Selasa, 25 September 2012

PIH

BAB I
PENGERTIAN TENTANG PENGANTAR ILMU HUKUM
A.Pengertian Dari Segi Pengantar
PIH (Pengantar Ilmu Hukum) terdiri dari kata pengantar dan ilmu hukum dan bila dikehendaki dapat dibagi lagi menjadi ilmu dan hukum.
Pengantar berarti membawa ketempat yang dituju, dalam bahasa belanda diartikan Inleiding dan dalam bahasa inggris introduction yang berarti memperkenalkan, Dalam hal ini yang diperkenalkan adalah ilmu hukum, Maka PIH (Pengantar Ilmu Hukum) merupakan basis leervak/mata pelajaran dasar yang tidak boleh ditinggalkan dalam mempelajari masalah dan cabang-cabang ilmu hukum.
B. Pengertian Dari Segi Ilmu Hukum
Ilmu Hukum tidak hanya membicarakan mengenai peraturan undang-undang saja melainkan juga filsafatnya. Jadi ilmu hukum tidak hanya mempersoalkan suatu tatanan hukum tertentu yang berlaku disuatu negara, Dapat disingkat bahwa subyek hukum dari ilmu hukum adalah hukum. Jadi hukum sebagai suatu fenomena dalam kehidupan manusia dimana saja dan kapan saja. Dengan demikian hukum itu dapat dilihat sebagai fenomena universal dan bukan lokal atau regional.
Mengenai arti dan apakah ilmu hukum itu ada beberapa pendapat dari pakar hukum antara lain:
a.Cross, Memberikan definisi,bahwa Ilmu hukum adalah segala pengetahuan hukum yang mempelajari hukum, dalam segala bentuk dan manifestasinya.
b.Curzon, Berpendapat Bahwa, Ilmu Hukum adalah suatu ilmu pengetahuan yang mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum.
Demikian pula ada yang mengatakan bahwa ilmu hukum adalah ilmu yang berusaha menjelaskan tentang keadaan.
C. Cabang-Cabang Ilmu Hukum Yang Termasuk Ilmu Hukum
Beberapa penulis memberikan pandangan yang berbeda-beda antara lain sebagai berikut:
1. J Van Apeldoorn berpendapat,Bagian ilmu hukum terdiri dari:
•Sosiologi hukum
•Sejarah hukum
•Perbandingan hukum
2. W.L.G. Lemaire berpendapat,bagian dari ilmu hukum terdiri dari:
•Ilmu Hukum positif
•Sosiologi hukum
•Perbandingan hukum
•Sejarah hukum
3. Prof.Lie Oen Hock,SH berpendapat,bagian dari ilmu hukum terdiri dari:
•Ilmu hukum positif
•Sosiologi hukum
•Sejarah hukum
•Perbandingan hukum
•Ilmu hukum dogmatik atau ilmu hukum sistematis
Dari pengertian diatas dapat dikatakan secara singkat bahwa ilmu hukum adalah suatu pengetahuan yang obyeknya adalah hukum dan yang khusus mengajarkan perihal hukum dalam segala bentuk manifestasinya, Ilmu hukum sebagai ilmu kaidah,ilmu hukum sebagai ilmu pengertian dan ilmu hukum sebagai ilmu kenyataan
Untuk mengatakan secara langsung apakah PIH (Pengantar Ilmu Hukum) itu tidaklah mudah.
Dr.Soedjono Dirdjosisworo,SH menyatakan bahwa PHI (Pengantar Ilmu Hukum) kerap kali oleh dunia studi hukum dinamakan Encyclopedie hukum, Yang merupakan pengantar (Inleiding atau inroduction) untuk ilmu pengetahuan hukum , Ilmu pengetahuan yang berusaha menjelaskan tentang keadaan,inti,maksud dan tujuan dari bagian-bagian penting dari hukum.
I . Sejarah Singkat Dan Peran Pengantar Ilmu Hukum
A. Sejarah Singkat Pengantar Ilmu Hukum
Pengantar Ilmu hukum tidak tercipta begitu saja tetapi mempunyai sejarah tersendiri,Pengantar ilmu hukum berasal dari terjemahan bahasa belanda”Inleiding tot de rechtswetenschap”istilah ini dipakai tahun 1920 dan dimasukkan dalam Hoger Onderwijs Wet,atau undang-undang Perguruan Tinggi di negeri Belanda.
Inleiding tot de rechtswetenschap ini adalah sebagai pengganti dari istilah”Encyclopaedie der rechtswetenschap yaitu suatu istilah yang di pergunakan di negeri belanda.
Di Indonesia sendiri Inleiding tot de rechtswetenschap telah dikenal sejak tahun 1942 dengan didirikannya Rechts Hoge School ( Sekolah Tinggi Hukum) di Batavia.
Sedangkan untuk Pengantar ilmu Hukum pertama kali dipergunakan di perguruan tinggi Universitas Gajah Mada pada tanggal 3 Maret 1946.
B. Peran Dan Fungsi PIH
1.    Memberikan introduksi atau memperkenalkan segala masalah yang berhubungan dengan hukum.
2.    Berusaha untuk menjelaskan tentang keadaan,inti,maksud dan tujuan dari bagian-bagian yang penting dari pada hukum.
3.    Memperkenalkan ilmu hukum yaitu pengetahuan yang mempelajari segala seluk- beluk daripada hukum dalam segala bentuk dan manifestasinya.
4.    Merupakan dasar dalam rangka studi hukum,Tanpa memahami Pengantar Ilmu Hukum secara tuntas dan seksama tidak akan dapat diperoleh pengertian yang baik tentang berbagai cabang Ilmu Hukum.Dengan demikian sudah tepatlah apabila Pengantar Ilmu Hukum juga dinamakan Basis Leervak atau mata kuliah dasar dari pelajaran hukum.
5.    Mengkualifikasikan mata pelajaran pendahuluan kearah ilmu pengetahuan hukum pada tingkat persiapan.
II . Kedudukan Pengantar ilmu Hukum Diantara Ilmu Sosial Lainnya
A. Ditinjau Dari Segi Ilmu Sosial
Ditinjau dari segi ilmu sosial pengantar ilmu hukum adalah suatu mata pelajaran yang merupakan pengantar kearah ilmu hukum.ilmu hukum ini termasuk ilmu sosial yang obyek penyelidikannya adalah tingkah laku manusia dan masyarakat dalam berbagai bentuknya,Oleh karenanya kedudukan pengantar ilmu hukum sejajar dengan ilmu-ilmu sosial lainnya.
B. Ditinjau Dari Segi Disiplin Hukum
Ditinjau dari segi disiplin hukum,Pengantar ilmu hukum merupakan salah satu bagian dari pada disiplin hukum bersama dengan:
•filsafat Hukum yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari pertanyaan-pertanyaan mendasar dari hukum atau tentng hakikat dari hukum dan dasar-dasar bagi kekuatan mengikat daripada hukum.
•Politik hukum yaitu disiplin hukum yang mengkhususkan diri pada usaha memerankan hukum dalam mencapai tujuan yang dicita-citakan masyarakat tertentu.
Jadi kesimpulan dari Pengantar Ilmu hukum adalah sarana sarana meperkenalkan ilmu hukum. sebagai sarana maka PIH ( Pengantar Ilmu Hukum) menunjukan ilmu hukum secara keseluruhan.
Pengantar ilmu hukum mempelajari hukum dari segi ilmiahnya secara sentral dan universal.dikatakan universal karena pandangannya adalah kepada hukum yang berlaku kapan saja dan dimana saja tidak dibatasi dengan negara.
BAB II
ARTI DAN TUJAN HUKUM
A.Manusia Dan Masyarakat
Hukum tidak lepas dari kehidupan manusia,maka untuk membicarakan hukum tidak dapat lepas membicarakan dari kehidupan manusia.
Setiap manusia mempunyai kepentingan,Kepentingan adalah suatu tuntutan perorangan atau kelompok yang diharapkan untuk dipenuhi.
Manusia dalam hidupnya dikelilingi berbagai macam bahaya yang mengancam kepentingannya. Untuk itu ia memerlukan bantuan manusia lain dengan kerja sama dengan manusia lain akan lebih mudah keinginannya tercapai atau kepentingannya terlindungi.Ia akan lebih kuat menghadapi ancaman-ancaman terhadap kepentingannya yang demikian akan lebih terjamin perlindungannya apabila ia hidup bermasyarakat,Yaitu salah satu kehidupan bersama yang anggota-anggotanya mengadakan pola tingkah laku yang maknanya dimengerti oleh sesama anggotanya.
Masyarakat merupakan suatu kehidupan bersama yang terorganisir untuk mencapai dan merealisir tujuan bersama.
Tampak Seakan-akan manusia dan masyarakat dapat dipisahkan,Manusia sebagai individu dan manusia sebagai kelompok. Manusia sebagai individu itu pada dasarnya bebas dalam perbuatannya,tetapi dalam perbuatannya itu ia dibatasi oleh masyarakat.Masyarakat tidak akan membiarkan manusia individual berbuat semena-mena sehingga merugikan masyarakat,Boleh dikatakan manusia individual tidak kuasa menghadapi masyarakat.
Masyarakai itu merupakan tatanan sosial pisikologis,Manusia individual sadar akan adanya sesama manusia.Adanya sesama manusia didalam suasana kesadaran individu mempengaruhi pikiran,perasaan serta perbuatannya.
Dapat dikatakan bahwa tidak ada seorang manusia yang hidup seorang diri terpencil jauh dan lepas dari kehidupan bersama.Manusia tidak mungkin berdiri diluar atau tanpa masyarakat sebaliknya masyarakat tidak mungkin ada tanpa manusia.
Sudah menjadi sifat pembawaan bahwa manusia hanya dapat hidup dalam masyarakat.Manusia adalah makhluk sosial atau zoon politikon.Manusia dan masyarakat merupakan pengertian komplementer.
Jadi untuk menghadapi bahaya yang mengancam dirinya dan agar kepentingan- kepentingannya lebih terlindungi maka manusia hidup berkelompok dalam masyarakat.
Didalam masyarakat manusia selalu behubungan satu sama lain.Kehidupan bersama itu menyebabkan adanya interaksi,kontak atau hubungan satu sama lain.Kontak dapat berarti hubungan yang menyenangkan atau menimbulkan pertentangan atu konflik.
Mengingat akan banyaknya kepentingan tidak mustahil terjadi konflik atau bentrokan antara sesama manusia,karena kepentingan yang saling bertentangan.Konflik kepentingan itu terjadi apabila dalam melaksanakan atau mengejar kepentingannya seseorang merugikan orang lain.
Gangguan kepentingan atau konflik harus dicegah atau tidak dibiarkan berlangsung terus-menerus karena akan mengganggu keseimbangan tatanan masyarakat.Manusia akan selalu berusaha agar tatanan masyarakat dalam keadaan seimbang,Oleh karena itu keseimbangan tatanan masyarakat yang terganggu harus dipulihkan kekeadaan semula (restitutio in integrum).
Jadi manusia di dalam masyarakat memerlukan perlindungan kepentingannya.Perlindungan kepentingan itu tercapai dengan terciptanya pedoman atau peraturan hidup yang menentukan bagai mana manusia harus bertingkah laku dalam masyarakat agar tidak merugikan orang lain dan dirinya sendiri.Pedoman,patokan atau untuk berperilaku atau bersikap dalam kehidupan bersama ini di sebut norma atau kaedah sosial.
B.Pengertian Hukum
1.Beberapa Definisi Hukum
Menurut Prof.Mr.Dr.L.J.Van Apeldoorn dalam bukunya yang berjudul ”Inleiding Tot De Studie Van Het Nederlandse Recht”bahwa adalah tidak mungkin memberikan suatu definisi tentang apakah yang disebut hukum itu.
Definisi tentang hukum adalah sangat sulit untuk dibuat karena tidak mungkin untuk mengadakan yang sesuai dengan kenyataan,Kurang lebih dari 200 tahun yang lalu ”Immanuel Kant” pernah menulis sebagai berikut ’Masih juga para sarjana hukum mencari-cari suatu definisi tentang hukum’.
Sesungguhnya ucapan Kant ini hingga kini masih berlaku,sebab telah banyak sarjana hukum mencari suatau batasan tetang hukum namun setiap pembatasan tentang hukum yang diperoleh belum pernah memberikan kepuasan.
Beberapa definisi hukum dari para sarjana hukum antara lain :
•Prof.Mr.E.M.Meyers : Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan,ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat,dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
•Leon Duguit : Hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat,Aturan yang daya penggunannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
Adapun sebabnya mengapa hukum itu sulit diberikan definisi yang tepat ialah karena hukum itu mempunyai segi dan bentuk yang sangat banyak sehingga tak mungkin tercakup keseluruhan segi dan bentuk hukum itu didalam satu definisi.
Namu jika kita ingin melihat hukum,Kita lalu berhadapan dengan satu kesulitan,Sesungguhnya kita dapat mengetahui adanya hukum itu bilamana kita melanggar,yakni pada waktu kita berhadapan dengan pihak penegak hukum.
Kiranya perlu diperhatikan bahwa hanyalah siapa yang berkali-kali belajar menimbang pendapat hukum yang satu terhadap pendapat hukum lain,Dengan menginsafi bahwa dalam hukum kedua-duanya pendapat itu ada juga sesuatu yang dapat dibenarkan,Hanyalah dia yang dapat menjadi sarjana Hukum.
Apabila kita meneliti benar-benar akan sukarlah bagi kita untuk memberi definisi tentang hukum,Sebab seperti telah dijelaskan para sarjana hukum sendiri belum dapat merumuskan suatu definisi hukum yang memuaskan semua pihak.
II.Tujuan Hukum
Tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian,Pikiran itu yang diucapkan dalam salah satu proloog dari hukum rakyat ”Franka Salis”Lex Salica,,Kira-kira 500 tahun sebelum masehi.
Apa yang kita sebut tertib hukum mereka menyebutnya saat itu damai (Vrede),Kejahatan berarti pelanggaran perdamaain (Vredebreuk) Penjahat dinyatakan tidak damai (vredeloos) di keluarkan dari perlindungan hukum.
Perdamaian dari perseorangan dan kepentingan golongan manusia selalu bertentangan satu sama lain.pertentangan ini akan menyebabkan pertikaian.Dan hukum mempertahankan perdamaian dengan menimbang kepentingan secara teliti dan menuju peraturan yang adil,Artinya peraturan pada mana terdapat keseimbangan antara kepentingan-kepentingan yang dilindungi,pada mana setiap orang memperoleh sebanyak mungkin yang menjadi bagiannya.
BAB III
SEBAGAI KAIDAH
Kaedah hukum melindungi lebih lanjut kepentingan-kepentingan manusia yang sudah mendapat perlindungan dari kaedah-kaedah lain dan melindungi kepentingan-kepentingan manusia yang belum mendapat perlindungan dari kaedah yang lain.
Kaedah hukum ditujukan kepada pelakunya yang kongkrit,yaitu pelaku pelanggaran yang nyata-nyata berbuat,bukan untuk penyempurnaan manusia.
Isi kaedah hukum itu ditujukan kepada sikap lahir manusia,Kaedah hukum mengutamakan perbuatan lahir.
Kaedah hukum merupakan ketentuan atau pedoman tentang apa yang seyogyanya atau seharusnya dilakukan.Pada hakekatnya kaedah hukum merupakan perumusan pendapat atau pandangan tentang bagaimana seharusnya atau seyogyanya seseorang bertingkah laku.Sebagai pedoman kaedah hukum bersifat umum dan pasif.
Kaedah hukum berisi kenyataan normatif, Das sollen,.. dan bukan berisi kenyataan alamiah atau peristiwa kongkrit,Das Sein ,.. Barangsiapa siapa mencuri harus dihukum, ”Barang siapa membeli sesuata harus membayar”merupakan das sollen,Suatu kenyataan normatif dan bukan menyatakan sesuatu yang terjadi secara nyata,melainkan apa yang seharusnya atau seyogyanya terjadi.Kalau nyata-nyata telah terjadi seseorang mencuri,kalau nyata-nyata telah terjadi seseorang membeli sesuatau tidak membayar barulah terjadi kenyataan ilmiah,barulah terjadi peristiwa kongkrit das sein.
Telah dikemukakan bahwa kaedah hukum itu bersifat pasif,Agar kaedah hukum tetap befungsi pasif,agar kaedah hukum itu aktif atau hidup diperlukan rangsangan. Rangsangan untuk mengaktifkan kaedah hukum adalah peristiwa kongkrit (das Sein) dengan terjadinya peristiwa konkrit tertentu kaedah hukum baru dapat aktif.Karena kaedah hukumlah persiwa konkrit itu menjadi perisiwa hukum.Peristiwa hukum adalah peristiwa yang relevan bagi hukum,peristiwa yang oleh hukum dihubungkan dengan akibat hukum atau peristiwa yang oleh hukum dihubungkan dengan timbulnya atau lenyapnya hak dan kewajiban.
Tidak semua pelanggaran kaedah dapat dipaksakan sanksinya,Beberapa kewajiban tidak dapat dituntut pemenuhannya menurut hukum secara paksa.Ini terjadi misalnya dengan kewajiban yang berhubungan dengan apa yang dinamakan perikatan alamiah (Obligatio naturalis) ,suatu perikatan yang tidak ada akibat hukumnya.Jadi ada perikatan yang mempunyai akibat hukum,yang disebut perikatan perdata (Obligatio civilis).
Ada pelanggaran kaedah hukum tertentu yang tidak dikenakan sanksi ini merupakan penyimpangan atau pengecualian.Pelanggaran-pelanggaran ini merupakan perbuatan-perbuatan yang dilakukan dalam keadaan tertentu.Perbuatan-perbuatan ini dapat dikelompokkan menjadi dua kelompok.
Pertama ialah Perbuatan yang pada hakekatnya merupakan pelanggaran kaedah hukum,tetapi tidak dikenekan sanksi karena dibenarkan atau mempunyai dasar pembenaran.(rechtvaardigings grond).termasuk perbuatan ini adalah keadaan darurat,pembelaan terpaksa,ketentuan undang-undang dan perintah jabatan.
•Kedua ialah perbuatan yang pada hakekatnya merupakan pelanggaran kaedah hukum,tetapi tidak dikenakan sanksi karena sipelaku pelanggaran dibebaskan dari kesalahan ( Schuldopheffings grond).perbuatan ini terjadi karena apa yang dinamakan force mayeur,overmacht atau keadaan memaksa.yaitu keadaan atau kekuatan diluar kemampuan manusia.
BAB IV
SUMBER HUKUM
Sumber hukum adalah tempat dimana kita dapat menemukan atau menggali hukum.
Kata sumber hukum sering digunakan dalam beberapa arti yaitu:
a. Sebagai asas hukum,sebagai sesuatu yang merupakan permulaan hukum,misalnya kehendak Tuhan,Akal manusia,Jiwa bangsa dan sebagainya.
b. Menunjukan hukum terdahulu yang memberi bahan-bahan kepada hukum yang sekarang berlaku.
c. Sebagai sumber berlakunya yang memberi kekuatan berlakunya secara formal kepada peraturan hukum.
d. Sebagai sumber dari mana kita dapat mengenal hukum.
e. Sebagai sumber terjadinya hukum/Sumber yang menimbulkan hukum.
Algra membagi sumber hukum menjadi dua yaitu sumber hukum materil dan sumber hukum formil.
Sumber hukum materiil ialah tempat dari mana materi hukum itu diambil.Sumber hukum materil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum.
Sumber hukum formil ialah merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum.
Yang diakui umum sebagai sumber hukum formil ialah undang-undang ,perjanjian antar Negara,yurisprudensi dan kebiasaan.
Van Apeldoorn membedakan empat macam sumber hukum yaitu :
1. Sumber hukum dalam arti historis.
2. Sumber hukum dalam arti sosiologis.
3. Sumber hukum dalam arti filosofis.
4. Sumber hukum dalam arti formil.
Achmad Sanoesi membagi sumber hukum menjadi dua kelompok yaitu :
1. Sumber hukum normal ,yang dibaginya lebih lanjut menjadi :
a. Sumber hukum normal yang langsung atas pengakuan undang-undang yaitu:
- Undang-Undang
- Perjanjian antar Negara
- Kebiasaan
b. Sumber hukum normal yang tidak lansung atas pengakuan undang-undang yaitu:
- Perjanjian
- Doktrin
- Yurisprudensi
2. Sumber hukum abnormal yaitu :
- Proklamasi
- Revolusi
- Coup d’etat
1. UNDANG-UNDANG
Undang-undang dalam arti materiil yang dinamakan undang-undang merupakan keputusan atau ketetapan penguasa yang dilihat dari isinya disebut ubdang-undang dan mengikat setiap orang secara umum.
Undang-undang dalam arti formil ialah keputusan penguasa yang dilihat dari bentuk dan cara terjadinya disebut undang-undang. Jadi undang-undang dalam arti formal tidak lain merupakan ketetapan penguasa yang memperoleh sebutan undang-undang karena cara pembentukannya.
Undang-undang di sini identik dengan hukum tertutulis (ius scripta) sebagai lawan dari hukum yang tidak tertulis (ius non scripta). Pengertian hukum tertulis sama sekali tidak dilihat dari wujudnya yang ditulis dengan alat tulis.. dengan perkataan lain istilah tertulis tidak dapat kita artikan secara harfiah, namun istilah tertulis di sini dimaksudkan sebagai dirumuskan secara tertulis oleh pembentukan hukum khusus (speciali rechtsvormende organen).
A. Perundangan
Mengenai pengundangan tidak diatur dalam UUD tentang cara mengundangkan dan berlakunya undang-undang semula diatur dalam Peraturan Pemerintah No I tahun 1945 tentang cara mengundangkan dan berlakunya undang-undang dan peraturan.
Dalam konstitusi RIS ada ketentuan tentang pengundangan yaitu dimuat dalam pasal 143 KRIS yang berbunyi “
1. Undang-undang federal mengadakan aturan-aturan tentang mengeluarkan,mengumumkan dan mulai berlakunya undang-undang federal dan peraturan pemerintah.
2. Pengumuman terjadi dalam bentuk menurut undang-undang adalah syarat tunggal untuk kekuatan mengikat.
B. Kekuatan Berlakunya Undang-Undang
Kekuatan berlakunya undang-undang menyangkut kekuatan berlakunya undang-undang secara operasional. Ada tiga macam kekuatan berlaku yaitu kekuatan berlaku secara Yuridis,Sosiologis dan Filosofis.
- Undang-undang mempunyai kekuatan berlaku secara Yuridis apabila persyaratan formal tebentuknya undang-undang itu telah terpenuhi.
- Undang-undang mempunyai kekuatan berlaku sosiologis apabila efektivitas atau hasil guna kaedah hukum di dalam kehidupan bersama .
- Undang-undang mempunyai kekuatan berlaku filosofis apabila kaedah hukum tersebut sesuai dengan cita-cita hukum (Rechtsidee) sebagai nilai positif yang tertinggi.
C. Ruang Lingkup Berlakunya Undang-Undang Menurut Waktu
Pada asasnya undang-undang hanya mengikat peristiwa yang kemudian terjadi setelah undang-undang itu diundangkan dan tidak berlaku surut.Asas bahwa undang-undang tidak berlaku surut dituangkan dal;am pasal 2 AB : Undang-undang hanya mengikat untuk waktu yang akan datang dan tidak mempunyai kekuatan berlaku surut.
D. Saat Dimulai Berlakunya Dan Berakhirnya Undang-Undang
Mulai berlakunya undang-undang dapat juga ditentukan dalam undang-undang itu sendiri yaitu :
- Pada saat diundangkannya.
- Pada tanggal tertentu.
- Ditentukan berlaku surut.
- Bahwa berlakunya akan ditentukan kemudian atau dengan peraturan lain.
Undang-undang berakhir karena :
- Ditentukan dalam undang-undang itu sendiri.
- Di cabut secara tegas.
- Undang-undang lama bertentangan dengan undang-undang baru.
- Timbulnya hukum kebiasaan yang bertentangan dengan undang-undang atu undang-undang tidak di taati.
E. Ruang Lingkup Berlakunya Undang-Undang Menurut Tempat Dan Orang
Mengenai ruang lingkup berlakunya undang-undang menurut tempat atu orang ada tiga kemungkinan :
1. Undang-undang berlaku bagi setiap orang dalam wilayah Negara tanpa membedakan kewarganegaraan orang yang ada dalam wilayah negara tersebut.
2. Undang-undang berlaku bagi orang yang ada baik dalam suatu wilayah Negara maupun di luarnya.
F. Undang-Undang Tidak Dapat Di Ganggu Gugat
Undang-undang tidak dapat diganggu gugat ,maka tidak ada hak pada hakim untuk menguji atau mengkaji undang-undang.
Dengan demikian yang boleh diuji hanyalah peraturan perundang-undangan yang lebih rendah dari undang-undang,jadi undang-undang tidak boleh diuji yang berarti tidak boleh diganggu gugat.
2. KEBIASAAN
Kebiasaan atau tradisi adalah sumber hukum yang tertua, Sumber dari mana dikenal atau dapat digali sebagian dari hukum diluar undang-undang ,Tempat kita dapat menemukan atau menggali hukum.
Meskipun dikatakan diatas bahwa kebiasaan merupakan sumber hukum tertua namun dalam perkembangannya undang-undang pernah merupakan satu-satunya sumber hukum.
Dasarnya Pasal 27 Undang-undang No. 14 tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman di Indonesia mengatur bahwa: hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
Dalam penjelasan otentik pasal di atas dikemukakan bahwa dalam masyarakat yang masih mengenal hukum yang tidak tertulis serta berada dalam masa pergolakan dan peralihan, hakim merupakan perumus dan penggali nilai-nilai hukum yang hidup di kalangan rakyat. Untuk itu ia harusterjun ke tengah-tengah masyarakatnya untuk mengenal, merasakan dan mampu menyelami perasaan hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dengan demikian hakim dapat memberikan putusan yang sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat.
Ada beberapa persyaratan untuk menjadi hukum kebiasaan yaitu:
1. Syarat materil adanya kebiasaan atau tingkah laku yang tetap atau diulang yaitu suatu rangkaian perbuatan yang sama yang berlangsung untuk beberapa waktu lamanya.
2. Syarat intelektual kebiasaan itu harus menimbulkan opinio necessitates (keyakinan umum) bahwa perbuatan itu merupakan kewajiban hukum.
3. Adanya akibat hukum apabila hukum kebiasaan itu dilanggar.
Hukum kebiasaan mempunyai kelemahan karena hukum kebiasaan bersifat tidak tertulis oleh karena itu tidak dirumuskan secara jelas dan pada umumnya sukar menggalinya.
3. PERJANJIAN INTERNASIONAL
Perjanjian Internasional atau treaty juga merupakan salah satu sumber hukum dalam arti formal. Dikatakan demikian oleh karena treaty itu harus memenuhi persyaratan formal tertentu agar dapat diterima sebagai treaty atau perjanjian internasional.
Dasar hukum treaty: Pasal 11 ayat (1 & 2) UUD 1945 yang berisi :
1) Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain.
2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan Negara, dan /atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan DPR
4. YURISPRUDENSI
Pengertian yurisprudensi di Negara-negara yang hukumnya Common Law (Inggris atau Amerika) sedikit lebih luas, di mana yurisprudensi berarti ilmu hukum. Sedangkan pengertian yurisprudensi di Negara-negara Eropa Kontinental (termasuk Indonesia) hanya berarti putusan pengadilan. Adapun yurisprudensi yang kita maksudkan dengan putusan pengadilan, di Negara Anglo Saxon dinamakan preseden.
Sudikno mengartikan yurisprudensi sebagai peradilan pada umumnya, yaitu pelaksanaan hukum dalam hal konkret terhadap tuntutan hak yang dijalankan oleh suatu badan yang berdiri sendiri dan diadakan oleh suatu Negara serta bebas dari pengaruh apa atau siapa pundengan cara memberikan putusan yang bersifat mengikat dan berwibawa.
Walaupun demikian, Sudikno menerima bahwa di samping itu yurisprudensi dapat pula berarti ajaran hukum atau doktrin yang dimuat dalam putusan. Juga yurisprudensi dapat berarti putusan pengadilan. Yurisprudensi dalam arti sebagai putusan pengadilan dibedakan lagi dalam dua macam :
a. Yurisprudensi (biasa), yaitu seluruh putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan pasti, yang terdiri dari :
1. Putusan perdamaian;
2. Putusan pengadilan negeri yang tidak di banding;
3. Putusan pengatilan tinggi yang tidak di kasasi;
4. Seluruh putusan Mahkamah Agung.
b. Yurisprudensi tetap (vaste jurisprudentie), yaitu putusan hakim yang selalu diikuti oleh hakim lain dalam perkara sejenis.
5. DOKTRIN
Doktrin adalah pendapat pakar senior yang biasanya merupakan sumber hukum, terutama pandangan hakim selalu berpedoman pada pakar tersebut.
Doktrin bukan hanya berlaku dalam pergaulan hukum nasional, melainkan juga dalam pergaulan hukum internasional, bahkan doktrin merupakan sumber hukum yang paling penting.
6. PERJANJIAN
Perjanjian adalah satu perbuatan hukum yang berisi dua yang didasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum.Namun demikian perjanjian tidak merupakan satu perbuatan hukum akan tetapi merupakan hubungan hukum antara dua orang yang bersepakat untuk menimbulkan akibat hukum.
Perjanjian hendaknya dibedakan dengan janji meskipun janji itu didasarkan kata sepakat,namun kata sepakat itu tidak menimbulkan akibat hukum.Ada beberapa unsur perjanjian yaitu :
Pertama Unsur perjanjian harus ada bagi terjadinya perjanjian yang disebut essentialia.Unsur ini mutlak harus ada agar perjanjian itu sah. Syarat-syarat sahnya perjanjian ialah adanya kata sepakat atau persesuaian kehendak,kecakapan para pihak,obyek tertentu dan kausa atau dasar yang halal.
Kedua Unsur yang lazimnya melekat pada perjanjian yaitu unsur yang dapat diperjanjikan secara khusus dalam perjanjian diam-diam dengan sendirinya dianggap ada dalam perjanjian karena sudah merupakan pembawaan atau melekat pada perjanjian.
Ketiga adalah unsur yang harus dimuat atau disebut secara tegas dalam perjanjian yang dinamakan accidentalia. Unsur ini harus secara tegas diperjanjikan.
7. KESADARAN HUKUM
Menurut mazab historis satu-satunya sumber hukum adalah kesadaran hukum suatu bangsa. Kesadaran hukum merupakan pandangan yang hidup dalam masyarakat tentang apa hukum itu, Konsekuensinya ialah bahwa tidak ada ukuran tentang isi hukum yang berlaku obyektif yaitu yang dapat diterima oleh setiap orang secara ilmiah.
Menurut Paul Scholten kesadaran hukum merupakan suatu kategori yaitu pengertian yang oprioristis umum tertentu dalam hidup kejiwaan kita yang menyebabkan kita dapat memisahkan antara hukum dan kebatilan yang tidak ubahnya dengan benar dan tidak benar dan baik dan buruk.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar