi bahwa dalam hukum kedua-duanya pendapat itu ada juga sesuatu yang dapat dibenarkan,Hanyalah dia yang dapat menjadi sarjana Hukum.
Apabila kita meneliti benar-benar akan sukarlah bagi kita untuk memberi definisi tentang hukum,Sebab seperti telah dijelaskan para sarjana hukum sendiri belum dapat merumuskan suatu definisi hukum yang memuaskan semua pihak.
II.Tujuan Hukum
Tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian,Pikiran itu yang diucapkan dalam salah satu proloog dari hukum rakyat ”Franka Salis”Lex Salica,,Kira-kira 500 tahun sebelum masehi.
Apa yang kita sebut tertib hukum mereka menyebutnya saat itu damai (Vrede),Kejahatan berarti pelanggaran perdamaain (Vredebreuk) Penjahat dinyatakan tidak damai (vredeloos) di keluarkan dari perlindungan hukum.
Perdamaian dari perseorangan dan kepentingan golongan manusia selalu bertentangan satu sama lain.pertentangan ini akan menyebabkan pertikaian.Dan hukum mempertahankan perdamaian dengan menimbang kepentingan secara teliti dan menuju peraturan yang adil,Artinya peraturan pada mana terdapat keseimbangan antara kepentingan-kepentingan yang dilindungi,pada mana setiap orang memperoleh sebanyak mungkin yang menjadi bagiannya.
BAB III
SEBAGAI KAIDAH
Kaedah hukum melindungi lebih lanjut kepentingan-kepentingan manusia yang sudah mendapat perlindungan dari kaedah-kaedah lain dan melindungi kepentingan-kepentingan manusia yang belum mendapat perlindungan dari kaedah yang lain.
Kaedah hukum ditujukan kepada pelakunya yang kongkrit,yaitu pelaku pelanggaran yang nyata-nyata berbuat,bukan untuk penyempurnaan manusia.
Isi kaedah hukum itu ditujukan kepada sikap lahir manusia,Kaedah hukum mengutamakan perbuatan lahir.
Kaedah hukum merupakan ketentuan atau pedoman tentang apa yang seyogyanya atau seharusnya dilakukan.Pada hakekatnya kaedah hukum merupakan perumusan pendapat atau pandangan tentang bagaimana seharusnya atau seyogyanya seseorang bertingkah laku.Sebagai pedoman kaedah hukum bersifat umum dan pasif.
Kaedah hukum berisi kenyataan normatif, Das sollen,.. dan bukan berisi kenyataan alamiah atau peristiwa kongkrit,Das Sein ,.. Barangsiapa siapa mencuri harus dihukum, ”Barang siapa membeli sesuata harus membayar”merupakan das sollen,Suatu kenyataan normatif dan bukan menyatakan sesuatu yang terjadi secara nyata,melainkan apa yang seharusnya atau seyogyanya terjadi.Kalau nyata-nyata telah terjadi seseorang mencuri,kalau nyata-nyata telah terjadi seseorang membeli sesuatau tidak membayar barulah terjadi kenyataan ilmiah,barulah terjadi peristiwa kongkrit das sein.
Telah dikemukakan bahwa kaedah hukum itu bersifat pasif,Agar kaedah hukum tetap befungsi pasif,agar kaedah hukum itu aktif atau hidup diperlukan rangsangan. Rangsangan untuk mengaktifkan kaedah hukum adalah peristiwa kongkrit (das Sein) dengan terjadinya peristiwa konkrit tertentu kaedah hukum baru dapat aktif.Karena kaedah hukumlah persiwa konkrit itu menjadi perisiwa hukum.Peristiwa hukum adalah peristiwa yang relevan bagi hukum,peristiwa yang oleh hukum dihubungkan dengan akibat hukum atau peristiwa yang oleh hukum dihubungkan dengan timbulnya atau lenyapnya hak dan kewajiban.
Tidak semua pelanggaran kaedah dapat dipaksakan sanksinya,Beberapa kewajiban tidak dapat dituntut pemenuhannya menurut hukum secara paksa.Ini terjadi misalnya dengan kewajiban yang berhubungan dengan apa yang dinamakan perikatan alamiah (Obligatio naturalis) ,suatu perikatan yang tidak ada akibat hukumnya.Jadi ada perikatan yang mempunyai akibat hukum,yang disebut perikatan perdata (Obligatio civilis).
Ada pelanggaran kaedah hukum tertentu yang tidak dikenakan sanksi ini merupakan penyimpangan atau pengecualian.Pelanggaran-pelanggaran ini merupakan perbuatan-perbuatan yang dilakukan dalam keadaan tertentu.Perbuatan-perbuatan ini dapat dikelompokkan menjadi dua kelompok.
Pertama ialah Perbuatan yang pada hakekatnya merupakan pelanggaran kaedah hukum,tetapi tidak dikenekan sanksi karena dibenarkan atau mempunyai dasar pembenaran.(rechtvaardigings grond).termasuk perbuatan ini adalah keadaan darurat,pembelaan terpaksa,ketentuan undang-undang dan perintah jabatan.
•Kedua ialah perbuatan yang pada hakekatnya merupakan pelanggaran kaedah hukum,tetapi tidak dikenakan sanksi karena sipelaku pelanggaran dibebaskan dari kesalahan ( Schuldopheffings grond).perbuatan ini terjadi karena apa yang dinamakan force mayeur,overmacht atau keadaan memaksa.yaitu keadaan atau kekuatan diluar kemampuan manusia.
BAB IV
SUMBER HUKUM
Sumber hukum adalah tempat dimana kita dapat menemukan atau menggali hukum.
Kata sumber hukum sering digunakan dalam beberapa arti yaitu:
a. Sebagai asas hukum,sebagai sesuatu yang merupakan permulaan hukum,misalnya kehendak Tuhan,Akal manusia,Jiwa bangsa dan sebagainya.
b. Menunjukan hukum terdahulu yang memberi bahan-bahan kepada hukum yang sekarang berlaku.
c. Sebagai sumber berlakunya yang memberi kekuatan berlakunya secara formal kepada peraturan hukum.
d. Sebagai sumber dari mana kita dapat mengenal hukum.
e. Sebagai sumber terjadinya hukum/Sumber yang menimbulkan hukum.
Algra membagi sumber hukum menjadi dua yaitu sumber hukum materil dan sumber hukum formil.
Sumber hukum materiil ialah tempat dari mana materi hukum itu diambil.Sumber hukum materil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum.
Sumber hukum formil ialah merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum.
Yang diakui umum sebagai sumber hukum formil ialah undang-undang ,perjanjian antar Negara,yurisprudensi dan kebiasaan.
Van Apeldoorn membedakan empat macam sumber hukum yaitu :
1. Sumber hukum dalam arti historis.
2. Sumber hukum dalam arti sosiologis.
3. Sumber hukum dalam arti filosofis.
4. Sumber hukum dalam arti formil.
Achmad Sanoesi membagi sumber hukum menjadi dua kelompok yaitu :
1. Sumber hukum normal ,yang dibaginya lebih lanjut menjadi :
a. Sumber hukum normal yang langsung atas pengakuan undang-undang yaitu:
- Undang-Undang
- Perjanjian antar Negara
- Kebiasaan
b. Sumber hukum normal yang tidak lansung atas pengakuan undang-undang yaitu:
- Perjanjian
- Doktrin
- Yurisprudensi
2. Sumber hukum abnormal yaitu :
- Proklamasi
- Revolusi
- Coup d’etat
1. UNDANG-UNDANG
Undang-undang dalam arti materiil yang dinamakan undang-undang merupakan keputusan atau ketetapan penguasa yang dilihat dari isinya disebut ubdang-undang dan mengikat setiap orang secara umum.
Undang-undang dalam arti formil ialah keputusan penguasa yang dilihat dari bentuk dan cara terjadinya disebut undang-undang. Jadi undang-undang dalam arti formal tidak lain merupakan ketetapan penguasa yang memperoleh sebutan undang-undang karena cara pembentukannya.
Undang-undang di sini identik dengan hukum tertutulis (ius scripta) sebagai lawan dari hukum yang tidak tertulis (ius non scripta). Pengertian hukum tertulis sama sekali tidak dilihat dari wujudnya yang ditulis dengan alat tulis.. dengan perkataan lain istilah tertulis tidak dapat kita artikan secara harfiah, namun istilah tertulis di sini dimaksudkan sebagai dirumuskan secara tertulis oleh pembentukan hukum khusus (speciali rechtsvormende organen).
A. Perundangan
Mengenai pengundangan tidak diatur dalam UUD tentang cara mengundangkan dan berlakunya undang-undang semula diatur dalam Peraturan Pemerintah No I tahun 1945 tentang cara mengundangkan dan berlakunya undang-undang dan peraturan.
Dalam konstitusi RIS ada ketentuan tentang pengundangan yaitu dimuat dalam pasal 143 KRIS yang berbunyi “
1. Undang-undang federal mengadakan aturan-aturan tentang mengeluarkan,mengumumkan dan mulai berlakunya undang-undang federal dan peraturan pemerintah.
2. Pengumuman terjadi dalam bentuk menurut undang-undang adalah syarat tunggal untuk kekuatan mengikat.
B. Kekuatan Berlakunya Undang-Undang
Kekuatan berlakunya undang-undang menyangkut kekuatan berlakunya undang-undang secara operasional. Ada tiga macam kekuatan berlaku yaitu kekuatan berlaku secara Yuridis,Sosiologis dan Filosofis.
- Undang-undang mempunyai kekuatan berlaku secara Yuridis apabila persyaratan formal tebentuknya undang-undang itu telah terpenuhi.
- Undang-undang mempunyai kekuatan berlaku sosiologis apabila efektivitas atau hasil guna kaedah hukum di dalam kehidupan bersama .
- Undang-undang mempunyai kekuatan berlaku filosofis apabila kaedah hukum tersebut sesuai dengan cita-cita hukum (Rechtsidee) sebagai nilai positif yang tertinggi.
C. Ruang Lingkup Berlakunya Undang-Undang Menurut Waktu
Pada asasnya undang-undang hanya mengikat peristiwa yang kemudian terjadi setelah undang-undang itu diundangkan dan tidak berlaku surut.Asas bahwa undang-undang tidak berlaku surut dituangkan dal;am pasal 2 AB : Undang-undang hanya mengikat untuk waktu yang akan datang dan tidak mempunyai kekuatan berlaku surut.
D. Saat Dimulai Berlakunya Dan Berakhirnya Undang-Undang
Mulai berlakunya undang-undang dapat juga ditentukan dalam undang-undang itu sendiri yaitu :
- Pada saat diundangkannya.
- Pada tanggal tertentu.
- Ditentukan berlaku surut.
- Bahwa berlakunya akan ditentukan kemudian atau dengan peraturan lain.
Undang-undang berakhir karena :
- Ditentukan dalam undang-undang itu sendiri.
- Di cabut secara tegas.
- Undang-undang lama bertentangan dengan undang-undang baru.
- Timbulnya hukum kebiasaan yang bertentangan dengan undang-undang atu undang-undang tidak di taati.
E. Ruang Lingkup Berlakunya Undang-Undang Menurut Tempat Dan Orang
Mengenai ruang lingkup berlakunya undang-undang menurut tempat atu orang ada tiga kemungkinan :
1. Undang-undang berlaku bagi setiap orang dalam wilayah Negara tanpa membedakan kewarganegaraan orang yang ada dalam wilayah negara tersebut.
2. Undang-undang berlaku bagi orang yang ada baik dalam suatu wilayah Negara maupun di luarnya.
F. Undang-Undang Tidak Dapat Di Ganggu Gugat
Undang-undang tidak dapat diganggu gugat ,maka tidak ada hak pada hakim untuk menguji atau mengkaji undang-undang.
Dengan demikian yang boleh diuji hanyalah peraturan perundang-undangan yang lebih rendah dari undang-undang,jadi undang-undang tidak boleh diuji yang berarti tidak boleh diganggu gugat.
2. KEBIASAAN
Kebiasaan atau tradisi adalah sumber hukum yang tertua, Sumber dari mana dikenal atau dapat digali sebagian dari hukum diluar undang-undang ,Tempat kita dapat menemukan atau menggali hukum.
Meskipun dikatakan diatas bahwa kebiasaan merupakan sumber hukum tertua namun dalam perkembangannya undang-undang pernah merupakan satu-satunya sumber hukum.
Dasarnya Pasal 27 Undang-undang No. 14 tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman di Indonesia mengatur bahwa: hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
Dalam penjelasan otentik pasal di atas dikemukakan bahwa dalam masyarakat yang masih mengenal hukum yang tidak tertulis serta berada dalam masa pergolakan dan peralihan, hakim merupakan perumus dan penggali nilai-nilai hukum yang hidup di kalangan rakyat. Untuk itu ia harusterjun ke tengah-tengah masyarakatnya untuk mengenal, merasakan dan mampu menyelami perasaan hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dengan demikian hakim dapat memberikan putusan yang sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat.
Ada beberapa persyaratan untuk menjadi hukum kebiasaan yaitu:
1. Syarat materil adanya kebiasaan atau tingkah laku yang tetap atau diulang yaitu suatu rangkaian perbuatan yang sama yang berlangsung untuk beberapa waktu lamanya.
2. Syarat intelektual kebiasaan itu harus menimbulkan opinio necessitates (keyakinan umum) bahwa perbuatan itu merupakan kewajiban hukum.
3. Adanya akibat hukum apabila hukum kebiasaan itu dilanggar.
Hukum kebiasaan mempunyai kelemahan karena hukum kebiasaan bersifat tidak tertulis oleh karena itu tidak dirumuskan secara jelas dan pada umumnya sukar menggalinya.
3. PERJANJIAN INTERNASIONAL
Perjanjian Internasional atau treaty juga merupakan salah satu sumber hukum dalam arti formal. Dikatakan demikian oleh karena treaty itu harus memenuhi persyaratan formal tertentu agar dapat diterima sebagai treaty atau perjanjian internasional.
Dasar hukum treaty: Pasal 11 ayat (1 & 2) UUD 1945 yang berisi :
1) Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain.
2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan Negara, dan /atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan DPR
4. YURISPRUDENSI
Pengertian yurisprudensi di Negara-negara yang hukumnya Common Law (Inggris atau Amerika) sedikit lebih luas, di mana yurisprudensi berarti ilmu hukum. Sedangkan pengertian yurisprudensi di Negara-negara Eropa Kontinental (termasuk Indonesia) hanya berarti putusan pengadilan. Adapun yurisprudensi yang kita maksudkan dengan putusan pengadilan, di Negara Anglo Saxon dinamakan preseden.
Sudikno mengartikan yurisprudensi sebagai peradilan pada umumnya, yaitu pelaksanaan hukum dalam hal konkret terhadap tuntutan hak yang dijalankan oleh suatu badan yang berdiri sendiri dan diadakan oleh suatu Negara serta bebas dari pengaruh apa atau siapa pundengan cara memberikan putusan yang bersifat mengikat dan berwibawa.
Walaupun demikian, Sudikno menerima bahwa di samping itu yurisprudensi dapat pula berarti ajaran hukum atau doktrin yang dimuat dalam putusan. Juga yurisprudensi dapat berarti putusan pengadilan. Yurisprudensi dalam arti sebagai putusan pengadilan dibedakan lagi dalam dua macam :
a. Yurisprudensi (biasa), yaitu seluruh putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan pasti, yang terdiri dari :
1. Putusan perdamaian;
2. Putusan pengadilan negeri yang tidak di banding;
3. Putusan pengatilan tinggi yang tidak di kasasi;
4. Seluruh putusan Mahkamah Agung.
b. Yurisprudensi tetap (vaste jurisprudentie), yaitu putusan hakim yang selalu diikuti oleh hakim lain dalam perkara sejenis.
5. DOKTRIN
Doktrin adalah pendapat pakar senior yang biasanya merupakan sumber hukum, terutama pandangan hakim selalu berpedoman pada pakar tersebut.
Doktrin bukan hanya berlaku dalam pergaulan hukum nasional, melainkan juga dalam pergaulan hukum internasional, bahkan doktrin merupakan sumber hukum yang paling penting.
6. PERJANJIAN
Perjanjian adalah satu perbuatan hukum yang berisi dua yang didasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum.Namun demikian perjanjian tidak merupakan satu perbuatan hukum akan tetapi merupakan hubungan hukum antara dua orang yang bersepakat untuk menimbulkan akibat hukum.
Perjanjian hendaknya dibedakan dengan janji meskipun janji itu didasarkan kata sepakat,namun kata sepakat itu tidak menimbulkan akibat hukum.Ada beberapa unsur perjanjian yaitu :
Pertama Unsur perjanjian harus ada bagi terjadinya perjanjian yang disebut essentialia.Unsur ini mutlak harus ada agar perjanjian itu sah. Syarat-syarat sahnya perjanjian ialah adanya kata sepakat atau persesuaian kehendak,kecakapan para pihak,obyek tertentu dan kausa atau dasar yang halal.
Kedua Unsur yang lazimnya melekat pada perjanjian yaitu unsur yang dapat diperjanjikan secara khusus dalam perjanjian diam-diam dengan sendirinya dianggap ada dalam perjanjian karena sudah merupakan pembawaan atau melekat pada perjanjian.
Ketiga adalah unsur yang harus dimuat atau disebut secara tegas dalam perjanjian yang dinamakan accidentalia. Unsur ini harus secara tegas diperjanjikan.
7. KESADARAN HUKUM
Menurut mazab historis satu-satunya sumber hukum adalah kesadaran hukum suatu bangsa. Kesadaran hukum merupakan pandangan yang hidup dalam masyarakat tentang apa hukum itu, Konsekuensinya ialah bahwa tidak ada ukuran tentang isi hukum yang berlaku obyektif yaitu yang dapat diterima oleh setiap orang secara ilmiah.
Menurut Paul Scholten kesadaran hukum merupakan suatu kategori yaitu pengertian yang oprioristis umum tertentu dalam hidup kejiwaan kita yang menyebabkan kita dapat memisahkan antara hukum dan kebatilan yang tidak ubahnya dengan benar dan tidak benar dan baik dan buruk.

Pengantar Hukum Indonesia


Pengantar Hukum Indonesia
KATA PENGANTAR

Makalah ini dimaksudkan untuk memberikan pengantar kepada setiap orang yang baru mulai belajar hukum Indonesia. Hal ini berkenan dengan banyaknya referensi tentang pelajaran hukum sebagai pengantar yang bermateri tata hukum saja. Sementara saja, aspek sejarahnya diuraikan tersendiri, sehingga agak sulit bagi yang baru belajar hukum Indonesia untuk merangkai padukan dalam berfikir sistematis. Selain itu, sejarah hukum Indonesia fungsinya sebagai pegangan dalam studi hukum lebih lanjut, sehingga dalam pembentukan hukun nasional yang menyeluruh dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dengan baik. Khusus bagi Mahasiswa Fakultas Hukum yang baru mulai studi Ilmu Hukum dengan sistem Satuan Kredit Semester (SKS). Makalah ini kiranya dapat digunakan sesuai adanya perubahan mata kuliah Pengantar Tata Hukum Indonesia (PTHI) menjadi Pengantar Hukum Indonesia (PHI) setelah memahami materi dari pengantar Ilmu Hukum. Kelangkaan referensi makalah akan dipenuhi dengan makalah ini.
Sesuai judulnya, sifat dari makalah ini hanya mengantar pelajaran Hukum Indonesia dalam batas-batas tertentu. Oleh karena itu, kemungkinan terdapat kelemahan dan kekurangan dalam penyajiaanya tidak dapat dihindarkan. Kritik-kritik dan membangun untuk perbaikan sistematika dan materi selalu akan diterima dengan besar hati.


PENDAHULUAN
Suatu kenyataan hidup bahwa manusia itu tidak sendiri manusia hidup berdampingan, bahkan berkelompok-kelompok dan sering mengadakan hubungan antar sesamanya. Hubungan itu terjadi berkenaan dengan kebutuhan hidupnya yang tidak mungkin selalu dapat dipenuhi sendiri. Kebutuhan hidup manusia bermacam-macam. Pemenuhan kebutuhan hidup tergantung dari hasil yang diperoleh melalui daya upaya yang dilakukan. Setiap waktu manusia ingin memenuhi kebutuhannya dengan baik. Kalau dalam saat yang bersamaan dua manusia ingin memenuhi kebutuhan yang sama dengan hanya satu objek kebutuhan, sedangkan keduanya tidak mau mengalah, bentrokan dapat terjadi. Suatu bentrokan akan terjadi juga dalam suatau hubungan, antara manusia satu dan manusia lain ada yang tidak memenuhi kewajiban.
Hal-hal semacam itu sebenarnya merupakan akibat dari tingkah laku manusia yang ingin bebas. Suatu kebebasan dalam bertingkah laku tidak selamanya akan menghasilkan sesuatu yang baik, apalagi kalau kebebasan tingkah laku seseorang tidak dapat diterima oleh kelompok sosialnya. Oleh karena itu, untuk menciptakan ketentraman dalam suatu kelompok sosial, baik dalam situasi kebersamaan maupun dalam situasi sosial diperlukan ketentuan-ketentuan. Ketentuan itu untuk membatasi kebebasan tingkah laku itu. Ketentuan-ketentuan yang diperlukan adalah ketentuan yang timbul dari dalam pergaulan hidup atas dasar kesadaran dan biasanya dinamakan hukum.


PEMBAGIAN HUKUM

A . Pembagian Hukum Menurut Sumbernya.
1. Hukum Undang-Undang yaitu : Hukum yang tercantum dalam buku perundang-undangan.
2. Hukum Kebiasaan yaitu : Hukum yang timbul dalam masyarakat dan berlaku secara umun.
3. Hukum Traktaa yaitu : Hukum yang ditetapkan dalam suatu perjanjian antara satu dengan negara lain.
4. Hukum Jurisprudensi yaitu : hukum yang dibentuk karena keputusan hakim.

B . Pembagian Menurut Berlakunya
1. Hukum tak tertulis
2. Hukum tertulis

C . Menurut Tempat Berlakunya
1. Hukum nasional yaitu : Hukum yang berlaku pada waktu dan tempat dalam suatu negara.
2. Hukum Internasional yaitu : Hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia Internasional.
3. Hukum Asing yaitu : Hukum yang berlaku dalam negara lain.
4. Hukum Gereja yaitu : Hukum yang berlaku didalam suatu gereja untuk pada anggotanya.

D . Menurut Waktu berlakunya :
1. Ius Constituentum yaitu : Hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat dan daerah tertentu.
2. Ius Constituendam yaitu : hukum yang diharapkan berlaku pada waktu akan datang.
3. Hak Asasi (Hukum Alam) yaitu : Hgukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di Dunia.


E . Menurut Cara Mempertahankannya
1. Hukum Materiil yaitu : Hukum yang memuat aturan-aturan kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah dan larangan.
2. Hukum Formal yaitu : Hukum yang memuat peraturan cara bagaimana melaksanakan dan memperytahankan hukum materiil.

F . Menurut Wujudnya
1. Hukum Obyektif.
2. Hikum Subyektif.

G . Menurut Isinya
1. Hukum Privat yaitu : Hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan lain.
2. Humkum Publik yaitu : Hukum yang mengatur antara negara dengan perorangan atau masyarakat.


MAZHAB ILMU HUKUM

A . MAZHAB HUKUM ALAM
Menurut Aristoteles hukum Alam itu adalah “Hukum yang oleh orang-orang berfikiran sehat dirasakan sebagai selaras dengan kodrat alam” sedangkan menurut Thomas Van Aquino bahwa manusia dikarunia Tuhan dengan kemampuan berpikir dan kecakapan untuk dapat membedakan baik dan buruk dan mengenal berbagai peraturan perundangan yang langsung berasal dari “Undang-Undang Abadi (Lex eterna) atau dinamakan “Hukum Alam” dan menurut Hugo de Groot ialah pertimbangan pikiran yang menunjukkan mana yang benar dan mana yang tidak benar.

B . MAZHAB KETUHANAN
Bahwa perintah yang datang dari Tuhan yang ditulis dalam kitab suci dari bermacam-macam Agama tujuan mengenai hukum dikaitkan dengan agama dan teori ini mendasarkan perlakunya hukum atas kehendak Tuhan. Pada dasarnya agama memiliki pengaruh yang sangat besar dalam pembentukan hukum oleh sebab itu setiap pemeluk agama wajib taat dan tunduk pada hukum, prinsip yang paling mendasar adalah bahwa kaidah agama-agama tersebut datangnya dari Tuhan.

C . MAZHAB SEJARAH
Reaksi terhadap para pemuja hukum alam di Eropa timbul suatu aliran baru yang dipelopori oleh Von Savigny, yang menyatakan bahwa hukum itu harus dipandang suatu penjelmaan dari jiwa atau rohani suatu bangsa, selalu ada hubungan yang erat antara hukum dan kepribadian. Hukum bukannlah disusun dan diciptakan oelh orang, tetapi hukum itu tumbuh ditengah masyarakat dari penjelmaan dan kehendak rakyat yang pada suatu saat juka akan mati apabila sutau bangsa kehilangan kepribadiannya. Jelas bahwa hukum itu tidak terlepas dari sejarah suatu bangsa dan waktu yang serba relatif sebab hukum selalu berubah sesuai dengan keadaan.

D . TEORI KEDAULATAN RAKYAT
Pada zaman Reinassance, timbul teori yang mengajarkan bahwa dasar hukum itu adalah atau ratio manusia atau biasa disebut aliran Rationalisme. Menurut aliran ini, raja dan penguasa negara memperoleh kekuasaan bukan dari Tuhan tetapi dari rakyat.
Pada ajaran Rationalisme ini berpandangan bahwa kekuasaan raja berasal dari suatu perjanjian antara raja dengan rakyat, yang menaklukkan dirinya pada raja kemudian dengan surat yang disebutkan dalam perjanjian itu. Kemudian pada abad ke-18 Jean Jaeque Rousseau memperkenalkan teorinya bahwa dasar terjadinya suatu negara ialah dengan perjanjian denga masyarakat atau contract social yang diadakan oleh antara masyarakat untuk mendirikan suatu negara. Teori Rousseau yang menjadi paham kedaulatan rakyat mengajarkan bahwa negar bersandar atas kemauan rakyat, dan semua peraturan adalah penjelmaan dari rakyat.

E . TEORI KEDAULATAN NEGARA
Teori kedaulatan negara atau teori perjanjian masyarakat dan Naderatorim yang menyatakan, kekuasan hukun tidak dapat didasarkan atas kemauan masyarakat. Hukum ditaati karena masyarakat menaatinya. Hukum adalah kehendak negara dan negara mempunyai kekuasaan atau power yang tidak terbatas.
Teori ini dinamakan Kedaulatan Rakyat yang timbul pada abad memuncaknya pengetahuan alam dan di pelopori oleh Hans Kalsen, yang menyatakan bahwa hukum itu tidak lain dari pada kemauan negara , namun demikian Hans Kalsen menyadari bahwa orang mentaati hukum karena ia merasa wajib untuk menaatinya sebagai perintah negara.

F . TEORI KEDAULATAN HUKUM
Teori ini dipelopori oelh Prof Mr. Krabbe, yang menyatakan bahwa sumber hukum ialah rasa keadilan. Hukum hanyalah apa yang memenuhi rasa keadilan orang banyak, yang tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hukum itu ada karana anggota masyarakat mempunyai perasaan hukum, hanya kaidah yang timbul dari persaaan tersebut yang dapat mempunyai suatu kewibawaan atau kekuasaan. Inilah yang dinamakan Teori Kedaulatan Hukum.

G . TEORI KESEIMBANGAN
Teori keseimbangan ini dipelopori oleh Prof R. Kranenburg yang berusaha mencari dalil yang menjadi dasar berfungsi keadaan darurat yang dapat menimbulkan suatu keseimbangan didalam masyarakat.
Kranenburg membela ajara Karabbe yang berpendapat bahwa kesadaran hukum orang itu adalah sumber hukum da hukum itu berfungsi menurut suatu dalil yang nyata sebagaimana dirumuskan Kranenburg, tiap orang menerima keuntungan atau mendapat kerugian sebanyak dasar–dasar yang telah ditetapkan atau diletakkan terlebih dahulu.
Pembagian keuntungan dan kerugian ini yang dalam hal ditetapkan terlebih dahulu dasar-dasarnya ialah tiap anggota masyarakat hukum sederajat dan sama.


PENUTUP

Pengantar hukum Indonesia adalah suatu sistem pengetahuan yang mempelajari tentang hukum-hukum terdapat di Indonesia, sehingga kita dapat mengenal tentang hukum di Indonesia. Makalah ini dimaksudkan agar kita mempelajari tentang hukum secara singkat tapi dapat dipahami dengan mudah.
Friday

Jumat, 20 Juli 2012

ASA


ASA
Sepi, gemuruh semilir pelepah kelapa
Terpecah oleh petikan syair irama
Hanyut dalam nostalgia tiada ujung
Bosan! Putuskan saja senarnya
Agar semua tahu! Engkau, aku, dia
Ingin aku pergi, pergi entah kemana
Melebur semua asa
Bumi dan langit menjadi teman
Senar menjadi jalan
Jalan menuju padang savanna
Hamparan plankton beribu macam
Mega hilang bintangpun datang

Jumat, 06 Juli 2012

(з´⌣`ε)


Minggu, 06-05-2012

Aank bleeding damn, nama yang aneh yang belum pernah eby temuin sebelumnya. Pertama denger nama itu eby bingung mau nyebut apa, eh taunya emang namanya aang. Awalnya kenal aang tuh dari facebook kan yah? Dari waktu aang jadian sama ica. Eh taunya jadi deket dan sedeket ini. Gak nyangka loh eby bisa deket sama aang sejauh ini.
                Awal ketemu sama aang tuh waktu tahun baru yah? acara yang udah direncanain sebelumnya nyaris gagal karena waktu itu aang bilang gak ada motor, awalnya sih sempet bête eh taunya jadi juga tahun baruan di jogja sama aang. Pas pertama ngeliatan aang sih biasa aja, efek malem mungkin jadi muka aangnya gelap hehehe. Dari situ deh mulai cerita kedekatan kita dimulai #cieeee. Masih inget gak waktu nunggu pergantian tahun? Hahah konyol yah ang. Terus pas kita mau keluar dari benteng susah banget aang bener-bener jagain dan megangin eby supaya gak ilang kali yah ang. Terus pas kita ngobrol di depan pos aang malah nulis twiit yang bikin eby ngakak. Tapi jujur loh yah ang tapi eby seneng juga sih aang nulis twiit itu hehehe.
                Siangnya aang kerumah mbak eby, eby minta diajarin ngedit foto kan yah waktu itu? Nah disitu deh mulai eby ngerasa aang tuh baik, perhatian, ganteng juga kaliyah tapi genit idungnya gede lagi hahaha bercanda deng. Terus kita webcaman yah? Terus banyak yg ngechat ke aang tentang foto itu dan yg gokilnya mantan aang kepoin gitu hahaha. Tapi eby seneng lo hang. Terus aang pulang kehujanan, aang janji besok mau anterin eby pas eby mau pulang ke boyolali, tapi eby tunggu sampe jam5 aangnya gak ada terus. Kesel sih tapi ya mau gimana lagi. Aang bilang ada yang mau diomongin dan aang minta eby pulang besok, tapi ya eby harus pulang hari itu juga. Rasanya tuh ada kurang dan aang tau eby disitu berharap banget kalau aang tuh ngungkapin perasaan aang ke eby. Tapi ternyata enggak. Bilang suka ke cinta ke apa ke tapiiii, Yasudahlah~
                Semakin hari semakin deket aja sama aang, dan sampai pada saatnya masalah datang. Inget kan naza? Yah memang anak itulah penyebab kita jadi agak jauh. Tapi yasudahlah SKIP aja. Belum ditambah lagi eby yg jadian sama pacar-pacar baru eby yang ngebuat aang semakin jauh. Jujur ah sedih banget disitu. Yah walaupun eby tau eby bukan siapa-siapa aang tapi eby ngerasa kehilangan aang. Lebay yah? Hahaha.
                Liburan kembali tiba dan eby liburan ke jogja lagi. Tapi liburan kali ini beda dengan liburan kemarin karena acara yang udah direncanain sebelumnya gagal, yah walaupun gak gagal semuanya sih. Tapi ang, eby semakin percaya kalau aang sayang sama eby. Aang udah baik banget sama eby, mau nyariin penginapan, ngajak eby makan, ngajak eby jalan. Seneng banget deh, udah berasa pacar aang aja padahala bukan. Dan yang lucu itu waktu kita ngobrol bertiga sama naza, eby ngerasa kaya eby yg jahat sama dia padahalkan yayaya. Nah disitu deh eby tau aang tuh ternyata orangnya kasar, tapi gtw kenapa eby tetep seneng ko kalau deket sama aang. Walaupun sering bikin bête juga sih.
                Awal indah ceritapun dimulai pada malam terakhir eby di jogja. Seneeeeeeeeeeeeeeeeeeng banget disitu aang eby saling ngungkapin perasaannya #cieee. Tapi jujur yah ang eby masih gak enak sama naza. Yah semoga aja aang bisa jadi yang terbaik buat eby. Dan inget ang, semua orang tu punya kelebihan dan kekurangan yang berbeda dan itu yang eby seneng dari aang. Selain aang baik, unik, perhatian, aang tuh beda sama mantan-mantan eby. Aang tuh pacar LDR kedua eby pula, jangan galak-galak yah ang sama eby. Jangan nyengor-nyengor seenaknya. JANGAN GENIT.
Udah sih segitu aja menurut eby aang itu. Emang sih eby gak ngejelasin tertulis namun tersirat J