Sabtu, 29 September 2012

PKn - Hierakhi

Tap mpr kembali masuk dalam tata urutan peraturan perundang-undangan
Sekitar 7 tahun yang lalu pembentukan UU (DPR dan pemerintah) mengeluarkan atau tidak memasukkan tap mpr sebagai salah satu jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia dan hal itu sebagaimana tertuang dalam pasal 7 UU no 10 tahun 2004. Dikeluarkannya atau tidakdimasukkannya tap mpr sebagai jenis dan hierkaki peraturan perundang-undangan tersebut tidak banyak diperdebatkan, meskipun sangat esensial bagi tertip dan kehidupan hukum indonesia.
Soal tata susunan (hierkaki) norma hukum sangat berpengaruh pada kehidupan hukum suatu negara, apalgi bagi negara yang menyatakan dirinya sebagai negara hukum. Susunan norma hukum dari negara manapun juga –termasuk indonesia- selalu berlapis-lapis atau berjenjang. Sejak indonesia merdeka dan ditetapkannya uud 1945 sebagai konstitusi, maka sekaligus terbentuk pula sistem norma hukum negara indonesia.
Dalam kaitannya dengan sistem norma hukum di indonesia itu, maka tap mpr merupakan salah satu norma hukum yang secara hirakhis kedudukannya dibawah uud 1945. Meskipun sacara hirakhir tap mpr berada dibawah uud 1945, namun tap mpr selain masih bersifat umum dan garis besar dan belum dilekaatkan oleh sanksi pedana maupun sanksi pemkasa. Kemudian baik uud 1945 maupun tap mpr dibuat atau ditetapkan oleh lembaga yang sama, yakni mpr. Dalam buhungan ini keberadaan tap mpr setingkat lebih rendah dari uud 1945 pada dasarnya bisa dipahami dengan megedepankan fungsi-fungsi yang dimiliki mpr.
Dalam konteks dengan sistem norma hkum indonesia tersebut, berdasarkan tap mprs no.xx/mprs/1966 dalam lampiran ii-nya tentang tata urutan peraturan perundang-undnagan indonesia berdasarkan uud 1945 sebagai berikut;
1.    Uud 1945
2.    Ketetapan mpr
3.    Undang-undang/ peraturan pemerintah pengganti undang-undang
4.    Peraturan pemerintah
5.    Keputusan presiden
6.    Peraturan pelaksana lainnya; seperti perarturan menteri, instruksi mentri dan lain-lainnya.
Demikianlah pula halnnya setelah reformasi dan setelah uud 1945, tap mpr tetap ditempatkan sebgaia salah satu jenis peraturan perundang-undangan yang kedudukannya dibawah uud 1945, walaupun ada perubahan atas jenis peraturan perundang-undangan. Hal ini sebgaimana dituangkan dalam tap mpr no iii/mpr/2000 yang menyebutkan tata urutan peraturan perundnag-undangan sebagai berikut;
1.    Uud 1945
2.    Ketetapan mpr
3.    Undang-undang/ peraturan pemerintah pengganti undang-undang
4.    Peraturan pemerintah
5.    Peraturan presiden
6.     peraturan daerah
dari kedua tap mpr tersebut terlihat, bahwa jenis dan tata urutan peraturan perundang-undangan tap mpr tetap dipandang sebagai suatu peratauran perundang-undnagan yang penting. Tetapi entah kenapa, keberadaan tap mpr “dihilangkan” atau dikeluarkan dari jenis dan tata urutan peraturan perundang-undnagn di dalam uu ni 10 tahun 2004. Dalam hubungan ini, uu no 10 tahun 2004 menyebutkan atat urutan peraturan perundang-undangan sebgai berikut;
1.    Uud 1945
2.    Uu/ peraturan pemerintah pengganti undang-undang
3.    Peraturan pemerintah
4.    Peraturan presiden
5.    Peraturan daerah
Tidak jelas apa yang menjadi pertimbangan dari pembentuk uu no 10 tahun 2004 tidak memasukkan tap mpr sebagai salah jenis peraturan perundang-undangan dalam tata urutan peraturan perundang-undangan. Dari sisi yuridis tentu kebijakan dari pembentuk uu no 10 tahun 2004 tentulah suatu suatu kebijakan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip norma hukum yang berjenjang, artinya ketentuan uu no 10 tahun 2004 itu bertentangan dengan tap mpr no. iii/mpr/2000 yang berkedudukan lebih tinngi dari uu no 10 tahun 2004 tidak disebut-sebut tap mpr no iii/mpr/2000 sebagai salah satu dasar dari pembentukan uu no. 10 tahun 2004. Tetapi anehnya dalam penjelasannya disebutkan bahwa pembentukan uu no 10 tahun 2004 itu guna memenuhi perintah ketentuan pasal 6 tap mprno iii/mpr/2000 tentang sumber hukum tertin hukum.
Disisi lain, apa yang terjadi paada pembentukkan uu no 10 tahun 2004 yang mengeluarkan tap mpr dari tata urutan peraturan perundang-undnagan sebgaimana telah ditetapkan dalam tap mpr no.iii/mpr/2000 jelas memperlihatkan ketentuan yang sudah ada, apalagi berupa suatu peraturan perundang-undnagan yang lebih tinggi kedudukannya dari uu.
Kekliruan mengeluarkan tap mpr dari jenis dan tata susunan peraturan perundang-undangan sejak diundangkannya uu no 10 tahun 2004 itu akhirnya disadari pembentuk uu. Hal ini ditandai dengan di undangkannya uu no 12 tahun 2011 yang diundnagkan tanggal 12 agustus 2011 lalu yang memaksukannya kembali tap mpr sebgai salah satu jenis peraturan perundnag-undnagan. Meskipun uu no 12 tahun 3011 dalam pertimbangannya menyebutkan dalam konsideran adanya kekurnagan pada uu no 10 tahun 2004, khususnya berkaitan dengan dikeluarkannya tap mpr sebgaimana salah satu jenis dan dari susunan peraturan perundang-undangan. Dalam hubungan ini uu no 12 tahun 2011 menyebutkan tata urutan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
1.    Uud 1945
2.    Ketetapan mpr
3.    Uu/peraturan pemerintahan pengganti undang-undang
4.    Peraturan pemerintah
5.    Peraturan presiden
6.    Peraturan daerah propinsi
7.    Peraturan daerah kabupaten/ kota
Dalam uu no 12 tahun 2011 tersebut ditegaskan pula, bahwa kekuatan hukum peraturan perundnag-undnagan sesuai dengan hierarkinya. Artinya ketentuan ini memulihkan kembali keberadaan tap mpr sebgai peraturan peundang-undangan yang kekuatan hukumnya lebih kuat dari uu. Tetapi disisi lain, dengan dipecahnya kedudukan peraturan daerah yang tadinya dalam tap mpr no iii/mpr/2000 hanya disebutkan peraturan daerah (perda) saja tanpa membedakannya perda propinsi dengan perda kabupaten/ kota. Dengan dipecahnya perda menjadi perda propinsi dan dibawahnya perda kabupaten/ kota, maka tentu keberadaan perda kabupaten/ kota lebih rendah kedudukannya dari perda propinsi dan sekaligus mengandung makna perda kabupaten/ kota tidak boleh bertentangan dengan perda propinsi. Sebelumnya dalam uu no 10 2004 dan sejalan dengan tap mpr no iii/mpr/2000 kedudukan perda propinsi maupun perda kabupaten kota berada dalam satu kotak dan tidak hiararkhis. Ini bahkan telihat jelas dalam ketentuan pasal 7 ayat (5) uu no.10 tahun 2004. Akan tetapi dengan dipecahnya perda menjadi perda propinsi dan perda kabupaten/ kota, secara hierarkhi, maka secara tidak langsung terkait dengan persoalan regulasi dalam implementasi otonomi daerah. Persoalan ini tentu menjadi maslaah sendiri dan akan kita bahas dalam kesempatan lain.
Kembali ke soal 1 tap mpr yang sudah dimasukkan kembali ke dalam tata urutan peraturan perundang-undnagan dalam uu no 12 tahun 2011. Suatu hal yang baru dalam uu no 12 tahun 2011 adlaah adanya peraturan lain selain dari jenis dan hierarkhi peraturan perundnag-undnagan yang sudah disebutkan. Peraturan lain tersebut yakni mencakup peraturan yang ditetapkan mpr, dpr, ma, mk, bpk, ky, bi, menteri, bada, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan uu, dprd propinsi, gubernur, dprd kabupaten/ kota, bupati/ walikota, kepala desa atau setingkat. Kedudukan dan kekuatan hukum dari peraturan yang dibentuk lembaga-lembaga/ instansi tersebut diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undnagan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
Memahami uu no 12 tahun 2011 sebagai uu no.10 tahun 2004, maka setidaknya beberapa persoalan yang terjadi dalam teknis pembentukan peraturan perundangan-undangan di indonesia dibawah uu no 10 tahun 2004 – khususnya terhadap pengeluaran tap mpr dari jenis dan susunan peraturan perundang-undnagan di indonesia – dapat diatasi dan dikembalikan pada posisi yang benar dan konsistensi terhadaptertib hukum kembali ditengakkan. Dan hal ini sejalan dengan apa yang disebutkan dalam penjelasan uu no 12 tahun 2011 dalam menjelaskan dalam penjelasnnya terdapat materi baru yang diatur, dan materi baru itu disebutkan menambahkan tap mpr sebgai slah satu jenis peraturan perundnag-undangan dan hierarkhinya ditempaatkan dibawah uud. Dan hal ini sebenarnya bukan materi baru, melainkan adanya kelalaian dan kelafaan dalam membentuk dan menyusun uu no 10 tahun 2004. Sebab sudah terang adanya dalam tap mpr no iii/mpr/2000 sudah ditetapkan tapmpr sebgai slah satu jenis peraturan perundnag-undnagan yang kedudukannya setingkat dibawah uud 1945. Jadi dimasukannya kembali tap mpr sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan dalam uu no 12 tahun 2011 sesungguhnya bukanlah penambahan materi baru, melainkan memeperbaiki kesalhan pembentuk uu dalam menyusun dan membentuk uu sebelumnya yang digantikan uu no 12 tahun 2011.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar