Senin, 29 Oktober 2012

PAI - khutbah 'Id Al-Adha


Nama               : Romadhoi Feby Indriani
NPM               : 121000097
Kelas               : B
Nama ustad      : H. Burhan Nudin S.Pd.I

Perlunya Kita Mengetahui Hari Kemenangan ‘Id Al-Adha

Setiap orang yang beriman senantiasa mendambakan rahmat, maghfirah, dan ridha Allah SWT. Seluruh aktivitasnya – duniawiyah dan ukhrawiyah – ia maksudkan untuk memperoleh rahmat dan ridha Allah SWT.Bagi orang beriman tidak ada perbedaan antara aktivitas duniawiyah dan aktivitas ukhrawiyah. Sebab, keduanya dilakukan dengan niat untuk mencari ridha Allah. Ridha artinya senang. Kedua aktivitas itu dilakukan sesuai dengan tuntunan dan petunjuk Allah. Bila kedua aktivitas tersebut sudah diridhai Allah maka tentu rahmat dan maghfirah-Nya pun akan dicurahkan Allah kepadanya. Demi memperoleh rahmat, maghfirah, dan ridha Allah, seorang yang beriman akan melakukan apa saja yang mungkin ia lakukan dan memberikan apa saja yang mungkin ia berikan; dan mengorbankan apa saja yang mungkin ia korbankan.Kesadaran dan keinsyafan untuk berkurban karena Allah inilah yang merupakan makna hakiki dari “Id al-Adha. Makna ini akan dirasakan kemanfaatannya apabila diwujudkan ke dalam kehidupan realitas kita melalui makna instrumental-nya.

Makna Hakiki ‘Id al-Adha. Secara harfiah ‘Id al-Adha artinya adalah Hari Raya Kurban. Dinamai demikian karena dimaksudkan untuk mengingat pengorbanan yang dilakukan oleh Nabi Ibrahim as. dan keluarganya untuk dicontoh, diteladani, dan diwujudkan nilai-nilainya oleh orang-orang yang beriman.Dalam kesederhanaan, nilai (ajaran) kurban ini tergambar di dalam penyembelihan hewan kurban itu sendiri; (1) niatnya karena Allah , (2) yang sampai kepada Allah bukan darah atau daging kurban tetapi keimanan dan ketakwaan orang berkurban,(3) daging kurban itu sendiri didistribusikan secara adil dan merata terutama kepada mereka yang benar-benar membutuhkan sebagai kepedulian kepada lingkungan dan upaya meningkatkan kebersamaan solidaritas sosial, (4) pendistribusian secara adil dan merata, dilakukan sebagai pengamalan perintah syukur atas nikmat dan karunia yang diberikan oleh Allah.(5) dan pahala pertama, untuk orang yang berkurban itu sendiri dan kedua, untuk semua pihak yang mendukung dan menciptakan suasana yang kondusif hingga terselenggaranya aktivitas pengorbanan karena Allah.Demikian juga bagi mereka yang sedang melaksanakan haji, jika mereka diwajibkan menyembelih (unta, kambing, biri-biri, dan sapi), hendaklah disembelih di tanah haram dan dagingnya di hadiahkan kepada fakir miskin dalam rangka ibadah haji.

Dengan demikian ada lima ciri yang terdapat di dalam aktivitas pengorbanan karena Allah. Kelima cirri tersebut berkaitan dengan (1) niatnya, (2) orientasinya, (3) kemanfaatannya, (4) caranya dan (5) tujuannya.
1. Niatnya
Aktivitas pengorbanan yang disyari’atkan oleh Islam adalah aktivitas pengorbanan yang diniatkan karena Allah. Dalam konteks ini, al-Ghazali mengemukakan dalam Ihya bahwa seseorang tidak sampai kepada Allah (tidak akan dapat mencapai posisi kurban atau dekat dengan Allah; amal ibadahnya tidak akan diterima oleh Allah) kecuali apabila orang itu :
a. Sanggup membebaskan diri dari pengaruh hawa nafsu.
b. Mampu mengendalikan diri sehingga ia tidak terjerumus ke dalam dan perilaku hidup hedonistic.
c. Di dalam ia melakukan sesuatu perbuatan, ia hanya melakukan perbuatan yang benar-benar perlu dan diperlukan; ia bertindak efisien, disiplin, istiqamah, dan selalu peduli terhadap lingkungan dalam rangka memupuk kesadaran dan solidaritas.
d. Seluruh aktivitasnya, gerak maupun diamnya , seluruhnya ia niatkan karena Allah.

Esensi niat karena Allah adalah memurnikan ketaatan dan kepatuhan hanya kepada Allah sebagai wujud dari keimanan dan kesadaran selaku makhluk hamba Allah, dan khalifah Allah di muka bumi. Allah berfirman:
وما أمروا إلا ليعبدوا الله مخلصين له الدين حنفاء… (البينة\98 :5)

Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam menjalankan agama dengan lurus. Niat karena Allah mempunyai fungsi antara lain: (1) menumbuhkan kesadaran tentang keberadaan (existensi) Allah , (2) menginsyafkan bahwa ketaatan, kepatuhan, kepasrahan, dan ketundukan hanya pantas diberikan kepada Allah, (3) menanamkan kesadaran bahwa Allah tidak membeda-bedakan manusia, tidak ada perbedaan antara kaya dan miskin, majikan atau buruh, pejabat atau bukan, semuanya dituntut untuk mentaati hukum; yaitu mengedepankan supremasi hukum; untuk melaksanakan kewajiban, ketentuan, dan peraturan, seluruh manusia sama di hadapan Allah; iman dan takwalah yang membuat seseorang dekat dan mulia di sisi Allah. (4) menjadikan Allah sebagai motivasi dan tujuan hidup dan (5) menghilangkan semua penyakit hati, seperti Syirik, kufur, munafik, takabbur, riya, ‘ujub,, dan lain sebagainya.

Orang yang memiliki niat yang mempunyai keimanan dan kesadaran seperti ini, akan dapat melakukan apa saja yang diperintahkan Allah, sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi Ibrahim as, dan keluarganya pada saat Nabi Ibrahim menerima perintah dari Allah untuk mengorbankan putranya Ismail as. Padahal Nabi Ibrahim puluhan tahun mendambakan anak, begitu Allah memberikan anak dan ketika anak telah sampai usia tamyiz, bisa mambantu dan berusaha bersama ayahnya Ibrahim datanglah perintah Allah untuk mengorbankannya. Apa yang menyebabkan Nabi Ibrahim siap untuk mengorbankan anaknya ?
a. Kecintaan Nabi Ibrahim terhadap putranya tidak dapat menghalangi kepatuhan dan ketaatannya kepada Allah.
b.Ismail sendiri bahkan bersedia mengorbankan jiwa dan raganya karena patuh dan taat kepada Allah .
يآأبت افعل ما تؤمر ستجدنى إن شاء الله من الصابرين. (الصافات\37:102)
“Wahai ayahku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu, insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar.
a. Siti Hajar ra, sekalipun air matanya nampak menitik pertanda bahwa ia tidak dapat menyembunyikan kesedihannya, tetapi secara pasti ia berkata: “aku rela kalau itu memang perintah Allah”.
b. Setelah merasa pasti bahwa itu adalah keputusan dan ketetapan Allah, dalam kepastiannya sebagai pemimpin, sebagai orang kaya, bahkan sebagai orang yang bergelar Khalilullah, sebagai orang yang mempunyai kedekatan dengan Sumber Hukum dan Sumber Kebijakan. Tidak sedikitpun terbetik di hati Ibrahim dan keluarganya agar mereka diperlakukan secara berbeda di dalam melaksanakan peraturan dan ketentuan. Karena Nabi Ibrahim dan keluarganya sadar bahwa di hadapan Hukum Allah semua manusia sama; harus taat kepada perintah, taat kepada keputusan hukum, taat kepada peraturan dan ketentuan.

Kepatuhan dan ketaatan yang dijiwai oleh semangat pengorbanan karena Allah ini, divisualisasikan (diragakan) secara simbolik dengan penuh keimanan dan keinsyafan oleh mereka yang melaksanakan ibadah haji, dan mereka yang melakukan ibadah kurban. Aktivitas orang yang melakukan ibadah haji seluruhnya mencerminkan kepatuhan dan ketaatan ini. Bahkan untuk mencontoh Rasulullah – mencium hajar aswad (batu hitam) sekalipun mereka ikhlas dan rela melakukannya karena patuh dan taat kepada Allah . Hal ini, sejalan dengan apa yang mereka nyatakan di dalam talbiyah , Labbaik Allahumma Labbaik (Ya, Allah ini aku datang memenuhi panggilan-Mu; siap untuk melaksanakan apapun yang Engkau perintahkan, siap meninggalkan apapun yang Engkau larang ! Di dalam kehidupan pasca ibadah haji , kesiapan inilah yang menjadi salah satu indikasi penting bagi seseorang apakah hajinya mabrur atau tidak !

Orientasi pengorbanan karena Allah diwujudkan dalam bentuk kepedulian sosial dan perhatian terhadap lingkungan :
فكلوا منها وأطعموا البائس الفقير. (الحج\ 22 : 28)
Maka makanlah sebagian dari padanya dan sebagian lagi berikanlah untuk makan orang-orang yang sengsara lagi fakir. Ayat di atas Allah menyatakan bahwa daging kurban boleh dinikmati oleh orang yang berkurban yang merupakan nikmat dan anugrah Allah, tetapi sebagian yang lain; didistribusikan secara adil dan merata terutama kepada mereka yang benar-benar membutuhkan sebagai bentuk kepedulian sosial dan perhatian terhadap lingkungan.

Kemanfaatannya dirasakan oleh semua pihak:
a. Pihak yang berkurban, kualitas keimanan, dan ketakwaannya bertambah; posisinya semakin dekat kepada Allah.
b. Nikmat dan karunia Allah tidak hanya oleh orang-orang tertentu saja melainkan juga oleh orang-orang yang berada di lingkungannya, terutama oleh mereka yang berada pada posisi mustad’afin .
c. Penyakit-penyakit sosial, seperti sikap apatis, individualistik, egoistic, dan kazaliman-kezaliman lainnya diharapkan dengan sendirinya akan terkikis melalui proses interaksi dalam kehidupan sosial yang dijiwai oleh semangat pengorbanan karena Allah, sehingga apa yang disebut dengan kesenjangan sosial akibat ketidak adilan yang dapat menimbulkan antara lain sikap dan perilaku kriminalitas serta anarkis dan kejahatan-kejahatan ekonomi dan sosial lainnya dapat dihindarkan.

Cara berkurban karena Allah, seperti yang ditunjukkan oleh Allah sendiri, yaitu bukan dengan cara membinasakan manusia, tetapi justru dengan menyelamatkan manusia dan kemanusiaan; dengan jalan mensyukuri nikmat dan karunia Allah, dalam rangka mengoptimalisasikan kemanfaatan nikmat dan karunia Allah yang telah diberikan oleh Allah dan menebarkannya secara adil dan merata. Perintah penyembelihan terhadap Ismail semata-mata dimaksudkan hanya sebagi ujian, sebagai tuntutan pembuktian atas tekad kesetiaan yang pernah dinyatakan oleh Ibrahim as sendiri. Di samping sebagai Nabi, Ibrahim adalah seorang kaya yang sangat dermawan. Ia banyak mengorbankan harta kekayaannya untuk kepentingan sosial. Suatu waktu ia diperintahkan oleh Allah untuk menyembelih sejumlah kambing dan sejumlah unta sebagai kurban dan santunan bagi masyarakat yang ada disekitarnya. Pujianpun banyak berdatangan tertuju kepadanya. Waktu itu, ia belum dikarunia anak. Pada waktu itulah ia berkata; bahwa anak sendiripun akan dikorbankan apabila hal itu, diperintahkan oleh Allah. Maka tatkala anak itu benar-benar telah lahir, bahkan telah dapat membantu pekerjaannya dan tentu merupakan anak yang sangat didambakan dan dicintai oleh Ibrahim as dan isterinya Siti Hajar. Dan datanglah tuntutan Allah agar Ibarahim membuktikan tekad dan kesetiaannya kepada Allah.

Setelah Ibrahim as yakin bahwa mimpi itu, benar-benar perintah Allah, iapun berbulat hati untuk melaksanakannya. Ayah dan anak tunduk pada kehendak Allah, tetapi Allah yang kemudian menghentikannya. Sesudah nyata kesabaran dan ketaatan Ibarahim dan Ismail as maka Allah melarang menyembelih Ismail dan untuk meneruskan kurban, Allah menggantikannya dengan seekor kambing yang besar yang dagingnya diperintahkan untuk didistribusikan secara adil dan merata terutama kepada mereka yang membutuhkannya. فكلوا منها وأطعموا البائس الفقير peristiwa ini menjadi dasar syariat Kurban yang dilakukan setiap tahun dalam rangkaian Hari Raya dan Ibadah Haji.
Tujuan berkurban adalah taqarrub kepada Allah, yaitu mendekatkan diri sedekat mungkin kepada-Nya untuk memperoleh rahmat, maghfirah, dan ridha-Nya. Upaya mendekatkan diri kepada Allah تقرب إلى الله adalah proses yang terus menerus bergerak tanpa henti. Karena taqarrub إلى الله merupakan proses terus menerus tanpa henti; maka di dalamnya pasti terdapat dinamika, terdapat aktivitas, kreativitas, produktivitas, dan inovasi-inovasi, yang kesemuanya berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan Allah; berjalan secara efisien, efektif, disiplin, istiqamah, dan manfaat bagi lingkungannya.

Ada 3 hal yang terus menerus bergerak dalam proses taqarrub إلى الله terus menerus bergerak tiada henti berzikir kepada Allah, ia bahkan melakukan تخلق بأخلاق الله ; proses internalisasi,; melakukan penyontohan dan peneladanan terhadap sifat dan akhlak Allah, sehingga akal sebagai top exekutif (presiden) di dalam wilayah kekuasaan jasmani dan ruhani dapat mengintruksikan kepada pancaindra dan anggota badan dengan instruksi-instruksi yang telah terilhami, yaitu akibat hatinya yang terus menerus berzikir dan takhalluq bi akhlaqillah . Maka yang keluar dari anggota badannya – yaitu sebagai tahaqquq atau realisasi dari zikir dan pikir serta proses peneladanan terhadap sifat dam akhlak Allah tadi – tiada lain adalah aktivitas-aktivitas, produktivitas, dan inovasi-inovasi yang positif konstruktif dan berguna yang berwujud kegiatan-kegiatan yang di dalam bahasa agama disebut amaliyah shalihah yang pada gilirannya akan membentuk budaya dan kebudayaan yang saleh pula.

Kedudukan dan Martabat. Harkat, martabat, dan kedudukan orang yang takarrub kepada Allah juga terus menerus bergerak menuju kemuliaan dan kesempurnaan. Yaitu seiring dengan amaliyah –amaliyah salihah yang ia lakukan dan prestasi-prestasi mubarakah yang ia raih. Keadaan Masyarakat dan Lingkungan Keadaan masyarakat dan lingkungan orang yang takarrub kepada Allah juga terus menerus bergerak menuju kebahagiaan dan kesejahteraan yang diridhai oleh Allah SWT . Sebab dari diri orang yang takarrub kepada Allah akan memancar cahaya, yaitu cahaya dalam bentuk amaliyah-amaliyah salihah tadi, yang dapat menghilangkan kepekatan-kepekatan sosial dan kesemerawutan tatanan kehidupan dan lingkungan, sehingga apa yang disebut di dalam Al-Qur’an dengan baldatun tayyibatun wa rabbun gafur dapat terwujud menjadi kenyataan.

Makna Instrumen tal ‘Id al-Adha/ Ibadah Kurban. Nilai-nilai, semangat, dan sejarah berkurban seperti yang telah kita sebutkan hanya akan menjadi “laksana mutiara dalam lumpur” manakala kita tidak dapat mewujudkannya ke dalam kenyataan hidup dalam kehidupan kita. Oleh karena itu, sesuai dengan maksud dan tujuannya, seyogyanya ibadah kurban yang disyari’atkan oleh Allah ini, kita jadikan sebagai sarana pendidikan; kita jadikan sebagai instrumen atau alat untuk mewujudkan nilai-nilai intrinsiknya (harkat yang terkandung di dalamnya ) diaplikasikan dalam kenyataan kehidupan kita sehari-hari, sehingga sesuai dengan sifatnya dan kemanfaatannya dapat dirasakan secara bersama-sama, terutama oleh masyarakat dan lingkungan di mana kita berada.


teori berakhirnya suatu negara


Hidup dan mati tidak hanya dimiliki oleh makhluk hidup. Tetapi negarapun bisa mengalami fase hidup dan mati tersebut. Terkait dengan hal itu, terdapat beberapa teori yang menjelaskan tentang berakhirnya suatu negara, diantaranya:
1.      Teori Organis, teori ini berkembang pada abad XIX yang memandang Negara sebagai  organisme. Teori ini berkembang seiring perkembangan ilmu pengetahuan terutama biologi, dengan ditemukannya sistem sel pada binatang dan tumbuhan dan teori evolusi dari Darwin. Penganut teori ini memperkuat argumentasinya dengan mengambil beberapa contoh: Babilonia, Persi, Phunisia, Romawi dan ain-lain yang semuanya menjalani dari Negara kecil, hingga besar dan kuat dan akhirnya menjadi kecil kembali, lemah dan akhirnya lenyap. Penganut teori ini antara lain: F. J. Schmitthenner, Herbert Spencer, Heinrich Ahrens dan Bluntschi.
2.      Teori Anarchis, menurut teori ini, Negara adalah suatu bentuk susunan tata paksa yang sesungguhnya yang hanya sesuai jika diterapkan dalam tatanan kehidupan masyarakat yang masih primitif, bukan pada masyarakat yang modern dan beradab. Penganut aliran ini percaya, suatu saat Negara pasti akan lenyap, dan muncul masyarakat yang bebas dan merdeka, tanpa paksaan dan tanpa pemerintahan dan Negara. Terorisme dan kekerasan adalah tindakan berlebihan dan tindakan melampaui batas. Teori ini mencapai puncaknya pada zaman Tsar Alexander II di Rusia. Penganut aliran ini antara lain: William Godwin, Joseph Proudhon, Kropotkin.
3.      Teori Mati tuanya Negara, menurut teori ini, Negara sebagai suatu struktur tata paksa tidak perlu dihapus atau diperangi, karena keberadaannya atau kehilangannya sesuai dengan hokum lingkungan yang berlaku. Negara dating atau lenyap menurut syarat-syarat obyektif lainnya. Prof. Wirjono Prodjodikoro berpendapat, bila Negara dianggap terhenti, hancur atau jatuh maka unsur wilayah, dan masyarakat tetap ada,  hanya unsure pemerintahannya yang musnah. Menurut teori ini , Negara sebagai suatu struktur tata paksa tidak perlu dihapus atau diperangi, karena keberadaanya atau kehilangannya sesuai dengan hokum lingkungan yang berlaku. Negara dating atau lenyap menurut syarat-syarat obyektif lainnya.
4.      Teori lain, Sejarah membuktikan, terdapat unsur lain atas berakhir atau lenyapnya suatu Negara, yaitu karena peperangan. Beberapa Negara memang ada yang didahului dengan peperangan. Zaman dahulu Negara yang kalah perang, akan binasa secara total, tetapi karena manusia sudah maju dan  beradab maka hal semacam ini tidak terjadi lagi.

Sabtu, 29 September 2012

PKn - Hierakhi

Tap mpr kembali masuk dalam tata urutan peraturan perundang-undangan
Sekitar 7 tahun yang lalu pembentukan UU (DPR dan pemerintah) mengeluarkan atau tidak memasukkan tap mpr sebagai salah satu jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia dan hal itu sebagaimana tertuang dalam pasal 7 UU no 10 tahun 2004. Dikeluarkannya atau tidakdimasukkannya tap mpr sebagai jenis dan hierkaki peraturan perundang-undangan tersebut tidak banyak diperdebatkan, meskipun sangat esensial bagi tertip dan kehidupan hukum indonesia.
Soal tata susunan (hierkaki) norma hukum sangat berpengaruh pada kehidupan hukum suatu negara, apalgi bagi negara yang menyatakan dirinya sebagai negara hukum. Susunan norma hukum dari negara manapun juga –termasuk indonesia- selalu berlapis-lapis atau berjenjang. Sejak indonesia merdeka dan ditetapkannya uud 1945 sebagai konstitusi, maka sekaligus terbentuk pula sistem norma hukum negara indonesia.
Dalam kaitannya dengan sistem norma hukum di indonesia itu, maka tap mpr merupakan salah satu norma hukum yang secara hirakhis kedudukannya dibawah uud 1945. Meskipun sacara hirakhir tap mpr berada dibawah uud 1945, namun tap mpr selain masih bersifat umum dan garis besar dan belum dilekaatkan oleh sanksi pedana maupun sanksi pemkasa. Kemudian baik uud 1945 maupun tap mpr dibuat atau ditetapkan oleh lembaga yang sama, yakni mpr. Dalam buhungan ini keberadaan tap mpr setingkat lebih rendah dari uud 1945 pada dasarnya bisa dipahami dengan megedepankan fungsi-fungsi yang dimiliki mpr.
Dalam konteks dengan sistem norma hkum indonesia tersebut, berdasarkan tap mprs no.xx/mprs/1966 dalam lampiran ii-nya tentang tata urutan peraturan perundang-undnagan indonesia berdasarkan uud 1945 sebagai berikut;
1.    Uud 1945
2.    Ketetapan mpr
3.    Undang-undang/ peraturan pemerintah pengganti undang-undang
4.    Peraturan pemerintah
5.    Keputusan presiden
6.    Peraturan pelaksana lainnya; seperti perarturan menteri, instruksi mentri dan lain-lainnya.
Demikianlah pula halnnya setelah reformasi dan setelah uud 1945, tap mpr tetap ditempatkan sebgaia salah satu jenis peraturan perundang-undangan yang kedudukannya dibawah uud 1945, walaupun ada perubahan atas jenis peraturan perundang-undangan. Hal ini sebgaimana dituangkan dalam tap mpr no iii/mpr/2000 yang menyebutkan tata urutan peraturan perundnag-undangan sebagai berikut;
1.    Uud 1945
2.    Ketetapan mpr
3.    Undang-undang/ peraturan pemerintah pengganti undang-undang
4.    Peraturan pemerintah
5.    Peraturan presiden
6.     peraturan daerah
dari kedua tap mpr tersebut terlihat, bahwa jenis dan tata urutan peraturan perundang-undangan tap mpr tetap dipandang sebagai suatu peratauran perundang-undnagan yang penting. Tetapi entah kenapa, keberadaan tap mpr “dihilangkan” atau dikeluarkan dari jenis dan tata urutan peraturan perundang-undnagn di dalam uu ni 10 tahun 2004. Dalam hubungan ini, uu no 10 tahun 2004 menyebutkan atat urutan peraturan perundang-undangan sebgai berikut;
1.    Uud 1945
2.    Uu/ peraturan pemerintah pengganti undang-undang
3.    Peraturan pemerintah
4.    Peraturan presiden
5.    Peraturan daerah
Tidak jelas apa yang menjadi pertimbangan dari pembentuk uu no 10 tahun 2004 tidak memasukkan tap mpr sebagai salah jenis peraturan perundang-undangan dalam tata urutan peraturan perundang-undangan. Dari sisi yuridis tentu kebijakan dari pembentuk uu no 10 tahun 2004 tentulah suatu suatu kebijakan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip norma hukum yang berjenjang, artinya ketentuan uu no 10 tahun 2004 itu bertentangan dengan tap mpr no. iii/mpr/2000 yang berkedudukan lebih tinngi dari uu no 10 tahun 2004 tidak disebut-sebut tap mpr no iii/mpr/2000 sebagai salah satu dasar dari pembentukan uu no. 10 tahun 2004. Tetapi anehnya dalam penjelasannya disebutkan bahwa pembentukan uu no 10 tahun 2004 itu guna memenuhi perintah ketentuan pasal 6 tap mprno iii/mpr/2000 tentang sumber hukum tertin hukum.
Disisi lain, apa yang terjadi paada pembentukkan uu no 10 tahun 2004 yang mengeluarkan tap mpr dari tata urutan peraturan perundang-undnagan sebgaimana telah ditetapkan dalam tap mpr no.iii/mpr/2000 jelas memperlihatkan ketentuan yang sudah ada, apalagi berupa suatu peraturan perundang-undnagan yang lebih tinggi kedudukannya dari uu.
Kekliruan mengeluarkan tap mpr dari jenis dan tata susunan peraturan perundang-undangan sejak diundangkannya uu no 10 tahun 2004 itu akhirnya disadari pembentuk uu. Hal ini ditandai dengan di undangkannya uu no 12 tahun 2011 yang diundnagkan tanggal 12 agustus 2011 lalu yang memaksukannya kembali tap mpr sebgai salah satu jenis peraturan perundnag-undnagan. Meskipun uu no 12 tahun 3011 dalam pertimbangannya menyebutkan dalam konsideran adanya kekurnagan pada uu no 10 tahun 2004, khususnya berkaitan dengan dikeluarkannya tap mpr sebgaimana salah satu jenis dan dari susunan peraturan perundang-undangan. Dalam hubungan ini uu no 12 tahun 2011 menyebutkan tata urutan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
1.    Uud 1945
2.    Ketetapan mpr
3.    Uu/peraturan pemerintahan pengganti undang-undang
4.    Peraturan pemerintah
5.    Peraturan presiden
6.    Peraturan daerah propinsi
7.    Peraturan daerah kabupaten/ kota
Dalam uu no 12 tahun 2011 tersebut ditegaskan pula, bahwa kekuatan hukum peraturan perundnag-undnagan sesuai dengan hierarkinya. Artinya ketentuan ini memulihkan kembali keberadaan tap mpr sebgai peraturan peundang-undangan yang kekuatan hukumnya lebih kuat dari uu. Tetapi disisi lain, dengan dipecahnya kedudukan peraturan daerah yang tadinya dalam tap mpr no iii/mpr/2000 hanya disebutkan peraturan daerah (perda) saja tanpa membedakannya perda propinsi dengan perda kabupaten/ kota. Dengan dipecahnya perda menjadi perda propinsi dan dibawahnya perda kabupaten/ kota, maka tentu keberadaan perda kabupaten/ kota lebih rendah kedudukannya dari perda propinsi dan sekaligus mengandung makna perda kabupaten/ kota tidak boleh bertentangan dengan perda propinsi. Sebelumnya dalam uu no 10 2004 dan sejalan dengan tap mpr no iii/mpr/2000 kedudukan perda propinsi maupun perda kabupaten kota berada dalam satu kotak dan tidak hiararkhis. Ini bahkan telihat jelas dalam ketentuan pasal 7 ayat (5) uu no.10 tahun 2004. Akan tetapi dengan dipecahnya perda menjadi perda propinsi dan perda kabupaten/ kota, secara hierarkhi, maka secara tidak langsung terkait dengan persoalan regulasi dalam implementasi otonomi daerah. Persoalan ini tentu menjadi maslaah sendiri dan akan kita bahas dalam kesempatan lain.
Kembali ke soal 1 tap mpr yang sudah dimasukkan kembali ke dalam tata urutan peraturan perundang-undnagan dalam uu no 12 tahun 2011. Suatu hal yang baru dalam uu no 12 tahun 2011 adlaah adanya peraturan lain selain dari jenis dan hierarkhi peraturan perundnag-undnagan yang sudah disebutkan. Peraturan lain tersebut yakni mencakup peraturan yang ditetapkan mpr, dpr, ma, mk, bpk, ky, bi, menteri, bada, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan uu, dprd propinsi, gubernur, dprd kabupaten/ kota, bupati/ walikota, kepala desa atau setingkat. Kedudukan dan kekuatan hukum dari peraturan yang dibentuk lembaga-lembaga/ instansi tersebut diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undnagan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
Memahami uu no 12 tahun 2011 sebagai uu no.10 tahun 2004, maka setidaknya beberapa persoalan yang terjadi dalam teknis pembentukan peraturan perundangan-undangan di indonesia dibawah uu no 10 tahun 2004 – khususnya terhadap pengeluaran tap mpr dari jenis dan susunan peraturan perundang-undnagan di indonesia – dapat diatasi dan dikembalikan pada posisi yang benar dan konsistensi terhadaptertib hukum kembali ditengakkan. Dan hal ini sejalan dengan apa yang disebutkan dalam penjelasan uu no 12 tahun 2011 dalam menjelaskan dalam penjelasnnya terdapat materi baru yang diatur, dan materi baru itu disebutkan menambahkan tap mpr sebgai slah satu jenis peraturan perundnag-undangan dan hierarkhinya ditempaatkan dibawah uud. Dan hal ini sebenarnya bukan materi baru, melainkan adanya kelalaian dan kelafaan dalam membentuk dan menyusun uu no 10 tahun 2004. Sebab sudah terang adanya dalam tap mpr no iii/mpr/2000 sudah ditetapkan tapmpr sebgai slah satu jenis peraturan perundnag-undnagan yang kedudukannya setingkat dibawah uud 1945. Jadi dimasukannya kembali tap mpr sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan dalam uu no 12 tahun 2011 sesungguhnya bukanlah penambahan materi baru, melainkan memeperbaiki kesalhan pembentuk uu dalam menyusun dan membentuk uu sebelumnya yang digantikan uu no 12 tahun 2011.

Jumat, 28 September 2012

TAP MPR Kembali Masuk Dalam Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan - Dunia Hukum

TAP MPR Kembali Masuk Dalam Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan - Dunia Hukum

PKn - TAP MPR No. III/MPR/2000

Tata urutan peraturan perundang undangan Republik Indonesia
Posted on November 23, 2007 by kiranawati
Berdasarkan TAP MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan, tata urutan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah:
1. Undang-Undang Dasar 1945
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
3. Undang-Undang
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
5. Peraturan Pemerintah
6. Keputusan Presiden
7. Peraturan Daerah
1. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) merupakan hukum dasar tertulis Negara Republik Indonesia, memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara.
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (TAP MPR-RI) merupakan putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pengemban kedaulatan rakyat yang ditetapkan dalam sidang-sidang MPR.
3. Undang-Undang (UU) dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Presiden untuk melaksanakan UUD 1945 serta TAP MPR-RI.
4. Perpu dibuat oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Perpu harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut.
b. DPR dapat menerima atau menolak Perpu dengan tidak mengadakan perubahan.
c. Jika ditolak DPR, Perpu tersebut harus dicabut.
5. Peraturan Pemerintah (PP) dibuat oleh Pemerintah untuk melaksanakan perintah undang-undang. 6. Keputusan Presiden (Keppres) yang bersifat mengatur dibuat oleh Presiden untuk menjalankan fungsi dan tugasnya berupa pengaturan

PKn - Implementasi TAP MPR No IX Tahun 2001

Implementasi TAP MPR No IX Tahun 2001
OPINI | 13 May 2012 | 16:05  Dibaca: 736    Komentar: 1    Nihil
Kedudukan TAP MPR Dalam Sistem Perundangan
Sebelum kita berbicara tentang TAP MPR No IX Tahun 2001 tentang Pembaharuan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, ada baiknya kita mereview kembali ingatan kita tentang hirarkhi (susunan) peraturan perundangan. Sejak dikeluarkannya UU No 10 tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundangan, dalam pasal 7 menyebutkan TAP MPR tidak lagi dijadikan sebagai referensi hukum, dengan kata lain TAP MPR dikeluarkan dari khirarkhi (susunan urutan) peraturan perundangan. Dari tahun 2004 hingga tahun 2011 selama 7 (tujuh) tahun TAP MPR tidak lagi dikenal dalam sistem tata negara indonesia. Dikeluarkannya atau tidak dimasukkannya TAP MPR sebagai jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan tersebut tidak banyak diperdebatkan, meskipun sangat esensial bagi tertib dan kehidupan hukum di Indonesia.
Kekeliruan mengeluarkan Tap MPR dari jenis dan tata susunan peraturan perundang-undangan sejak diundangkannya UU No 10 Tahun 2004 itu  akhirnya disadari oleh pembentuk UU (Pemerintah dan DPR). Hal ini ditandai dengan di undangkannya UU No 12 Tahun 2011 pada tanggal 12 Agustus 2011 lalu yang memaksukannya kembali TAP MPR sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan. Dalam hubungan ini UU No 12 Tahun 2011 menyebutkan tata urutan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
1. UUD 1945
2. Ketetapan MPR
3. UU/peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
4. Peraturan Pemerintah
5. Peraturan Presiden
6. Peraturan daerah Propinsi
7. Peraturan Daerah Kabupaten /Kota.
Dalam UU No 12 Tahun 2011 tersebut ditegaskan pula, bahwa kekuatan hukum peraturan perundang-undangan sesuai dengan hierarkinya (urutannya). Artinya ketentuan ini memulihkan kembali keberadaan Tap MPR sebagai peraturan perundang-undangan yang kekuatan hukumnya lebih kuat dari UU. Tetapi disisi lain, dengan dipecahnya kedudukan Peraturan Daerah yang tadinya dalam Tap MPR No III/MPR/2000 hanya disebut Peraturan Daerah (Perda) saja tanpa membedakannya Perda Propinsi dengan Perda Kabupaten/Kota. Dengan dipecahnya Perda  menjadi Perda Propinsi dan dibawahnya Perda kabupaten Kota,  maka tentu keberadaan Perda Kabupaten/Kota saat ini lebih rendah kedudukannya dari Perda Propinsi dan sekaligus mengandung makna Perda kabupaten/Kota tidak boleh bertentangan dengan Perda Propinsi. Persoalan ini tentu menjadi masalah sendiri dan akan kita bahas dalam kesempatan lain.
Pentingnya Pengarusutamaan Kembali Keberadaan TAP MPR No IX Tahun 2001 Tentang Pembaharuan Agrarian Dan Pengelolaan Sumber Daya Alam
Sebagai ilustrasi untuk menggambarkan ruwetnya pengelolaan sumber daya agraria yang lahir dari kerancuan peraturan perundangan, Saya coba berkaca pada peristiwa terbaru yang masih hangat di ingatan terkait kerusuhan Lambu-Sape di Bima. Bukan hendak menjustifikasi siapa benar dan siapa salah terkait kasus tersebut, namun hanya hendak menggambarkan bahwa peraturan perundangan kita tentang pengelolaan sumber daya agraria adalah belantara peraturan yang justeru ikut menjadi pemicu lahirnya konflik pertambangan di berbagai daerah di Indonesia. Kerusuhan Lambu yang telah meluluh lantahkan sendi sendi kehidupan social masyarakat Bima dan yang membuat Negara mati suri tak berwibawa itu adalah akibat konkrit dari kebingungan daerah maupun kepala daerah dalam mengimplementasikan berbagai peraturan yang satu sama lainnya saling tumpang tindih.
Kita ambil contoh kerancuan peraturan yang membuat para pejabat kita bersi kukuh pada sikapnya masing masing dari pusat hingga daerah ketika terjadi penolakan besar besaran dari masyarakat atas SK Bupati Bima No 188 yang menewaskan 3 penduduk. Wakil Menteri Kementerian ESDM saat itu mengatakan tidak mau mencabut IUP Eksplorasi PT SMN.  Dirjen ESDM berkata: “Tugas Kementerian ESDM hanya pembinaan dan pengawasan saja”, Menteri Ekonomi berkata, “Kepala daerah ini lucu, ketika memberikan izin tidak kordinasi, giliran rusuh minta perlindungan pusat”. Gubernurnya berkata “Meminta Bupati untuk mencabut IUP”, dan Bupati nya berkata “sepanjang dibenarkan oleh konstitusi, gak usah 1 SK, 1000 SK bila perlu saya cabut”. Semua pejabat dari pusat hingga daerah berpedoman pada pemahaman masing masing tentang peraturan perundangan yang tentu sama sama benar di satu sisi, hingga perdebatan relasi kuasa tersbut berakhir dengan terbakarnya Kantor Bupati Bima. Lagi lagi silang sengkarut relasi kuasa akibat peraturan telah memupuk suburnya tradisi anarkhisme di tengah kehidupan masyarakat.
Terkait berbagai tumpang tindih tersebut di ataslah, maka penting TAP MPR tentang pembaharuan agraria dan pengelolaan sumber daya alam kembali dijadikan sebagai panduan untuk merumuskan dan kembali mensingkronisasikan berbagai peraturan perundangan yang mengatur tentang pengelolaan agraria kita.
Sebagaimana kita pahami dalam UUPA No 5 tahun 1960 tentang UU Pokok Agraria, bahwa yang disebut dengan agraria adalah segala sesuatu yang berbada di permukaan tanah, bawah tanah dan ruang angkasa. Mekanisme peraturan yang mengatur tentang objek agraria tersebut telah melahirkan berbagai tumpang tindih peraturan dan juga subjek pelaksana nya. Semisal UU Pertamnbangan yang bertentangan dengan UU Lingkungan hidup, UU kehutanan, UU perkebunan, UU Penanaman Modal Asing dan lainnya. Dalam kapasitas saya sebagai anggota Komisi II DPR RI yang bermitra dengan BPN, Joyo Winoto kepala BPN menyampaikan saat ini terdapat 516 peraturan perundangan yang tumpang tindih. 516 peraturan yang tumpang tindih tersebut hanya yang berhubungan dengan internal BPN, jumlah itu tentu akan bertambah jika di hubungkan dengan tumpang tindih nya peraturan di BPN dengan UU sektoral lainnya seperti di kehutanan, perkebunan, pertanian, pertambangan, lingkungan hidup dan lainnya.
Di sinilah peran TAP MPR No IX tahun 2001 tadi, sebagai kerangka yang tak selesai dilakukan oleh pemerintah dan menjadi PR bagi kita semua untuk melaksanakan amanat yang terkandung dalam TAP MPR tersebut. Inti dari TAP MPR No IX tahun 2001 tersebut sebenarnya adalah amanat untuk melakukan singkronisasi terhadap peraturan perundangan yang berhubungan dengan agraria dan pengelolaan sumber daya alam agar sepenuhnya dikelola demi kemakmuran rakyat. Dalam TAP MPR No IX Tahun 2011 pasal 6 menyebutkan arah kebijakan pembaruan agraria adalah:
a. Melakukan pengkajian ulang terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan agraria dalam rangka sinkronisasi kebijakan antarsektor demi terwujudnya peraturan perundang-undangan yang didasarkan pada prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.
b. Melaksanakan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (landreform) yang berkeadilan dengan memperhatikan kepemilikan tanah untuk rakyat, baik tanah pertanian maupun tanah perkotaan.
c. Menyelenggarakan pendataan pertanahan melalui inventarisasi dan registrasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah secara komprehensif dan sistematis dalam rangka pelaksanaan landreform.
d. Menyelesaikan konflik-konflik yang berkenaan dengan sumberdaya agraria yang timbul selama ini sekaligus dapat mengantisipasi potensi konflik dimasa mendatang guna menjamin terlaksananya penegakan hukum dengan didasarkan atas prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.
e. Memperkuat kelembagaan dan kewenangannya dalam rangka mengemban pelaksanaan pembaruan agraria dan menyelesaikan konflik-konflik yang berkenaan dengan sumberdaya agraria yang terjadi.
f. Mengupayakan pembiayaan dalam melaksanakan program pembaruan agraria dan penyelesaian konflik-konflik sumberdaya agraria yang terjadi.
Sedangkan arah pengelolaan sumber daya alam di jelaskan pada pasal berikutnya yaitu:
a. Melakukan pengkajian ulang terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan sumberdaya alam dalam rangka sinkronisasi kebijakan antarsektor yang berdasarkan prinsip-prSinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.
b. Mewujudkan optimalisasi pemanfaatan berbagai sumberdaya alam melalui identifikasi dan inventarisasi kualitas dan kuantitas sumberdaya alam sebagai potensi dalam pembangunan nasional.
c. Memperluas pemberian akses informasi kepada masyarakat mengenai potensi sumberdaya alam di daerahnya dan mendorong terwujudnya tanggung jawab sosial untuk menggunakan teknologi ramah lingkungan termasuk teknologi tradisional.
d. Memperhatikan sifat dan karakteristik dari berbagai jenis sumberdaya alam dan melakukan upaya-upaya meningkatkan nilai tambah dari produk sumberdaya alam tersebut.
e. Menyelesaikan konflik-konflik pemanfaatan sumberdaya alam yang timbul selama ini sekaligus dapat mengantisipasi potensi konflik di masa mendatang guna menjamin terlaksananya penegakan hukum dengan didasarkan atas prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.
f. Menyusun strategi pemanfaatan sumberdaya alam yang didasarkan pada optimalisasi manfaat dengan memperhatikan kepentingan dan kondisi daerah maupun nasional.
(Oleh: Poetra Adi Soerjo - Pengamat Politik Lokal Dan Otonomi daerah)

PHI - Sejarah Singkat KUHP, KUHAPerdata, KUHD, dan KUHTN

Nama            : Romadhoni Feby Indriani
NPM         : 12100097
Dosen         : Bu Tuti Rastuti, S.H., M.H
Mata Kuliah     : Pengantar Hukum Indonesia


FAKULTAS HUKUM 2012-2013

Kampus I
Jl. Lengkong Besar No. 68
Telp: 022-4205945, 4262226 website: www.unpas.ac.id 
Sejarah Singkat KUHP
Sejarah hukum pidana yang tertulis di Indonesia di mulai sejak kedatangan Belanda. Pada tahun 1886 Belanda membuat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sendiri Yaitu ,,Nederlandsch Wetboek Van Strafrecht’’ dan untuk Indonesia waktu itu di buatkan juga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana untuk masing-masing golongan yang ada di Indonesia, yaitu :

1."Wetboek Van Strafrecht Voor Nederlandsch Indie” untuk golongan penduduk Eropa, di tetapkan dengan. "Koninklijk Besluit” 10 februari 1866, berisi hanya kejahatan-kejahatan saja

2."Wetboek Van Strafrecht Voor Nederlandsch Indie” untuk golongan penduduk Bumipetera dan Timur Asing, ditetapkan dengan "Ordonnantie” 6 mei 1872, berisi hanya kejahatan-kejahatan saja

3."Algemeene Politie Strafreglement” untuk golongan Eropa, di tetapkana dengan "Ordonanntie’’ 15 juni 1872, berisi hanya pelanggaran-pelanggaran saja

4."Algemene Politie Strafreglement” untuk golongan Bumiputera dan Timur Asing, ditetapkan dengan "Ordonnantie’’ 15 juni 1872, berisi hanya pelanggaran-pelanggaran saja.


Ke empat buku ini di satukan mulai 1 januari 1918 diganti dengan satu buku saja yaitu "Wetboek Van Strafrecht Voor Nederlandsch Indie” yang baru dan di keluarkan dengan "Koninklijk Besluit” 15 oktober 1915 No. 33 (Stbl.1915 No.732).


Semenjak hari proklamasi kemerdekaan Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tersebut terus dipakai, kemudian pada 26 februari 1946 di syahkan dan mulai berlaku pada waktu itu.Pada waktu itu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ini tidak berlaku pada semua wilayah Indonesia seperti Jakarta Raya, Sumatera Timur, Indonesia Timur dan Kalimantan Barat, daerah tersebut memakai "Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie”. Maka dengan demikian pada waktu itu Indonesia mempunyai dua KUHP, karena dirasa ganjil dengan dua KUHP di Indonesia.


Maka dikeluarkan Undang-Undang No. 73/1958 (LN No. 127/1985) yang dalam pasal 1 di tetapkan, bahwa Undang-Undang RI No. 1/1946 mulai 29 september 1958 di nyatakan berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia. Berarti bahwa mulai hari itu yang berlaku hanya satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana saja.








 Sejarah Singkat KUHPerdata
Kitab Undang- Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang dikenal dengan istilah Burgerlijk Wetboek (BW) adalah kodifikasi hukum perdata yang disusun di Negeri Belanda. Penyusunan tersebut sangat dipengaruhi oleh hukum Perdata Prancis (code Napoleon). Code Napoleon sendiri disusun berdasarkan hukum Romawi ( Corpus Juris Civilis ) yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna .
 KUHperdata (BW) berhasil disusun oleh sebuah panitia yang diketua oleh Mr. J.M Kemper dan sebagian besar bersumber dari Code Napoleon dan bagian yang lain dari hokum Belanda kuno. Kodifikasi KUH Perdata selesai pada 5 juli 1830, namun diberlakukan di Negeri Belanda pada 1 oktober 1838. Pada tahun itu diberlakukan juga KUH Dagang ( WVK / Wetboek Van koophandel). Pada tanggal 31 oktober 1837 Scholten Van Oud A.A Van Vloten dan Mr. Meyer masing- masing sebagai anggota. Panitia tersebut juga belum berhasil.Akhirnya dibentuk panitia baru yang diketuai Mr. C.J. Scholten Van Oud dan Haarlem lagi, tetapi anggotanya diganti, yaitu Mr. J. Schneither dan Mr. J. Van Nes.
 Akhirnya panitia inilah yang berhasil mengkodifikasikan KUH Perdata Indonesia berdasarkan Asas konkordasi yang sempit. Artinya KUH Perdata Belanda banyak menjiwai KUH Perdata Indonesia karena KUH Perdata Belanda dicontoh dalam kodifikasi KUHPerdata Indonesia.Kodifikasi KUH Perdata (BW) Indonesia diumumkan pada 30 april 1847 melalui Statblad No. 23, dan mulai berlaku pada 1 januari 1848.Kiranya perlu dicatat bahwa dalam menghasilkan kodifikasi KUH Perdata (BW) Indonesia ini Scholten dan kawan- kawannya berkonsultasi dengan J. Van de Vinne , Directueur Lands Middelen en Nomein. Oleh karenanya , ia juga turut berjasa dalam kodifikasi tersebut .Asas Konkordasi adalah asas dimana hukum yang berlaku dinegara penjajah berlaku juga dinegara jajahannya.















        Sejarah Singkat Tata Negara

Tata kenegaraan pada tanggal 18 agustus 1945 sampai 27 desember 1949
Bentuk Negara
Bentuk Negara Republik Indonesia pada kurun waktu 18  Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949 adalah Negara Kesatuan dengan system pemerintahan presidensiil.
Landasan yuridisnya antara lain ;
a.       Pembukaan UUD 1945 alinea 4, yang berbunyi ;
“ … melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia …”. Hal tersebut menunjukkan satu kesatuan bangsa Indonesia dan satu kesatuan wilayah Indonesia.
b.      Pasal 1 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi ;
Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik. Kata Kesatuan dalam pasal tersebut menunjukkan bentuk negara, sedangkan Republik menunjukkan bentuk pemerintahan.
 Lembaga-lembaga yang terbentuk dan kepala Negara
Menurut UUD 1945, seperti telah disebutkan di atas bahwa kekuasaan – kekuasaan dalam negara dikelola oleh lima lembaga, yaitu ;
a.       Legislatif, yang dilakukan oleh DPR,
b.      Eksekutif, yang dijalankan oleh Presiden,
c.       Konsultatif, yang dijalankan oleh DPA,
d.      Eksaminatif (mengevaluasi ), kekuasaan inspektif ( mengontrol ),atau kekuasaan auditatif ( memeriksa ), yang dijalankan oleh BPK,
e.       Yudikatif, yang dijalankan oleh Mahkamah Agung.


Pembagian kekuasaan pada masa UUD 1945 kurun waktu 18  Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949 belum berjalan sebagaimana mestinya, disebabkan belum terbentuknya lembaga – lembaga Negara seperti yang dikehendaki UUD 1945. Pada kurun waktu itu hanya ada presiden, wakil presiden,dan menteri – menteri, serta KNIP. Sejak tanggal 18  Agustus 1945 sampai 16 Oktober 1945 segala kekuasaan baik eksekutif, legislative dan yudikatif dijalankan oleh satu badan atau lembaga, yaitu presiden dibantu oleh KNIP. Kekuasaan presiden yang demikian luas itu berdasarkan pasal IV aturan peralihan UUD 1945. Setelah munculnya Maklumat Wakil Presiden nomor X tanggal 16 Oktober 1945 terjadi pembagian kekuasaan dalam 2 badan, yaitu kekuasaan legislative dijalankan oleh KNIP dan kekuasaan – kekuasaan lainnya masih tetap dipegang oleh presiden sampai tanggal 14 November 1945.
 Dengan keluarnya Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945, kekuasaan eksekutif yang semula dijalankan oleh presiden beralih tangan perdana menteri sebagai konsekuensi dari dibentuknya sistem pemerintaha parlementer kabinet yang di gunakan Dalam kurun waktu 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuanganmempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X padatanggal 16 Oktober 1945  memutuskan bahwa KNIP diserahi kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal14 November 1945  dibentuk Kabinet Semi-Presidensiel ("Semi-Parlementer") yang pertama,sehingga peristiwa ini merupakan perubahan sistem pemerintahan agardianggap lebih demokratis


Sejarah Singkat KUHD
Pembagian Hukum Privat (Sipil) ke dalam Hukum Perdata dan Hukum Dagang sebenarnya bukanlah pembagian yang asasi, tetapi pembagian yang berdasarkan sejarah dari Hukum Dagang.
Bahwa pembagian tersebut bukan bersifat asasi, dapatlah kita lihat dalam ketentuan yang tercantum dalam Pasal 1 KUHD yang menyatakan, bahwa peraturan-peraturan KUHPer dapat juga dijalankan dalam penyelesaian soal-soal yang disinggung dalam KUHD terkecuali dalam penyelesaian soal-soal yang semata-semata diadakan oleh KUHD itu.
Kenyataan-kenyataan lain yang membuktikan bahwa pembagian itu bukan pembagian asasi ialah:
a.    Perjanjian jual beli yang merupakan perjanjian terpenting dalam bidang perdagangan tidaklah ditetapkan dalam KUHD, tetapi diatur dalam KUHPer;
b.    Perjanjian pertanggungan (asuransi) yang sangat penting juga bagi soal keperdataan ditetapkan dalam KUHD.
Adapun perkembangan Hukum Dagang sebenarnya telah dimulai sejak abad pertengahan di Eropa, kira-kira dari tahun 1000 sampai tahun 1500. Asal mula perkembangan hukum ini dapat kita hubungkan dengan terjadinya kota-kota di Eropa Barat. Pada zaman itu di Italia dan Perancis Selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, Venesia, Marseille, Barcelona, dan lain-lain). Hukum Romawi (Corpus Iuris Civilis) ternyata tidak dapat menyelesaikan seluruh perkara-perkara yang timbul di bidang perdagangan. Oleh karena itulah di kota-kota Eropa Barat disusun peraturan-peraturan hukum baru yang berdiri sendiri di samping Hukum Romawi yang berlaku.
Hukum yang baru ini berlaku bagi golongan pedagang dan disebut Hukum Perdagangan (Koopmansrecht). Kemudian pada abad ke-16 dan ke 17 sebagian besar kota di Perancis mengadakan pengadilan-pengadilan istimewa khusus menyelesaikan perkara-perkara di bidang perdagangan (pengadilan pedagang).
Hukum pedagang ini pada mulanya belum merupakan unifikasi, berlakunya suatu sistem hukum untuk seluruh daerah, karena berlakunya masih bersifat kedaerahan. Tiap-tiap daerah mempunyai hukum perdagangannya sendiri-sendiri yang berlain-lainan satu sama lainnya.
Kemudian disebabkan bertambah eratnya hubungan perdagangan antar daerah, maka dirasakan perlu adanya suatu kesatuan hukum di bidang Hukum Pedagang ini.
Oleh karena itu, di Perancis pada abad ke 17 diadakanlah kodifikasi dalam hukum pedagang. Menteri Keuangan dari Raja Louis XIV (1643-1715) yaitu Colbert membuat suatu peraturan yaitu Ordonance du Commerce (1673).
Peraturan ini mengatur hukum pedagang itu sebagai hukum untuk golongan tertentu yakni kaum pedagang. Ordonnance du Commerce ini dalam tahun 1681 disusul dengan suatu peraturan lain yakni Ordonnance de la Marine, yang mengatur hukum perdagangan laut (untuk pedagang-pedagang kota pelabuhan).
Pada tahun 1807 di Perancis di samping adanya Code Civil des Francais, yang mengatur Hukum Perdata Perancis, telah dibuat lagi suatu Kitab Undang-undang Hukum Dagang tersendiri, yakni Code de Commerce.
Dengan demikian pada tahun 1807 di Perancis terdapat Hukum Dagang yang dikodifikasikan dalam Code de Commerce yang dipisahkan dari Hukum Perdata yang dikodifikasikan dalam Code Civil. Code de Commerce ini memuat peraturan-peraturan hukum yang timbul dalam bidang perdagangan sejak zaman pertengahan. Adapun yang menjadi dasar bagi penyusun Code de Commerce (1807) itu ialah antara lain Ordonnance du Commerce (1673) dan Ordonnance de la Marine (1681) tersebut.
Kemudian kodifikasi-kodifikasi hukum Perancis tahun 1807 (yakni Code Civil dan Code de Commerce) dinyatakan berlaku juga di Netherlans sampai tahun 1838.
Dalam pada itu, pemerintah Netherlands menginginkan adanya Hukum Dagang sendiri, dalam usul KUHD Belanda dari tahun 1819 direncanakan sebuah KUHD yang terdiri atas 3 kitab, akan tetapi di dalamnya tidak mengakui lagi pengadilan istimewa yang menyelesaikan perkara-perkara yang timbul di bidang perdagangan, akan tetapi perkara-perkara dagang diselesaikan di muka pengadilan biasa.
Usul KUHD Belanda inilah yang kemudian disahkan menjadi KUHD Belanda tahun 1838. Akhirnya, berdasarkan asas konkordansi, maka KUHD Netherlands 1838 ini kemudian menjadi contoh bagi pembuatan KUHD Indonesia 1848.
Pada akhir abad ke 19, Prof. Molegraaff merencanakan suatu Undang-undang Kepailitan yang akan menggantikan Buku III dari KUHD Netherlands. Rancangan Molengraaf ini kemudian berhasil dijadikan Undang-undang Kepailitan tahun 1893 (berlaku pada 1896).
Dan berdasarkan asas konkordansi pula, perubahan ini diadakan juga di Indonesia pada tahun 1906. Pada tahun 1906 itulah Kitab III KUHD Indonesia diganti dengan Peraturan Kepailitan yang berdiri sendiri (di luar KUHD). Sehingga semenjak tahun 1906 KUHD Indonesia hanya terdiri dari atas dua kitab saja, yakni Kitab I yang berjudul : tentang Dangang Umumnya dan Kitab II berjudul : tentang Hak-hak dan Kewajiban-kewajiban yang Terbit dari Pelayaran.
Dikutip Dari Buku C.S.T. Kansil, Pokok-pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2006