Selasa, 30 Oktober 2012

PAI - Rangkuman BAB 3 dan BAB 4


TUGAS PENDIDIKAN AGAMA
(RANGKUMAN BAB 3 DAN 4)













 








NAMA : ROMADHONI FEBY INDRIANI
NPM : 121000097
KELAS : B

FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS PASUNDAN BANDUNG
BAB 3. Sumber-Sumber Kebenaran
A.      Ilmu
                Kata ilmu secara etimologi berarti tahu atau pengetahuan. Kata ilmu berasal dari bahasa Arab  ‘Alima-ya ‘lamu, dan science dari bahasa latin Scio, scire artinya to know. Sinonim yang paling akurat dalam bahasa Yunani adalah epitisteme. Sedangkan secara terminologi ilmu atau science adalah semacam pengertahuan yang mempunyai ciri-ciri, tanda-tanda dan syarat-syarat tertentu. Dari berbagai definisi para ahli kiranya dapat dipahami bahwa ilmu adalah sekumpulan pengetahuan yang diorganisir secara sistematis berdasarkan pengalaman dan pengamatan yang kemudian dihubungkan berdasarkan pemikiran yang cermat dan teliti dan dapat dipertanggung jawabkan dengan berdasarkan metode.
                 Pada  umumnya objek atau lapangan ilmu pengetahuan itu ialah alam dan manusia. Oleh para ahli, kedua objek tersebut dikelompokkan menjadi 2 kelompok, kelompok ilmu pengetahuan alam dana kelompok ilmu pengetahuan manusia. Willhelm Dil They menyebutnya dengan nature-wissenschaft dan geistes-wissenschaft.
                Ciri-ciri umum ilmu pengetahuan menurut randall sebagai berikut.
1.       Hasil ilmu sifatnya akumulatif, dan merupakan milik bersama
2.       Hasil ilmu kebenarannya tidak mutlak, dan bisa terjadi kekeliruan karena yang menyelidiki manusia.
3.       Ilmu itu objektif
                Pembagian ilmu pengetahuan ini tergantung dari cara dan tempat ahli itu meninjaunya. Menurut pembagian klasik :
1.       Natural science (kelompok ilmu-ilmu alam)
2.       Social science (kelompok ilmu-ilmu sosial)
Menurut UU Pokok Pendidikan tentang Perguruan Tinggi No. 22 Tahun 1961 di Indonesia:
1.       Ilmu agama
2.       Ilmu kebudayaan
3.       Ilmu sosial
4.       Ilmu eksakta dan teknik
Menurut Dr. C. A. Van Pourson:
1.       Ilmu pengetahuan kemanusiaan
2.       Ilmu pengetahuan alam
3.       Ilmu pengetahuan hayat
4.       Ilmu pengetahuan logik-deduktif
Menurut Alkindi, Alfaradi, Alghazali, dan Ibnu Khaldun:
1.       Ilmu tanziliah
2.       Ilmu kauniyah
              Salah satu ciri ilmu pengetahuan dalam mencari kebenaran adalah dengan menggunakan rasio. Manusia diciptakan Allah dengan dibekali akal dan alat-alat kognitif lain (An-nahl:78). Sudah menjadi tugas manusia untuk mengolah dan memanfaatkan alam dengan segala isinya agar manusia dapat memakmurkan dan mensejahterakan hidupnya (Hud:61).

    

B.      Filsafat
              Dari segi etimologi, filsafat berasal dari bahasa Yunani philosopia. Philo dari kata kerja philein yang berarti mencintai atau philia yang berarti cinta. Sophia berarti kebijaksanaan. Jadi philosophia adalah cinta akan kebjikasanaan atau pengetahuan yang benar.istilah philosophos pertama kali digunakan oleh Pythagoras (abad ke-6 SM). Sedangkan istilah falsafah dan failasuf itu sendiri baru populer dan lazim dipakai pada masa Sokrates dan Plato. Dari berbagai definisi para ahli kiranya dapat dipahami bahwa ilmu filsafat ialah ilmu yang menyelidiki segala sesuatu dengan mendalam mengenai ketuhanan, manusia, dan alam semesta, sehingga dapat menghasilkan pengetahuan tentang bagaimana hakikatnya sejauh yang dapat dicapai akal manusia dan bagaimana sikap manusia seharusnya untuk menguasai pengetahuan itu.
              Filsafat terjadi jika orang mempertanyakan atau mengkaji suatu masalah atau mendalami hakikat sesuatu secara sistematis, radikal, dan universal. Berfilsafat adalah berfikir dengan sadar, yang mengandung pengertian secara teliti dan teratur sesuai dengan aturan-aturan dan hukum-hukum yang ada. Seseorang baru bisa berfilsafat (bijaksana) apabila:
1.       Ia mempunyai pengertian yang mendalam mengenai arti dan nilai
2.       Ia mendasarkan pendapat dan pandangannya tidak atas pertimbangan-pertimbangan yang dangkal saja.
Objek material filsafat ialah segala sesuatu yang dipermasalahkan oleh filsafat. Al kindi membagi filsafat dalam tiga lapangan:
1.       Ilmu fisika (ilmu thibiyat) sebagai tingkatan terendah,
2.       Ilmu matematika (alilmur-riyadhi) sebagai tingkatan menengah,
3.       Ilmu ketuhanan  (ilmu-rububiyyah) sebagai tingkatan tertinggi.
             Dari uraian para ahli, dapat ditarik kesimpulan bahwa “objek material” dari filsafat itu adalah segala sesuatu (realita). Sedangkan “hal ada” itu diklasifikasikan atas dua golongan, yaitu sebagai berikut.
1.       Ada yang harus ada, yang disebut ada yang absolut (mutlak) yaitu Tuhan, pencipta alam semesta.
2.       Ada yang tidak harus ada, yang disebut ada yang tidak mutlak, ada yang relatif (nisbi)
           Adapun objek formal filsafat, dikatakan bersifat nonfragmentaris, karena filsafat mencari pengertian realita secara luas dan mendalam.
Melalui pemikiran filsafat manusia dimungkinkan dapat melihat kebenaran tentang sesuatu diantara kebenaran-kebenaran yang lain. Disamping itu filsafat memberikan petunjuk dengan metode pemikiran reflektif dan penelitian penalaran supaya kita dapat menyerasikan antara logika, rasio, pengalaman, dan agama di dalam usaha manusia mencapai pencurahan kebutuhannya.
           Secara prinsip islam menempatkan filsafat dan ilmu pengetahuan di tempat yang layak dan tinggi. Bahkan banyak ayat-ayat al-quran secara tegas memberi dorongan bagi pemikiran-pemikiran filosofis. Seperti pada surat albaqarah:269.

 
C.      Agama
           Selain kata agama, dikenal pula kata din dari bahasa arab, dan kata religi dari bahasa Eropa. Dalam kamus bahasa indonesia, agama (umum), manusia mengakui dalam agama adanya yang suci: manusia itu insyaf, bahwa ada suatu kekuasaan yang memungkinkan dan melebihi segala yang ada.  Menurut H. Moenawar Chalil: “kata dir itu masdan dari kata kerja dana yadinu, yang mempunyai arti, cara atau adat kebiasaan, peraturan, UU, taat atau patuh, menunggalkan ketuhanan, pembalasan, perhitungan, hari kiamat, nasihat, agama.” Dan menurut Prof. Dr. M. Driyarkara S.J.: “bahwa istilah agama kami ganti dengan religi, karena kata religi lebih luas, jadi juga mengenai gejala-gejala dalam lingkungan hidup, dan prinsip.
                  Pada umumnya agama diklasifikasikan menjadi dua kelompok.
1.       Agama wahyu, adalah agama yang diturunkan allah dari langit melalui malaikat Jibril kepada para nabi dan rasul Allah untuk disampaikan kepada umatnya. Yang termasuk dalam kelompok agama wahyu, adalah sebagai berikut.
a.       Agama islam, dengan kitab sucinya al-quran
b.      Agama kristen (nasrani), dengan kitab sucinya injil
c.       Agama yahudi, dengan kitab sucinya taurat
2.       Agama nonwahyu, adalah agama yang lahir berdasarkan pemikiran atau kebudayaan manusia. Yang termasuk dalam kelompok agama nonwahyu: Hinduisme, Jainisme, Sikhisme, Zoroasterianisme, Konfusionisme, Thaoisme Shinthoisme, Budhisme.
    Ciri-ciri agama pada umumnya adalah sebagai berikut.
a.       Agama adalah suatu sistem tauhid atau sistem keimanan terhadap eksistensi suatu yang absolut (mutlak)
b.      Agama merupakan satu sistem ritual atau peribadatan dari manusia kepada sesuatu yang absolut.
c.       Agama adalah suatu sistem nilai atau norma yang menjadi pola hubungan manusiawi antara sesama manusia, dan pola hubungan dengan hubungan dengan ciptaan lainnya dari yang absolut.
     Ciri-ciri agama wahyu, yaitu sebagai berikut.
a.       Mengakui eksistensi allah dengan kebenaran yang mutlak dari allah.
b.      Diturunkan dari langit dengan perantaraan malaikat jibril kepada rasul-rasul allah.
c.       Penyampaian wahyu allah itu kepada para nabi dengan ditentukan waktu kelahirannya.
d.      Memiliki kitab suci yang diwariskan Rasul Allah dengan isinya yang tetap yang dikodifikasikan dalam taurat, Injil dan Al-qur’an.
e.      Konsep keruhanannya serba Esa-Tuhan yang murni.
f.        Kebenaran prinsip-prinsip ajaran agama itu dapat bertahan kepada kritik akal manusia, mengenai eksistensi dan kebenaran alam gaib akal dapat menerimanya.
g.       Ajarannya tidak berubah sepanjang zaman
Ciri-ciri agama nonwahyu, yaitu sebagai berikut.
a.       Tidak mengakui eksistensi wahyu Allah sebagai kebenaran yang mutlak.
b.      Tidak di turunkan dari langit, berarti tidak mengenal malaikat.
c.       Tidak disampaikan oleh Rasul Allah.
d.      Tidak memiliki kitab suci yang diwariskan oleh nabi.
e.      Konsep ketuhanannya bukan serba esa Tuhan.
f.        Kebenaran prinsip ajaran agama tidak bertahan terhadap kritik akal manusia.
g.       Terjadi perubahan mental dan sosial dari masyarakat penganutnya.


D.     Persamaan dan Perbedaan  Ilmu, Filsafat, dan Agama
Persamaan ketiga unsur tersebut.
·         Ketiganya merupakan sumber atau wadah kebenaran (objektivitas) atau bentuk pengetahuan.
·         Dalam pencarian kebenaran  (objektivitas) itu, ketiga bentuk pengetahuan itu masing-masing mempunyai metode, sistem dan mengolah objeknya selengkapnyasampai habis-habisan.
·         Ilmu pengetahuan bertujuan mencari kebenaran tentang mikrokosmos (manusia), makrokosmos (alam) dan eksistensi Tuhan/Allah. Agama bertujuan untuk kebahagiaan manusia dunia akhirat dengan menunjukan kebenaran asasi dan mutlak itu, baik mengenai mikrokosmos, makrokosmos maupun Tuhan/Allah itu sendiri.
Perbedaan ketiga unsur tersebut.
·         Sumber kebenaran pengetahuan dan filsafat adalah sama, keduanya dari manusia itu sendiri, dalam arti pikiran, pengalaman, dan intuisinya.
·         Pendekatan kebenaran ilmu pengetahuan dengan jalan riset, pengalaman, dan percobaan sebagai tolak ukurnya.
·         Sifat kebenaran ilmu pengetahuan adalah positif dan nisbi.
·         Tujuan ilmu pengetahuan itu hanyalah bersifat teoritis, demi ilmu pengetahuan dan umumnya pengalamannya untuk tujuan ekonomi praktis atau kenikmatan jasmani manusia.

BAB 4. Sumber-Sumber Ajaran Islam
            Pada dasarnya yang menjadi sumber norma dan hukum islam ialah Kitab Suci Al-qur’anbdan Sunah/Hadis Rasulullah saw. Keduanya merupakan sumber pokok atau sumber utama (psychologis). Akan tetapi jika dirinci, sebetulnya selain dua sumber tersebut, masih terdapat sumber lain yang berkedudukan sebagai sumber pelengkap atau tambahan atau penjelasan (sosiologis), yang disebut ijtihad.
A.      Al-qur’an
             Orang-orang Arab menamakan himpunan hasil karya tulis mereka yang berupa khotbah atau syair dengan “diwan”. Berbeda dari semua itu Allah swt., menamakan himpunan firman-firman-Nya dengan Al-qur’an, sebagian dari isi Al-qur’an Allah menamakan “surat”, dan sebagian dari isi surat disebut “ayat”. Jadi Al-qur’an adalah nama yang khas, yang sengaja diberikan oleh allah kepada kitab suci-Nya, berbeda dengan kebiasaan masyarakat Arab dengan menamakan hasil karya tulis mereka. Ada beberapa ulama yang mengartikan Al-qur’an menurut bahasa antara lain adalah sebagai berikut:
1.       Al-Farra, Al-qur’an artinya adalah membenarkan, karena Al-qur’an termabil dari kata “qarain”, jamak dar “qarinah”.
2.       Al-Asy’ari, Al-qur’an artinya ialah menggabungkan sesuatu dengan yang lain, karena Al-qur’an terambil dari kata “qarana”.
3.       Az-Zajjaj, Al-qur’an artinya adalah mengumpulkan, karena Al-qur’an berasal dari kata “Qar’i”.

Al-qur’an menurut arti istilah (terminologi) juga mempunyai beberapa definisi.
1.       Al-qur’an adalah firman Allahyang merupakan mukjizat, yang diturunkan kepada Nabi dan Rasulterakhir dengan perantaraan malaikat Jibril.
2.       Al-qur’an adalah lafal berbahasa Arab yang dirunkan kepada Nabi Muhammad saw
Dari dua buah definisi tersebut dapat disimpulkan, bahwa apa yang disebut Al-qur’an itu mempunyai kriteria-kriteria antara lain adalah.
1.       Al-qur’an adalah firman Allah swt.
2.       Al-qur’an yang merupakan firman Allah itu berbahasa Arab.
3.       Al-qur’an diturunkan kepada Nabi Muhammad saw.
4.       Al-qur’an sampai kepada kita dengan jalan mutawatir.
5.        Adalah mukjizat.
6.       Al-qur’an ditulis di dalam mushaf.
7.       Al-qur’an diperintahkan untuk dibaca karena membaca Al-qur’an merupakan ibadah.
8.       Al-qur’an diawali oleh surat Alfatihah dan diakhiri dengan surat An-nas

B.      Hadis/Sunah
            Para muhadditsin berbeda-beda pendapatnya dalam mentafsirkan Alhadis. Perbedaan tersebut disebabkan karena terpengaruh oleh terbatas dan luasnya objek peninjauan mereka masing-masing. Dari sifat perbedaan peninjauan mereka itu melahirkan dua macam pengertian tentang Alhadis, yaitu pengertian secara terbatas dan pengertian secara luas.
           Pengertian hadis secara terbatas yaitu sebagai mana dikemukakan oleh Jumhurul Muhadditsin. Pengertian hadis secara luas ialah sesuatu yang disandarkan baik kepada Nabi Muhammad saw., atau sahabat atau tabi’n, baik berupa perkataan , perbuatan, pernyataan maupun sifat dan keadaannya.
           Untuk menerima hadis dari Nabi Muhammad saw., unsur seperti pemberita, materi berita dan sandaran berita, satupun tidak dapat ditinggalkan. Para Muhadditsin menciptakan istilah-istilah untuk unsur-unsur itu dengan nama rawy, matan, dan sanad. Hadis/sunah Nabi saw., menempati kedudukan nomer dua setelah al-qur’an, sebagai sumber norma dan hukum serta ajaran agama islam. Al-qur’an menjadi sumber hukum yang pertama dan Alhadis menjadi asas perundang-undangan setelah Al-qur’an. Adapun Alhadis terhadap Al-qur’an adalah sebagai berikut.
a.       Berfungsi menetapkan dan memperkuat hukum-hukum yang telah ditentukan oleh Al-qur’an, maka dalam hal ini keduanya bersama-sama menjadi sumber hukum.
b.      Memberikan perincian dan penafsiran ayat-ayat Al-qur’an yang masih mujmal.
c.       Menetapkan hukum atau aturan-aturanyang tidak didapati dalam Al-qur’an.
Macam-macam Hadis/Sunah
ü  Dilihat dari segi bentuk
a.       Qauliyah, yaitu hadis yang berupa/berbentuk ucapan/perkataan nabi.
b.      Fi’liyah, yaitu hadis yang berbentuk perbuatan nabi.
c.       Taqririyah, yaitu hadis yang berbentuk/berupa keputusan.
ü  Dilihat dari segi jumlah orang yang menyampaikan atau meriwayatkannya
a.       Mutawatir, yaitu hadis yang diriwayatkan oleh orang banyak yang tidak terhitung jumlahnya yang karena banyaknya ini, menurut akal, tidak mungkin mereka bersepakat untuk dusta.
b.      Masyhur, yaitu hadis yang perawi lapis pertamanya beberapa orang sahabat atau lapis keduanya bebrapa orang tabi’in, setelah itu tersebar luas dinukilkan orang banyak yang tak dapat disangka mereka bersepakat untuk dusta.
c.       Ahad, yaitu hadis yang diriwayatkan oleh seseorang atau lebih tetapi tidak cukup terdapat padanya sebab-sebab yang menjadikannya ke tingkat masyhur.
ü  Dilihat dari segi kualitasnya
a.       Shahih
b.      Hasan
c.       Dha’if
d.      Maudhu
ü  Dilihat dari segi diterima atau ditolaknya
a.       Hadis Maqbul
b.      Hadis Mardud
ü  Dilihat dari segi siapa yang berperan dalam berbuat atau bersabda dalam hadis
a.       Marfu’ yaitu disandarkan kepada nabi saw.
b.      Mauquf yaitu di sandarkan kepada sahabat.
c.       Maqthu’ yaitu disandarkan kepada tabi’in.
C.      Ijtihad
          Usaha dan pemikiran yang sungguh-sungguh dari para ulama untuk menetapkan hukum islam di kenal dengan sebutan “Ijtihad”, sedangkan para ulama yang melakukan nya disebut “Mujtahid”. Dari segi bahasa, arti Ijtihad adalah “ mengerjakan sesuatu dengan segala kesungguhan”. Sedangkan menurut istilah , yang disebut ijtihad adalah “mengerahkan segala potensi dan kemampuan semaksimal mungkin untuk menetapkan hukum-hukum syariah”.
1.       Hukum Ijtihad
a.       Wajib ‘ain
b.      Wajib kifayah
c.       Sunnat
2.       Syarat-Syarat Ijtihad
·         Mengetahui Al-qur’an dan Alhadis
·         Mengetahui hukum-hukum yang ditetapkan dengan Ijma
·         Mengetahui serta memahami bahsa Arab.
·         Mengetahui ilmu ushul fiqh dan harus menguasai ilmu ini dengan kuat, karena ilmu ini menjadi dasar dan pokok Ijtihad.
·         Mengetahui ilmu nasikh dan mansukh
3.       Kebenaran Hasil Ijtihad
         Segolongan ulama berpendapat bahwa semua mujtahid mencapai kebenaran dalam hasil ijtihadnya. Menurut Abu Hanifah, Imam Malik, dan Syafi’i, menyatakan bahwa tidak semua mujtahid mencapai kebenaran dalam ijtihadnya, tetapi ada yang mencapai kebenaran dan ada yang tidak.

4.       Bentuk-Bentuk Ijtihad
a.       Ijma’
b.      Qiyas
c.       Istihsan
d.      Mashlahah Mursalah
e.      Saddudz-Dzari’ah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar