Rabu, 21 November 2012

PAI - Rangkuman BAB 5 dan BAB 6


TUGAS MATA KULIAH PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
(RANGKUMAN BAB 5 DAN 6)





















NAMA : ROMADHONI FEBY INDRIANI
NPM : 121000097
KELAS : B



FAKULTAS HUKUM 2012-2013
Kampus I
Jl. Lengkong Besar No. 68
Telp: 022-4205945, 4262226 website: www.unpas.ac.id
AKIDAH (BAB.5)

SEBAB-SEBAB TIMBULNYA PERBEDAAN PEMAHAMAN AKIDAH
Teologi timbul akibat faktor-faktor internal dan faktor-faktor eksternal. Faktor internal yang dimaksud adalah sebagai berikut.
Sebagian umat menuhankan bintang-bintang sebagai sekutu Allah (QS Alan’am:76-78),menuhankan Nabi Isa as. (QS Almaidah: 116) dan ada pula yang menyembah berhala-berhala (QS Alan’am: 74)
Setelah Islam berkembang luas,umat Islam mulai memfilsafatkan agama.Hujjah dan penjelasan masing-masing mengakibatkan terjadinya perselisihan.
Setelah Nabi Muhammad saw. Wafat,timbul perselisihan dalam memahami masalah-masalah politik, misalnya tentang kekhalifahan. Umat Islam terpecah dalam beberapa golongan dan perselisihan tersebut merembet ke dalam urusan ushul.

ALIRAN-ALIRAN TEOLOGI
Syiah: Golongan yang menyanjung Ali bin Abu Thalib ra., secara berlebihan. Syiah semula berasal dari perjuangan politik memperebutkan kekhalifahan,kemudian berkembang menjadi masalah agama. Menurut ajaran syiah,khalifah atau imam bukanlah manusia biasa,ma’shum dari berbuat salah dan telah mewarisi ilmu lahir dan ilmu batin serta mengajarkan rahasia-rahasia alam dan masalah gaib. Setiap imam mewariskan pembendaharaan ilmunya kepada iman berikutnya.
Khawarij: Orang yang semula mendukung Ali bin Abi Thalib ra., namun akhirnya membencinya karena dianggap lemah menegakkan kebenaran. Kaum Khawarij kecewa terhadap Ali bin Abi Thalib ra., karena bersedia menerima thakim dari Muawiyyah dan berakhir dengan kekalahan di pihak Ali bin Abi Thalib ra.. Khawarij artinya keluar dari jamah.
Mutazilah: Washil bin Atho berbeda pendapat dengan gurunya, Hasan Al Basri, sehingga memisahkan diri dari majelis dan membuat majelis senidri. Mutazilah artinya memisahkan diri (I’tazala). Washil bin Atho menyatakan bahwa seseorang yang berbuat dosa besar dan meninggal sebelum bertobat adalah fasik (antara kafir dan mukmin), sedangkan gurunya menyatakan tetap muslim.  Mutazilah mengutamakan akal pikiran, baru kemudian Alquran dan hadis. Ajaran agama yang bertentangan dengan akal pikiran dibuang jauh-jauh sekalipun nashnya.
Murji’ah: artinya menangguhkan, maksudnya menangguhkan balasan dari Allah
sampai akhirat nanti terhadap seseorang yang saleh atau fasik. Penilaian baik atau buruk  terserah kepada Allah. Iman adalah membenarkan dengan hati saja atau ma’rifat kepada Allah dengan hati,bukan pengertian lahir. Apabila seseorang beriman dengan hatinya, maka dia muslim sekalipun lisannya tidak mengucapkan syahadatain dan dia Yahudi atau Nasrani. Mengikrarkan dengan lisan dan amal perbuatan bukan bagian dari iman. Orang berdosa besar tetap mukmin sebab dia membenarkan dengan hatinya, tetapi fasik karena melakukan dosa besar. Orang yang berdosa tidak kekal di dalam neraka, karena pahala tidak akan dipungkiri sedangkan siksa boleh jadi akan dipungkiri. Pahala adalah siksa dan siksa adalah keadilan-Nya.
Ahlus Sunnah wal Jama’ah: Golongan ini dipimpin oleh Abul Hasan Al Asy’ary yang hidup tahun 26 H dan Abu Mansur Al Maturidy yang hidup tahun 333 H.

IMAN DAN KUFUR
Iman terdiri atas pokok-pokok kepercayaan yang disebut Arkanul Iman atau rukun iman yang terdiri atas hal-hal berikut ini.
Iman kepada Allah swt.
Iman kepada Malaikat.
Iman kepada para rasul Allah.
Iman kepada kitab Allah.
Iman kepada hari akhir.
Iman kepada qadha dan qadar.
Kufur adalah lawannya iman,yaitu tidak beriman kepada Allah dan Rasul-Nya baik dengan mendustakan ataupun tidak mendustakannya. Kufur terbagi atas Kufur besar dan Kufur kecil. Kufur besar dapat mengeluarkan seseorang dari agama Islam,yakni sebagai berikut:
Mendustakan Allah atau mendustakan kebenaran (QS Alankabut: 68)
Tidak tunduk dan congkak terhadap Allah (Qs Albaqarah: 34)
Meragukan Allah (QS Alkahfi: 35-38)
Berpaling dari seruan Allah (QS Alahqaf: 3)
Menampakan keimanan,sembunyikan kejahatan (Nifaq – QS Almunafiqun: 3)







AKIDAH DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI
Penjiwaan akidah dengan jalan menghayati wujud dan keesaan Allah dengan dalil naqli dan aqli dapat menghindarkan diri dari perbuatan taklid buta dan membuahkan ketakwaan yang tinggi sebagaimana firman Allah di bawah ini (artinya):
“Janganlah kamu mengikuti sesuatu yang tidak ada pengetahuan tentang urusan itu karena sesungguhnya pendengaran,penglihatan dan hati akan mendapat pertanyaan”. (QS. Alisra:36)
“Tidaklah sama orang yang berpengetahuan dengan yang tidak berpengetahuan. Hanya orang yang berpikir yang menyadari”. (QSS. Azzumar: 9)
“Sesungguhnya yang takwa kepada Allah diantara hamba-hamba-Nya adalah yang berpengetahuan”. (QS. Alfatir: 28)
Setiap muslim terlebih dahulu perlu menanamkan keyakinan secara mendalam tentang kebenaran ajaran Islam,sebagaimana disebutkan dalan surat-surat di bawah ini:
“Sesungguhnya agama (yang hak) disisi Allah adalah Islam”. (QS. Ali Imran/3:19)
“Barangsiapa mencari agama selain islam, maka tidak akan diterima ajaran tersebut dan di akhirat dia termasuk orang yang merugi”. (QS. Ali Imran/3:85)
“Pada hari ini telah kusempurnakan bagimu agamamu dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku dan telah Ku-ridhoi Islam menjadi agamu”. (QS. Alma’idah/5: 3)
SYARIAH (BAB.6)

PENGERTIAN
Secara bahasa syariat berasal dari kata syara’  yang berarti menjelaskan dan menyatakan sesuatu, atau dari kata Asy-Syir’atu dan Asy-Syari’atu yang berarti suatu temapt yang dapat menghubungkan sesuatu untuk sampai pada sumber air yang tak ada habis-habisnya sehingga orang membutuhkannya tidak lagi butuh alat untuk mengambilnya.
Menurut istilah, syariat berarti aturan atau undang0undang yang diturunkan Allah untuk mengatur hubungan manusia dengan tuhannya, mengatur hubungan sesama manusia, dan hubungan antar manusia dengan alam semesta.
Syariah mencakup seluruh aspek kehidupan manusia sebagai individu, warga masyarakat dan berbagai subjek alam semesta. Syariah mengatur hidup manusia sebagai individu. Syariah mengatur pula tata hubungan antara seseorang dengan dirinya sendiri untuk mewujudkan sosok individu yang shaleh.
Islam mengakui manusia sebagai makhluk sosial. Karena itu syariah mengatur tata hubungan antara manusia dengan manusia dalam bentuk muamalah. Syariat islam merupakan jalan hidup yang benar dan dijadikan dasar bagi kehisupan manusia, sebagai firman allah dalam surat almaidah:48.

TUJUAN SYARIAT ISLAM
Menegakkan Kemaslahatan
Memusnahkan Kemafsadatan
Menyeimbangkan Kepentingan Individu dan Masyarakat
Menegakkan Nila-Nilai Kemasyarakatan

KARAKTERISTIK SYARIAT ISLAM
Bersifat Rabbaniyah dan Diniyyah
Penghormatan  dan Ketaatan Kepada Hukum Ijtihad dan Peraturan Negara
Membentuk Akhlak dan Moral
Syariat Islam Realistis
Penerapan Hukum Islam Secara Bertahap dan Berproses
Bersifat Humanistik

RUANG LINGKUP
Syari’ah terdiri atas dua bagian besar yaitu sebagai berikut.
Ibadah Mahdah atau ibadah khash atau ibadah khusus yaitu syahadat,   shalat,    zakat, puasa, dan haji.
Ibadah Ghairu Mahdhah atau ibadah ‘am atau ibadah umum atau disebut juga muamalah.
Ibadah Mahdhah
Thaharah
Pengertian Thaharah
Menurut bahasa, thaharah adalah bersuci ‘anin najsah, sedangkan menurut istilah adalah menghilangkan hadas dan najis. Thaharah ada dua macamn yaitu thaharah ma’nawiyyah dan thaharah hissiyyah.
Objek Thaharah
Benda-benda yang harus disucikan dengan tharaharah adalah sebagai berikut.
Najis
Hadas
Alat  untuk Bersuci
Alat yang dapat di gunakan untuk bersuci adalah air dan tanah.
Air
Tanah
Cara Thaharah
Wudu, wudu adalah mencuci dan mengusap anggota badan tertentu untuk menghilangkan hadas kecil.

Ibadah Ghairu Mahdhah atau Ibadah Umum
Ibadah Ghairu Mahdhah atau disebut juga Muamalah adalah tata aturan ilahi yang mengatur hubungan manusia dengan sesama manusia dan hubungan manusia dengan benda.
Muamalah adalah aturan agama yang mengatur hubungan antar sesama manusia, baik yang dalam satu agama maupun yang berlainan agama, dan juga mengatur hubungan manusia dengan kehidupannya atau alam semesta.
Seluruh aspek kehidupan seorang mukmin merupakan ibadah. Islam tak mengenal pemisahan (dikotomi) antara kehidupan dunia dengan kehidupan akhirat.
Prinsip dalam melaksanakan muamalah adalah sebagai berikut.
Segala bentuk pemikiran, perbuatan dan kegiatan dalam muamalah harus dilandasi dengan iman dan ikhlas, diwujudkan melalui jalan yang dibenarkan Allah untuk mencari ridho-Nya.
Komunikasi anatar sesama manusia bertujuan membentuk masyarakat yang serasi, mewujudkan kedamaian dan mempertinggi martabat manusia sebagai khalifah.
Keleluasaan yang diberikan Allah kepada manusia tetap harus bersandar kepada Al-qur’an dan sunah rasul.
Ditinjau dari aspek hukum, muamalah terdiri atas hal-hal berikut ini.
Alqanunul Khas atau Hukum Perdata
Alqanunul’Am atau Hukum Publik,
Hubungan Antara Manusia Dengan Kehidupannya
Hubungan Antara Manusia Dengan Alam Sekitar atau Alam Semesta, terdiri atas :
Perintah untuk mengadakan penelitian dan pemikiran tentang keadaan alam sekitar;
Seruan pemanfaatan kekayaan alam semesta untuk kesejahteraan hidupnya;
Larangan mengganggu, merusak, membinasakan  alam semesta, tanpa alasan yang dibenarkan agama.
Ahli hukum lain ada yang mengklasifikasikan muamalah dilihat dari aspek hukum dibagi menjadi 7 (tujuh) bagian yaitu sebagai berikut.
 Hukum Keluarga
 Hukum Perdata
 Hukum Pidana
 Hukum Acara
 Hukum Perundang-Undangan
 Hukum Kenegaraan
 Hukum Ekonomi dan Keuangan
Hukum-hukum tersebut  semuanya ada di dalam Al-quran sunah rasul. Syariat islam tidak mengatur secara rinci hukum-hukum tersebut, tetapi hanya meletakkan dasar-dasarnya saja. Dalam pelaksanaannya mu’amalah sebagaimana hukum Allah (syari’ah) menerapkan prinsip-prinsip:
Tidak memberatkan
Sangat sedikit membebani kewajiban secara terperinci yaitu memerintah dan melarang.
Syari’ah datang secara berangsur-angsur (graduasi) bukan sekaligus.
Pembahasan masalah  muamalah dalam buku ini dibatasi pada 2 hal yaitu.
Munakahah (Perkawinan)
Pengertian
Perkawinan adalah suatu akad atau perikatan untuk menghalalkan hubungan kelamin antara laki-laki dan perempuan dalam rangka mewujudkan kebahagiaanhidup berkeluarga yang meliputi ketentraman, kasih sayang, dengan cara yang diridhoi Allah SWT.
Tujuan perkawinan
Tujuan perkawinan adalah untuk memenuhi hajat naluri manusia sesuai petunjuk agamadalam rangka mewujudkan keluarga yang harmonis, sejahtera dan bahagia lahir dan bathin, berdasarkan cinta dan kasih.
Hukum perkawinan
Pada dasarnya hukum perkawinan adalah mubah atau boleh, asal sudah memenuhi syarat dan rukunnya.
Prinsip memilih jodoh
Memilih calon istri
Memilih calon suami
Meminang

Rukun (unsur-unsur) dan syarat pernikahan
Rukun nikah
 Calon pengantin laki-laki dan wanita
Wali pihak calon pengantin wanita
Dua orang saksi
Akad nikah
Di satu tempat
Syarat nikah
Calon pengantin pria
Calon pengantin wanita
Wali
Ucapan akad
Mawaris (Warisan)
Pendahuluan
Hukum kewarisan dalam islam adalh hukum yang mengatur segala sesuatu yang berkenaan dengan peralihan hak atas harta seseorang setelah ia meninggal dunia kepada ahli warisnya.
Faktor penyebab mawaris
Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya mawaris adalah sebagai berikut.
Kekeluargaan atau hubungan darah
Perkawinan
Hubungan islam
Dengan cara memerdekakan dari perbudakan

Beberapa istilah yang berkenaan dengan mawaris
Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan  berapa bagiannya masing-masing.
Pewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan putusan pengadilan bergama islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan.
Harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa harta benda yang jadi miliknya ataupun hak-haknya.
Beberapa hak berkenaan dengan harta warisan
Zakat dan sewanya
Bianya untuk mengurus mayat
Hutang
Wasiat
Kewajiban dan tanggung jawab ahli waris terhadap pewaris
Kewajiban ahli waris terhadap pewaris adalah sebagai berikut.
Mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai.
Menyelsaikan baik hutang-hutang berupa pengobatan, perawatan termasuk kewajiban pewaris maupun penagih utang.
Menyelesaikan wasiat pewaris.
Membagikan harta warisan diantara ahli waris yang berhak
Tanggung jawab ahli waris terhadap hutang atau kewajiban pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peningggalannya.
Ahli waris
Kelompok ahli waris:
Menurut hubungan darah
Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda
Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapatkan warisan hanya anak, ayah, ibu, janda, atau duda.
Besarnya pembagian
Sebab-sebab tidak mendapatkan harta waris
Nenek, terhalang sebab ada ibu,
Saudara seibu, terhalang sebab ada anak, bapak atau datuk,
Saudara sebapak, sebab terhalang bapak, anak laki-laki, cucu laki-laki, bapak,
Saudara seibu-sebapak sebab ada anak laki-laki, cucu laki-laki, bapak.

PENERAPAN SYARIAH ISLAM MASA KINI
Meskipun zaman telah berubah, masalah-masalah kehidupan manusia semakin kompleks dan rumit, teknologi semakin maju, syariat islam tetap sesuai untuk diterapkan pada masa kini.
Problem kontemporer kehidupan manusia tetap dapat direspon dan diselesaikan dengan syariat islam dengan beberapa syarat, yaitu sebagai berikut.
Membuka pintu ijtihad seluas-luasnya, dan melepaskan diri dari fanatisme mazhab.
Selektifitas fiqh
Ijtihad dalam masalah-masalah baru
Syariat islam harus mampu merespon perubahan tersebut, untuk memberikan kepastian hukum pada masalah baru tersebut. Disinilah ijtihad mempunyai peran besar, dalam berijtihad perlu dipedomani hal-hal sebagai berikut.
Masalah yang diijtihadkan adalah masalah-masalah di zaman dzanny bukan qoth’i, baik kedzoniannya dari segi shahih tidaknya atau dari segi maksud yang dikandungnya atau dari kedua-duanya.
Acuan berijtihad adalah nash-nash yang muhkamat bukan yang mutasyabihat.
Singkatan hukum harus tetap sebagaimana awal kedatangannya.
Hati-hati terhadap tekanan realitas yang bertentangan dengan islam.
Membedakan mana hal yang baik dan bermanfaat bagi islam.
Boleh saja mengoreksi kekeliruan seorang mujtahid, karena mujtahid tidak maksum, mungkin ada kesalahan.

IBADAH MAHDHAH: ARKANUL ISLAM
Arkanul islam berasal dari kata arkan dan islam. Arkan berasal dari kata rukun yang berarti bagian yang intern. Arkanul islam berarti bagian-bagian daripada suatu kebulatan islam. Pelaksanaan rukun-rukun islam merupakan suatu pelaksanaan ibadah yang menghubungkan seorang muslim dengan Allah, disebut ibadah dalam arti khusus atau ibadah mahdhah. Rukun islam terdiri dari atas hal-hal berikut ini.
Mengucapkan dua kalimat syahadat (syahadatain)
Syahadatain berasal dari kata syahadah yang berarti persaksian atau pengakuan. Sedangkan syahadatain berarti dua persaksian yaitu syahadah ilahiah dan syahadat kerasulan.
Mengerjakan shalat
Pengertian Shalat
Kata shalat berasal dari bahasa Arab yang berarti doa. Menurut istilah fiqih shalat adalah bentuk ibadah yang terdiri atas gerakan-gerakan, ucapan-ucapan yang dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam dengan syrat-syarat tertentu.
Hikmah Shalat
Hikmah shalat dapat dilihat dari berbagai aspek, antara lain:
Aspek psikologis
Aspek olahraga dan kesehatan
Aspek sosial
Aspek demokrasi
Membayar zakat
Pengertian zakat
Kata zakaat berasal dari bahasa Arab, az-zakaatu yaitu dari kata kerja zakaa, yazkuu, zakaatan yang berarti kesucian, kesuburan, tumbuh, keberkahan.  Sedangkan menurut syara zakat adalah pemberian yang wajib diberikan dari harta tertentu menurut sifat-sifat dan ukuran tertentu kepada golongan tertentu.
Zakat profesi atau jasa
Zakat profesi atau jasa disebut juga; zakaatu kasbi al’mali, artinya zakat yang dikeluarkan dari sumber usaha tetappendapatan jasa.
Hikmah zakat
Zakat mendidik manusia untuk membersihkan jiwanya dari sifat kikir, tamak, sombong, dan angkuh karena kekayaaannya.
Zakat adalah salah satu wahana untuk  meratakan tingkat pendapatan masyarakat terutama oleh kaum yang lemah yang sangat dirasakan manfaatnya.
Dengan mengeluarkan zakat maka harta itu akan menjadi tumbuh, berkembang dan berkah.
Zakat juga akan menumbuhkan rasa kasih sayang dan peuduli terhadap sesama muslim.
Mengerjakan puasa Ramadhan
Pengertian puasa
Arti puasa menurut bahasa Arab adalah ash-shiyaamu atau ash-shaum yang artinya menahan diri dari segala sesuatu perbuatan yang diinginkan. Sedangkan menurut syara puasa adalah menahan diri dari makan, minum, dan hubungan seksual, mulai terbit fajarsampai terbenamnyamatahari dengan niat menjalankan perintah Allah dengan beberapa syarat.
Hikmah puasa
Puasa merupakan ibadah yang ritual yang memiliki makna yang dalam.
Menanamkan benih kasih sayang terhadap fakir miskin, anak-anak yatim dan pada umummnya orang-orang yang kekurangan dan sengsara dengan memberikan pertolongan dan bantuan.
Puasa mendidik manusia untuk berhemat.
Dilihat dari segi jasmani, puasa dapat memelihara kesehatan.
Puasa akan memperkokoh iman.
Puasa di bulan ramadhan menghapuskan dosa-dosa.
Mengerjakan haji bagi yang mampu
Pengertian haji
Haji menurut bahasa berarti menyengaja sesuatu. Sedangkan menurut syara haji adalah menyengaja atau sengaja mengunjungi ka’bah untuk melakukan beberapa amal ibadah dengan syarat-syarat tertentu.
Perlu diketahui bahwa sebagian praktek ibadah haji adalah ibadah badaniahdan disunatkan membaca doa-doa tertentu. Berikut ini beberapa firman allah dan sabda Rasulullah saw yang menyatakan kewajiban menunaikan haji : ali-imran: 97 dan al-baqarah:197.
Waktu mengerjakan haji dimulai dari tnggal 1 syawal sampai terbit fajartanggal 10 zulhijah. Ibadah haji dapat dlakukan dalam 3 cara, yaitu:
Ifrad, yaitu mengerjakan haji lebih dulu baru melakukan umrah
Tamattu’, yaitu mengerjakan umrah lebih dahulu baru mengerjakan haji
Qiran, yaitu melaksanakan haji dan umrah dalam satu niat, yang melaksanakannya wajib membayar dam.
Hikmah haji
Agama islam telah mengatur beberaoa aturan guna menguatkan rasa persatuan dan persaudaraan serta menanamkan semangat suka bekerja bersama-sama untuk kepentingan bersama. Dengan demikian, haji mengandung hikmah, antara lain: pengabdian, disiplin diri, persaudaraan, persamaan, kesucian dan kebersihan, pengorbanan, ketenangan, dan pendalaman sejarah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar