TUGAS
PENDIDIKAN AGAMA
(RANGKUMAN
BAB 3 DAN 4)
NAMA
: ROMADHONI FEBY INDRIANI
NPM
: 121000097
KELAS
: B
FAKULTAS
HUKUM
UNIVERSITAS
PASUNDAN BANDUNG
BAB 3. Sumber-Sumber Kebenaran
A.
Ilmu
Kata ilmu secara etimologi berarti tahu atau pengetahuan. Kata ilmu
berasal dari bahasa Arab ‘Alima-ya
‘lamu, dan science dari bahasa latin Scio, scire artinya to know. Sinonim yang
paling akurat dalam bahasa Yunani adalah epitisteme. Sedangkan secara
terminologi ilmu atau science adalah semacam pengertahuan yang mempunyai
ciri-ciri, tanda-tanda dan syarat-syarat tertentu. Dari berbagai definisi para
ahli kiranya dapat dipahami bahwa ilmu adalah sekumpulan pengetahuan yang
diorganisir secara sistematis berdasarkan pengalaman dan pengamatan yang
kemudian dihubungkan berdasarkan pemikiran yang cermat dan teliti dan dapat
dipertanggung jawabkan dengan berdasarkan metode.
Pada umumnya objek atau lapangan ilmu pengetahuan
itu ialah alam dan manusia. Oleh para ahli, kedua objek tersebut dikelompokkan
menjadi 2 kelompok, kelompok ilmu pengetahuan alam dana kelompok ilmu
pengetahuan manusia. Willhelm Dil They menyebutnya dengan nature-wissenschaft
dan geistes-wissenschaft.
Ciri-ciri umum ilmu
pengetahuan menurut randall sebagai berikut.
1. Hasil ilmu sifatnya akumulatif, dan merupakan milik bersama
2. Hasil ilmu kebenarannya tidak mutlak, dan bisa terjadi kekeliruan
karena yang menyelidiki manusia.
3. Ilmu itu objektif
Pembagian ilmu pengetahuan ini
tergantung dari cara dan tempat ahli itu meninjaunya. Menurut pembagian klasik
:
1. Natural science (kelompok ilmu-ilmu alam)
2. Social science (kelompok ilmu-ilmu sosial)
Menurut UU Pokok Pendidikan tentang
Perguruan Tinggi No. 22 Tahun 1961 di Indonesia:
1. Ilmu agama
2. Ilmu kebudayaan
3. Ilmu sosial
4. Ilmu eksakta dan teknik
Menurut Dr. C. A. Van Pourson:
1. Ilmu pengetahuan kemanusiaan
2. Ilmu pengetahuan alam
3. Ilmu pengetahuan hayat
4. Ilmu pengetahuan logik-deduktif
Menurut Alkindi, Alfaradi, Alghazali,
dan Ibnu Khaldun:
1. Ilmu tanziliah
2. Ilmu kauniyah
Salah satu ciri ilmu pengetahuan
dalam mencari kebenaran adalah dengan menggunakan rasio. Manusia diciptakan
Allah dengan dibekali akal dan alat-alat kognitif lain (An-nahl:78). Sudah
menjadi tugas manusia untuk mengolah dan memanfaatkan alam dengan segala isinya
agar manusia dapat memakmurkan dan mensejahterakan hidupnya (Hud:61).
B.
Filsafat
Dari segi etimologi, filsafat berasal dari bahasa Yunani philosopia.
Philo dari kata kerja philein yang berarti mencintai atau philia yang berarti
cinta. Sophia berarti kebijaksanaan. Jadi philosophia adalah cinta akan
kebjikasanaan atau pengetahuan yang benar.istilah philosophos pertama kali
digunakan oleh Pythagoras (abad ke-6 SM). Sedangkan istilah falsafah dan
failasuf itu sendiri baru populer dan lazim dipakai pada masa Sokrates dan
Plato. Dari berbagai definisi para ahli kiranya dapat dipahami bahwa ilmu
filsafat ialah ilmu yang menyelidiki segala sesuatu dengan mendalam mengenai
ketuhanan, manusia, dan alam semesta, sehingga dapat menghasilkan pengetahuan
tentang bagaimana hakikatnya sejauh yang dapat dicapai akal manusia dan
bagaimana sikap manusia seharusnya untuk menguasai pengetahuan itu.
Filsafat terjadi jika orang
mempertanyakan atau mengkaji suatu masalah atau mendalami hakikat sesuatu
secara sistematis, radikal, dan universal. Berfilsafat adalah berfikir dengan
sadar, yang mengandung pengertian secara teliti dan teratur sesuai dengan aturan-aturan
dan hukum-hukum yang ada. Seseorang baru bisa berfilsafat (bijaksana) apabila:
1. Ia mempunyai pengertian yang mendalam mengenai arti dan nilai
2. Ia mendasarkan pendapat dan pandangannya tidak atas
pertimbangan-pertimbangan yang dangkal saja.
Objek material filsafat ialah segala
sesuatu yang dipermasalahkan oleh filsafat. Al kindi membagi filsafat dalam
tiga lapangan:
1. Ilmu fisika (ilmu thibiyat) sebagai tingkatan terendah,
2. Ilmu matematika (alilmur-riyadhi) sebagai tingkatan menengah,
3. Ilmu ketuhanan (ilmu-rububiyyah)
sebagai tingkatan tertinggi.
Dari uraian para ahli, dapat
ditarik kesimpulan bahwa “objek material” dari filsafat itu adalah segala
sesuatu (realita). Sedangkan “hal ada” itu diklasifikasikan atas dua golongan,
yaitu sebagai berikut.
1. Ada yang harus ada, yang disebut ada yang absolut (mutlak) yaitu Tuhan,
pencipta alam semesta.
2. Ada yang tidak harus ada, yang disebut ada yang tidak mutlak, ada yang
relatif (nisbi)
Adapun objek formal filsafat,
dikatakan bersifat nonfragmentaris, karena filsafat mencari pengertian realita
secara luas dan mendalam.
Melalui
pemikiran filsafat manusia dimungkinkan dapat melihat kebenaran tentang sesuatu
diantara kebenaran-kebenaran yang lain. Disamping itu filsafat memberikan
petunjuk dengan metode pemikiran reflektif dan penelitian penalaran supaya kita
dapat menyerasikan antara logika, rasio, pengalaman, dan agama di dalam usaha
manusia mencapai pencurahan kebutuhannya.
Secara prinsip islam menempatkan
filsafat dan ilmu pengetahuan di tempat yang layak dan tinggi. Bahkan banyak
ayat-ayat al-quran secara tegas memberi dorongan bagi pemikiran-pemikiran
filosofis. Seperti pada surat albaqarah:269.
C. Agama
Selain kata agama, dikenal pula kata din dari bahasa arab, dan kata
religi dari bahasa Eropa. Dalam kamus bahasa indonesia, agama (umum), manusia
mengakui dalam agama adanya yang suci: manusia itu insyaf, bahwa ada suatu
kekuasaan yang memungkinkan dan melebihi segala yang ada. Menurut H. Moenawar Chalil: “kata dir itu
masdan dari kata kerja dana yadinu, yang mempunyai arti, cara atau adat
kebiasaan, peraturan, UU, taat atau patuh, menunggalkan ketuhanan, pembalasan,
perhitungan, hari kiamat, nasihat, agama.” Dan menurut Prof. Dr. M. Driyarkara
S.J.: “bahwa istilah agama kami ganti dengan religi, karena kata religi lebih
luas, jadi juga mengenai gejala-gejala dalam lingkungan hidup, dan prinsip.
Pada umumnya
agama diklasifikasikan menjadi dua kelompok.
1. Agama wahyu, adalah agama yang diturunkan allah dari langit melalui
malaikat Jibril kepada para nabi dan rasul Allah untuk disampaikan kepada
umatnya. Yang termasuk dalam kelompok agama wahyu, adalah sebagai berikut.
a. Agama islam, dengan kitab sucinya al-quran
b. Agama kristen (nasrani), dengan kitab sucinya injil
c. Agama yahudi, dengan kitab sucinya taurat
2. Agama nonwahyu, adalah agama yang lahir berdasarkan pemikiran atau
kebudayaan manusia. Yang termasuk dalam kelompok agama nonwahyu: Hinduisme,
Jainisme, Sikhisme, Zoroasterianisme, Konfusionisme, Thaoisme Shinthoisme,
Budhisme.
Ciri-ciri agama pada umumnya adalah sebagai
berikut.
a. Agama adalah suatu sistem tauhid atau sistem keimanan terhadap
eksistensi suatu yang absolut (mutlak)
b. Agama merupakan satu sistem ritual atau peribadatan dari manusia kepada
sesuatu yang absolut.
c. Agama adalah suatu sistem nilai atau norma yang menjadi pola hubungan
manusiawi antara sesama manusia, dan pola hubungan dengan hubungan dengan
ciptaan lainnya dari yang absolut.
Ciri-ciri agama wahyu, yaitu sebagai
berikut.
a. Mengakui eksistensi allah dengan kebenaran yang mutlak dari allah.
b. Diturunkan dari langit dengan perantaraan malaikat jibril kepada
rasul-rasul allah.
c. Penyampaian wahyu allah itu kepada para nabi dengan ditentukan waktu
kelahirannya.
d. Memiliki kitab suci yang diwariskan Rasul Allah dengan isinya yang
tetap yang dikodifikasikan dalam taurat, Injil dan Al-qur’an.
e. Konsep keruhanannya serba Esa-Tuhan yang murni.
f.
Kebenaran prinsip-prinsip ajaran
agama itu dapat bertahan kepada kritik akal manusia, mengenai eksistensi dan
kebenaran alam gaib akal dapat menerimanya.
g. Ajarannya tidak berubah sepanjang zaman
Ciri-ciri agama
nonwahyu, yaitu sebagai berikut.
a. Tidak mengakui eksistensi wahyu Allah sebagai kebenaran yang mutlak.
b. Tidak di turunkan dari langit, berarti tidak mengenal malaikat.
c. Tidak disampaikan oleh Rasul Allah.
d. Tidak memiliki kitab suci yang diwariskan oleh nabi.
e. Konsep ketuhanannya bukan serba esa Tuhan.
f.
Kebenaran prinsip ajaran agama
tidak bertahan terhadap kritik akal manusia.
g. Terjadi perubahan mental dan sosial dari masyarakat penganutnya.
D.
Persamaan
dan Perbedaan Ilmu, Filsafat, dan Agama
Persamaan ketiga unsur tersebut.
·
Ketiganya merupakan sumber atau
wadah kebenaran (objektivitas) atau bentuk pengetahuan.
·
Dalam pencarian kebenaran (objektivitas) itu, ketiga bentuk pengetahuan
itu masing-masing mempunyai metode, sistem dan mengolah objeknya
selengkapnyasampai habis-habisan.
·
Ilmu pengetahuan bertujuan mencari
kebenaran tentang mikrokosmos (manusia), makrokosmos (alam) dan eksistensi
Tuhan/Allah. Agama bertujuan untuk kebahagiaan manusia dunia akhirat dengan
menunjukan kebenaran asasi dan mutlak itu, baik mengenai mikrokosmos,
makrokosmos maupun Tuhan/Allah itu sendiri.
Perbedaan ketiga unsur tersebut.
·
Sumber kebenaran pengetahuan dan
filsafat adalah sama, keduanya dari manusia itu sendiri, dalam arti pikiran,
pengalaman, dan intuisinya.
·
Pendekatan kebenaran ilmu
pengetahuan dengan jalan riset, pengalaman, dan percobaan sebagai tolak ukurnya.
·
Sifat kebenaran ilmu pengetahuan
adalah positif dan nisbi.
·
Tujuan ilmu pengetahuan itu
hanyalah bersifat teoritis, demi ilmu pengetahuan dan umumnya pengalamannya
untuk tujuan ekonomi praktis atau kenikmatan jasmani manusia.
BAB 4. Sumber-Sumber Ajaran Islam
Pada dasarnya
yang menjadi sumber norma dan hukum islam ialah Kitab Suci Al-qur’anbdan
Sunah/Hadis Rasulullah saw. Keduanya merupakan sumber pokok atau sumber utama
(psychologis). Akan tetapi jika dirinci, sebetulnya selain dua sumber tersebut,
masih terdapat sumber lain yang berkedudukan sebagai sumber pelengkap atau
tambahan atau penjelasan (sosiologis), yang disebut ijtihad.
A.
Al-qur’an
Orang-orang Arab menamakan
himpunan hasil karya tulis mereka yang berupa khotbah atau syair dengan
“diwan”. Berbeda dari semua itu Allah swt., menamakan himpunan
firman-firman-Nya dengan Al-qur’an, sebagian dari isi Al-qur’an Allah menamakan
“surat”, dan sebagian dari isi surat disebut “ayat”. Jadi Al-qur’an adalah nama
yang khas, yang sengaja diberikan oleh allah kepada kitab suci-Nya, berbeda
dengan kebiasaan masyarakat Arab dengan menamakan hasil karya tulis mereka. Ada
beberapa ulama yang mengartikan Al-qur’an menurut bahasa antara lain adalah
sebagai berikut:
1. Al-Farra, Al-qur’an artinya adalah membenarkan, karena Al-qur’an
termabil dari kata “qarain”, jamak dar “qarinah”.
2. Al-Asy’ari, Al-qur’an artinya ialah menggabungkan sesuatu dengan yang
lain, karena Al-qur’an terambil dari kata “qarana”.
3. Az-Zajjaj, Al-qur’an artinya adalah mengumpulkan, karena Al-qur’an
berasal dari kata “Qar’i”.
Al-qur’an menurut arti istilah (terminologi) juga
mempunyai beberapa definisi.
1. Al-qur’an adalah firman Allahyang merupakan mukjizat, yang diturunkan
kepada Nabi dan Rasulterakhir dengan perantaraan malaikat Jibril.
2. Al-qur’an adalah lafal berbahasa Arab yang dirunkan kepada Nabi
Muhammad saw
Dari dua buah definisi tersebut dapat disimpulkan, bahwa
apa yang disebut Al-qur’an itu mempunyai kriteria-kriteria antara lain adalah.
1. Al-qur’an adalah firman Allah swt.
2. Al-qur’an yang merupakan firman Allah itu berbahasa Arab.
3. Al-qur’an diturunkan kepada Nabi Muhammad saw.
4. Al-qur’an sampai kepada kita dengan jalan mutawatir.
5. Adalah mukjizat.
6. Al-qur’an ditulis di dalam mushaf.
7. Al-qur’an diperintahkan untuk dibaca karena membaca Al-qur’an merupakan
ibadah.
8. Al-qur’an diawali oleh surat Alfatihah dan diakhiri dengan surat An-nas
B.
Hadis/Sunah
Para muhadditsin
berbeda-beda pendapatnya dalam mentafsirkan Alhadis. Perbedaan tersebut
disebabkan karena terpengaruh oleh terbatas dan luasnya objek peninjauan mereka
masing-masing. Dari sifat perbedaan peninjauan mereka itu melahirkan dua macam
pengertian tentang Alhadis, yaitu pengertian secara terbatas dan pengertian
secara luas.
Pengertian hadis
secara terbatas yaitu sebagai mana dikemukakan oleh Jumhurul Muhadditsin.
Pengertian hadis secara luas ialah sesuatu yang disandarkan baik kepada Nabi
Muhammad saw., atau sahabat atau tabi’n, baik berupa perkataan , perbuatan,
pernyataan maupun sifat dan keadaannya.
Untuk menerima hadis
dari Nabi Muhammad saw., unsur seperti pemberita, materi berita dan sandaran
berita, satupun tidak dapat ditinggalkan. Para Muhadditsin menciptakan
istilah-istilah untuk unsur-unsur itu dengan nama rawy, matan, dan sanad.
Hadis/sunah Nabi saw., menempati kedudukan nomer dua setelah al-qur’an, sebagai
sumber norma dan hukum serta ajaran agama islam. Al-qur’an menjadi sumber hukum
yang pertama dan Alhadis menjadi asas perundang-undangan setelah Al-qur’an.
Adapun Alhadis terhadap Al-qur’an adalah sebagai berikut.
a. Berfungsi menetapkan dan memperkuat hukum-hukum yang telah ditentukan
oleh Al-qur’an, maka dalam hal ini keduanya bersama-sama menjadi sumber hukum.
b. Memberikan perincian dan penafsiran ayat-ayat Al-qur’an yang masih
mujmal.
c.
Menetapkan hukum atau
aturan-aturanyang tidak didapati dalam Al-qur’an.
Macam-macam Hadis/Sunah
ü Dilihat dari segi bentuk
a. Qauliyah, yaitu hadis yang berupa/berbentuk ucapan/perkataan nabi.
b. Fi’liyah, yaitu hadis yang berbentuk perbuatan nabi.
c. Taqririyah, yaitu hadis yang berbentuk/berupa keputusan.
ü Dilihat dari segi jumlah orang yang menyampaikan atau meriwayatkannya
a. Mutawatir, yaitu hadis yang diriwayatkan oleh orang banyak yang tidak
terhitung jumlahnya yang karena banyaknya ini, menurut akal, tidak mungkin
mereka bersepakat untuk dusta.
b. Masyhur, yaitu hadis yang perawi lapis pertamanya beberapa orang
sahabat atau lapis keduanya bebrapa orang tabi’in, setelah itu tersebar luas
dinukilkan orang banyak yang tak dapat disangka mereka bersepakat untuk dusta.
c. Ahad, yaitu hadis yang diriwayatkan oleh seseorang atau lebih tetapi
tidak cukup terdapat padanya sebab-sebab yang menjadikannya ke tingkat masyhur.
ü Dilihat dari segi kualitasnya
a. Shahih
b. Hasan
c. Dha’if
d. Maudhu
ü Dilihat dari segi diterima atau ditolaknya
a. Hadis Maqbul
b. Hadis Mardud
ü Dilihat dari segi siapa yang berperan dalam berbuat atau bersabda dalam
hadis
a. Marfu’ yaitu disandarkan kepada nabi saw.
b. Mauquf yaitu di sandarkan kepada sahabat.
c. Maqthu’ yaitu disandarkan kepada tabi’in.
C.
Ijtihad
Usaha dan
pemikiran yang sungguh-sungguh dari para ulama untuk menetapkan hukum islam di
kenal dengan sebutan “Ijtihad”, sedangkan para ulama yang melakukan nya disebut
“Mujtahid”. Dari segi bahasa, arti Ijtihad adalah “ mengerjakan sesuatu dengan
segala kesungguhan”. Sedangkan menurut istilah , yang disebut ijtihad adalah
“mengerahkan segala potensi dan kemampuan semaksimal mungkin untuk menetapkan
hukum-hukum syariah”.
1. Hukum Ijtihad
a. Wajib ‘ain
b. Wajib kifayah
c. Sunnat
2. Syarat-Syarat Ijtihad
·
Mengetahui Al-qur’an dan Alhadis
·
Mengetahui hukum-hukum yang
ditetapkan dengan Ijma
·
Mengetahui serta memahami bahsa
Arab.
·
Mengetahui ilmu ushul fiqh dan harus
menguasai ilmu ini dengan kuat, karena ilmu ini menjadi dasar dan pokok
Ijtihad.
·
Mengetahui ilmu nasikh dan mansukh
3. Kebenaran Hasil Ijtihad
Segolongan ulama berpendapat bahwa
semua mujtahid mencapai kebenaran dalam hasil ijtihadnya. Menurut Abu Hanifah,
Imam Malik, dan Syafi’i, menyatakan bahwa tidak semua mujtahid mencapai
kebenaran dalam ijtihadnya, tetapi ada yang mencapai kebenaran dan ada yang
tidak.
4. Bentuk-Bentuk Ijtihad
a. Ijma’
b. Qiyas
c. Istihsan
d. Mashlahah Mursalah
e. Saddudz-Dzari’ah